Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Peristiwa

Selasa, 17 Maret 2026 - 17:04 WIB

Panas! Warga Sungai Bengkal Kepung Kantor Camat, Tolak Klaim Wilayah Teluk Rendah Pasar

TEBO-Ketegangan soal batas wilayah di Kecamatan Tebo Ilir mulai memanas. puluhan warga Kelurahan Sungai Bengkal mendatangi Kantor Camat Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Selasa (17/3/2026), untuk menyampaikan penolakan keras terhadap klaim yang menyebut wilayah mereka berbatasan dengan Desa Teluk Rendah Pasar.

Aksi warga yang memadati kantor camat itu menjadi bentuk protes terbuka terhadap munculnya pernyataan dan kesepakatan yang dinilai tidak sesuai dengan sejarah dan dokumen resmi wilayah.

Suasana sempat memanas ketika perwakilan warga secara tegas menyampaikan bahwa Kelurahan Sungai Bengkal tidak pernah berbatasan langsung dengan Desa Teluk Rendah Pasar.

Aksi massa tersebut akhirnya dilanjutkan dengan rapat antara perwakilan masyarakat, Pemerintah Kecamatan Tebo Ilir, serta unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Dalam rapat itu, masyarakat membeberkan sejumlah dokumen yang mereka anggap memperkuat posisi wilayah Sungai Bengkal.

Salah satunya adalah Keputusan Gubernur Jambi Nomor 501 Tahun 1988 tentang penyatuan dan penghapusan desa di Provinsi Jambi.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Desa Teluk Rendah Pasar berbatasan dengan Teluk Rendah Ulu di sebelah utara, Tuo Ilir di sebelah selatan, Teluk Rendah Ilir di sebelah barat, serta Kabupaten Batang Hari di sebelah timur.

Tidak ada satu pun keterangan yang menyebut Teluk Rendah Pasar berbatasan dengan Kelurahan Sungai Bengkal.

BACA LAINNYA  Polemik Bantuan Jadup Kemensos di Aceh Timur, Data Korban Diduga Tak Sinkron, Keuchik Tertekan dan Jadi Sasaran Amukan Warga

Selain itu warga juga merujuk pada Keputusan Bupati Tebo Nomor 447/BPN/2008 tentang izin lokasi perkebunan PT Persada Alam Hijau (PAH) di wilayah Sungai Bengkal.

Kemudian Keputusan Bupati Tebo Nomor 525/61/Disbun/2015 tentang izin prinsip perkebunan PT Citra Mulia Manunggal (CMM) seluas ±322 hektare yang juga menyebutkan lokasi tersebut berada di Kelurahan Sungai Bengkal dan berbatasan dengan Desa Teluk Leban, Kabupaten Batanghari.

Tak hanya dokumen, masyarakat juga mengungkap fakta lapangan bahwa penggarap awal sekaligus pemilik kebun di wilayah yang dipersoalkan merupakan warga Sungai Bengkal dan sebagian warga Desa Teluk Leban.

Sejak dahulu, akses menuju wilayah tersebut juga melalui Sungai Ketalo serta jalan darat yang berada di wilayah Sungai Bengkal.

Dalam berita acara rapat yang dihasilkan, masyarakat Sungai Bengkal secara tegas menyatakan menolak penetapan apa pun yang menyebut wilayah mereka berbatasan dengan Desa Teluk Rendah Pasar.

Warga juga meminta agar pemerintah melakukan peninjauan ulang terhadap batas wilayah tersebut dengan mengacu pada dokumen resmi serta fakta di lapangan.

Tak hanya itu, masyarakat memberi ultimatum kepada Pemerintah Kabupaten Tebo hingga 1 April 2026 untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

BACA LAINNYA  Respon Cepat Layanan 110, Personel Polsek Merlung Evakuasi Mobil Laka Tunggal di Lintas Timur

Jika tidak ada tindak lanjut, warga mengancam akan melakukan aksi lanjutan dengan mendatangi Perkantoran Bupati Tebo.

Koordinator aksi, Hardani, mengatakan polemik ini berawal dari proses penyusunan peta wilayah Kelurahan Sungai Bengkal pada tahun 2022 saat terjadi pemekaran sebagian wilayah RW Kemantan menjadi desa.

Menurutnya, saat itu batas timur Sungai Bengkal dicantumkan berbatasan dengan Kabupaten Batanghari.

Namun sebagian wilayah belum terpetakan secara jelas karena belum diketahui secara pasti titik batas antara Kelurahan Sungai Bengkal dengan Desa Teluk Leban, Kabupaten Batanghari. Sementara pihak Pemerintah kecamatan kala itu mendesak sebagai salah satu persyaratan pemekaran dari RW Kemantan menjadi Desa

“Wilayah yang belum terpetakan itu kemudian dimasukkan ke dalam peta. Dari situlah polemik ini muncul,” ujar Hardani.

Menurut Hardani, kekosongan pemetaan tersebut kemudian menjadi celah yang dimanfaatkan Pemerintah Desa Teluk Rendah Pasar dalam penyusunan dan pengusulan peta wilayahnya dengan memasukkan sebagian wilayah yang sebelumnya belum terpetakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Sungai Bengkal tidak menolak dialog, namun meminta pemerintah bersikap objektif dalam menetapkan batas wilayah.

“Jangan sampai wilayah yang sejak dulu dikelola masyarakat Sungai Bengkal justru diklaim oleh pihak lain,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Respon Cepat Layanan 110, Personel Polsek Merlung Evakuasi Mobil Laka Tunggal di Lintas Timur

Peristiwa

Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api

Peristiwa

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Pasar Atas Curup, Polisi dan BPBD Sigap Evakuasi

Peristiwa

Polres Tanjap Timur Selidiki Temuan Kerangka Manusia

Peristiwa

Kebakaran Hebat Pabrik Pengolahan Sabut Kelapa di Tanjab Barat Diduga Akibat Konsleting Listrik

Peristiwa

Tiga Rumah Semi Permanen di Kerinci Ludes Terbakar

Peristiwa

Mayat Lansia di Desa Pondok Agung, Dipastikan Meninggal Karena Sakit, Polres Kerinci Lakukan Evakuasi 

Peristiwa

Geger! Warga Seleman Temukan Mayat Laki-laki di Warung Bakso, Diduga Akibat Darah Tinggi