Hondaween 2026 Makin Seru! Nikmati Promo Angsuran Spesial Honda Scoopy dan New Vario Evo 160 32.214 Bikers Honda Satukan Semangat Persaudaraan dalam Honda Bikers Day 2026 Terus Tumbuh Double-Digit, Indosat Andalkan Kekuatan Bisnis Inti Telekomunikasi untuk Kembangkan AI Mukarramah Fadhlullah Dorong Sinergi Pendidikan Anak di Aceh Tenggara Polda Jambi Ungkap 19 Kasus Karhutla, 16 Tersangka dan 112 Hektare Lebih Lahan Terbakar

Home / Berita

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:29 WIB

Lantik 53 PK Jambi, Irwan Tegaskan Siap Kawal Implementasi KUHAP Baru.

Oplus_16908288

Oplus_16908288

 

JAMBI – Jajaran pemasyarakatan di Provinsi Jambi menyatakan kesiapan penuh menghadapi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

 

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Apel Siaga Pembimbing Kemasyarakatan yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jambi, melibatkan 53 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari seluruh kabupaten dan kota.

 

Apel dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil, Irwan Rahmat Gumilar, yang dalam amanatnya menekankan bahwa perubahan KUHAP membawa konsekuensi besar terhadap pola kerja aparat penegak hukum, termasuk jajaran pemasyarakatan. Menurutnya, PK kini memiliki peran yang semakin strategis dalam sistem peradilan pidana.

 

“PK bukan lagi sekadar pelengkap administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam proses peradilan. Profesionalisme dan integritas adalah kunci,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Lepas Masa Purna Bhakti, Kapolres Hantar Langsung Dua Personel Terbaik Polres Muaro Jambi 

 

Irwan menjelaskan, dalam skema hukum acara yang baru, PK memiliki tanggung jawab besar dalam penyusunan laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas), pemberian rekomendasi yang objektif kepada aparat penegak hukum, hingga mendukung penerapan pidana alternatif seperti kerja sosial dan diversi.

 

Peran tersebut dinilai sangat penting dalam mendorong pendekatan keadilan restoratif yang lebih humanis.

 

Irwan juga mengingatkan tiga hal utama yang harus menjadi perhatian seluruh PK. Pertama, penguasaan substansi perubahan aturan agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan tugas.

 

Kedua, menjaga integritas dan etika profesi di tengah meningkatnya ekspektasi publik. Ketiga, membangun sinergi dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat.

BACA LAINNYA  Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Sarolangun Raih Juara Lomba Kategori Media Publikasi saat TMKD ke 122 se Indonesia

 

Menurutnya, perubahan regulasi harus dijawab dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Tanpa kesiapan mental dan kompetensi yang memadai, implementasi aturan baru dikhawatirkan tidak berjalan maksimal.

 

Apel siaga tersebut juga dirangkai dengan penyematan kenaikan pangkat bagi sejumlah pegawai. Momentum itu disebut sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi, sekaligus pengingat bahwa tanggung jawab ke depan semakin besar.

 

Dengan kesiapan 53 PK yang tersebar di seluruh wilayah Jambi, Kanwil Ditjenpas optimistis mampu mengawal penerapan KUHAP baru secara profesional dan akuntabel.

 

Jajaran pemasyarakatan diharapkan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Share :

Baca Juga

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Langsung Tindak Lanjuti Insiden Tongkang Tabrak Jembatan Gentala Arasy

Berita

Operasi Ketupat 2023, Polda Jambi Dirikan 50 Pos dan Kerahkan 3.168 Personel Gabungan 

Berita

Kapolda Jambi Intruksikan Kapolres/Kapolresta Beri Tindakan Tegas Para Pelangsir Minyak di SPBU

Berita

Dirgahayu TNI Ke 77, Korem 042 Gapu Gelar Upacara Dipimpin Langsung Gubernur Jambi 

Berita

Rakor Karhutla di OKI, Kapolda Sumsel : Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penanggulangan

Berita

Verifikasi dan Finalisasi Data Kota Sungai Penuh Dalam Angka, Pembinaan Statistik Sektoral dan Pelayanan Publik Tahun 2025

Berita

Lapas Kelas IIA Jambi Fasilitas Warga Binaan Khatam Qur’an

Berita

Pengamanan Lebaran Sat Brimob Polda Jambi Turunkan 41 Personil di Titik Rawan