Banjir Rendam Pematang Gajah, Brimob Polda Jambi Turun Langsung Salurkan Bansos dan Hibur Warga Program MBG Serap Rp7,2 Miliar per Hari, Wakapolda Jambi Tegaskan Dukungan Polri Kawal Tepat Sasaran Karutan Bener Meriah Resmi Berganti, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tekankan Keberlanjutan Program Kerja Bukan Sekedar Makan Gratis, MBG di Jambi Rekrut Tenaga Kerja Lebih Dari 9 Ribu Orang Bupati ke Lokasi Kebakaran Teluk Nilau: “Kami Tidak Akan Tinggalkan Warga Sendiri” 

Home / Advetorial

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:46 WIB

Polemik Masyarakat dan PT NGK, DPRD Kota Jambi Gelar RDP

 

KOTAJAMBI – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) polemik Masyarakat dan PT. NGK, terkait dugaan penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh PT. NGK, yang berlokasi di kawasan Cluster Emerald, belakang perumahan CitraLand NGK, RT 10 Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Jambi, Kamis (26/2/2026) siang.

RDP dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi Rio Ramadhan dan dihadiri perwakilan OPD Pemerintah Kota Jambi, Badan Pertanahan Nasional Kota Jambi, warga terdampak, serta kuasa hukum warga. Dalam RDP yang di pimpin Ketua Komisi I tersebut tidak dihadiri pihak Pihak Pengembang PT. NGK alias absen tanpa keterangan yang jelas.

Rapat yang juga dihadir 10 warga dan Kuasa Hukumnya berlangsung panas, Warga Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, menuntut kejelasan hak atas lahan seluas 3,6 hektare yang mereka klaim telah dibeli secara sah sejak tahun 2003.

BACA LAINNYA  Survei Gallup Inc, Polri di Posisi Kelima Terbaik Dunia

Sena selaku Kuasa Hukum Warga, menyampaikan bahwa kliennya merasa memiliki hak atas penguasaan lahan tersebut dan tidak pernah melakukan pelepasan hak, perjanjian kerja sama, maupun menerima ganti rugi dari pihak pengembang.

“Kehadiran kami di sini bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan meminta perlindungan dan kepastian hukum terkait legal standing PT NGK. Klien kami memiliki hak atas lahan itu dan tidak pernah melakukan pelepasan hak dalam bentuk apa pun,” kata Sena.

Sena Neranda, menilai absennya PT NGK menunjukkan sikap tidak kooperatif. Ia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan somasi, namun tak mendapat respons.

‎“Kami juga sudah menyurati BPN untuk permohonan pemblokiran sementara. Ini bentuk upaya hukum agar tidak ada peralihan lebih lanjut sebelum sengketa jelas,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Temukan Tumpukan Sampah Meluber di Depo Olak Kemang, Ketua DPRD Kota Jambi Minta Dinas LH Ambil Langkah Cepat

‎Ketua Komisi I DPRD Kota Jambi, Rio Ramadhan, menyayangkan ketidakhadiran pengembang dalam hal ini PT. NGK dalam RDP perdana tersebut.

‎“Kita sangat menyayangkan PT NGK tidak hadir. Kami butuh klarifikasi langsung, mulai dari riwayat pembelian lahan, proses administrasi, hingga terbitnya sertifikat yang menjadi dasar pembangunan. Selain itu kita akan kembali melayangkan panggilan berikutnya agar persoalan ini bisa lebih terang dan jelas,” ujar Rio Ramadhan.

‎Sementara itu, perwakilan BPN Kota Jambi, Junaidi, mengaku baru mengetahui detail perkara tersebut saat RDP berlangsung, dan menyatakan pihaknya akan menelusuri dokumen dan riwayat permohonan sertifikat yang disebut telah diajukan warga sejak 2004.

‎“Kami akan pelajari dokumen dan data yang ada untuk memastikan duduk persoalannya agar permasalahan ini bisa lebih terang dan bisa diselesaikan,” tuturnya.

Share :

Baca Juga

Advetorial

Novita Psikolog: Istri Ferdy Sambo Trauma, Menangis Terus-menerus

Advetorial

Yasir Nahkodai HKTI Kota Jambi, Perkuat Arah Ketahanan Pangan Daerah

Advetorial

Sambut Ramadan 1447 H, Ketua DPRD Kota Jambi Ajak Warga Perkuat Ukhuwah dan Toleransi

Advetorial

Sekda Tanjab Barat Ikuti Rakor Monitoring Gerakan Indonesia ASRI, Tegaskan Komitmen Daerah

Advetorial

Raih Gelar Doktor, Sekwan Muaro Jambi Dibanjiri Ucapan Dan Do’a

Advetorial

Gubernur Al Haris Rapat dengan Menteri ESDM Bahlil, Bahas Langkah Strategis Pengelolan Sumur Minyak Rakyat

Advetorial

Bupati Anwar Sadat Tinjau Korban Banjir dan Salurkan Bantuan di Betara

Advetorial

Borong Dagangan, Tiga Perwira Menengah Polda Jambi Lakukan Sikap Humanis ke Penjual Kitiran Keliling