Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji Dialog dengan Pedagang, Wako Alfin Serap Aspirasi di Pasar Tanjung Bajure Wawako Azhar Ikuti Panen Jagung, Dorong Swasembada Pangan di Sungai Ning

Home / Berita

Kamis, 9 April 2026 - 11:52 WIB

Pelayanan Cek Fisik Kendaraan Dipindahkan, Dirlantas Polda Jambi Imbau Masyarakat Tidak Salah Lokasi

JAMBI – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jambi resmi mengumumkan perubahan lokasi pelayanan cek fisik kendaraan bermotor roda dua dan roda empat. Kebijakan ini mulai berlaku pada 17 April 2026, sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

 

Berdasarkan pengumuman resmi, pelayanan cek fisik kendaraan yang sebelumnya dilakukan di Kantor Samsat Jambi kini dipindahkan ke Gedung BPKB Ditlantas Polda Jambi.

 

Sementara itu, untuk pelayanan cek fisik dalam rangka perpanjangan pajak lima tahunan tetap dilaksanakan di Kantor Samsat Jambi seperti biasa.

 

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari pembenahan sistem pelayanan publik agar lebih efektif dan tertata.

BACA LAINNYA  Diskominfo Provinsi Jambi Gelar Kegiatan Coaching Clinic Metadata Statistik

 

“Pemindahan lokasi ini kami lakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat. Dengan terpusatnya layanan cek fisik di Gedung BPKB, diharapkan prosesnya bisa lebih cepat, tertib, dan tidak terjadi penumpukan,” ujarnya.

 

Kombes pol Adi Benny Cahyono juga mengimbau masyarakat untuk memahami perubahan tersebut agar tidak terjadi kesalahan lokasi saat mengurus administrasi kendaraan.

 

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Jambi agar memperhatikan informasi ini dengan baik. Untuk cek fisik kendaraan baru atau mutasi, silakan datang ke Gedung BPKB Ditlantas Polda Jambi. Sedangkan untuk cek fisik perpanjangan pajak lima tahunan tetap di Samsat,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Sidak Pasar Pemkot Sungai Penuh Temukan Gas 3 Kg Capai Rp 32 ribu / Tabung

 

Lebih lanjut, Kombes Pol Adi Benny Cahyono menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan petugas serta sarana pendukung guna memastikan pelayanan berjalan optimal sejak hari pertama penerapan kebijakan.

 

“Petugas sudah kami siapkan di masing-masing titik layanan. Kami juga terus melakukan evaluasi agar pelayanan semakin prima dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

 

Dengan adanya perubahan ini, Ditlantas Polda Jambi berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan administrasi kendaraan serta mendukung terciptanya sistem pelayanan publik yang modern dan profesional.

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpin Upacara Bendera, Danrem 042/Gapu Bacakan Amanat Kasad

Berita

Polda Jambi Terima Hibah Dua Mobil Toyota Untuk Operasional dari PT Bank Rakyat Indonesia

Berita

Polda Jambi Gelar Aksi Sosial, Bedah Rumah dan Pembangunan Fasilitas Air Bersih Sambut Hari Bhayangkara ke-78

Berita

Sudah 52,6 Persen, Proyek Fisik Jalan Tol Seksi 4 Lanjut Dibangun

Berita

Kapolres Tanjab Timur Fasilitasi Jumat Curhat bersama Komunitas Tukang Ojek Geragai

Berita

Jadi Perhatian Dunia, Geopark Merangin Raih Peringkat 1 Dunia Best Practice Award 2023

Berita

Kasrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bendera Mingguan

Berita

Jaga Kondusifitas Wilayah, Kodim 0415/Jambi Gelar Patroli Malam