JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi mengumumkan perubahan lokasi pelayanan cek fisik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 17 April 2026, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan pengumuman resmi, pelayanan cek fisik kendaraan yang sebelumnya dilakukan di Kantor Samsat Jambi kini dipindahkan ke Gedung BPKB Ditlantas Polda Jambi.
Sementara itu, untuk pelayanan cek fisik dalam rangka perpanjangan pajak lima tahunan tetap dilaksanakan di Kantor Samsat Jambi seperti biasa.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari pembenahan sistem pelayanan publik agar lebih efektif dan tertata.
“Pemindahan lokasi ini kami lakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Dengan terpusatnya layanan cek fisik di Gedung BPKB, diharapkan prosesnya bisa lebih cepat, tertib, dan tidak terjadi penumpukan,” ujarnya.
Kombes pol Adi Benny Cahyono juga mengimbau masyarakat untuk memahami perubahan tersebut agar tidak terjadi kesalahan lokasi saat mengurus administrasi kendaraan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Jambi agar memperhatikan informasi ini dengan baik. Untuk cek fisik kendaraan baru atau mutasi, silakan datang ke Gedung BPKB Ditlantas Polda Jambi. Sedangkan untuk cek fisik perpanjangan pajak lima tahunan tetap di Samsat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Adi Benny Cahyono menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan petugas serta sarana pendukung guna memastikan pelayanan berjalan optimal sejak hari pertama penerapan kebijakan.
“Petugas sudah kami siapkan di masing-masing titik layanan. Kami juga terus melakukan evaluasi agar pelayanan semakin prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Dengan adanya perubahan ini, Ditlantas Polda Jambi berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi kendaraan serta mendukung terciptanya sistem pelayanan publik yang modern dan profesional.











