Wagub Dek Fadh Hadiri Maulid Bersama Ratusan Anak Yatim di Teupin Raya Menteri Kehutanan Apresiasi Sinergi dan Dukung Penambahan Helikopter Wabup Katamso Apresiasi PT LPPPI, Lontar Fair 2026 Semarakkan Ekonomi Warga Tebing Tinggi Desa Merbau Jadi Sasaran TMMD Ke-130, Dandim 0419/Tanjab Lakukan Peninjauan Ketua BBJ Runners Harapkan Presisi Merdeka Run Jadi Event Tahunan dan Ikon Olahraga Jambi

Home / Berita

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIB

Edarkan Ektasi dan Ganja di Perumahan Jambi, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi

Jambi –  Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Seorang laki-laki berinisial RP (23) warga Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi dan Ganja, terjadi pada minggu (17/5/2026) di Perumahan Vila Nusa Permata (Pos Security) Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

Selain Narkotika jenis pil ekstasi dan ganja, barang bukti lainnya yang diamankan, berupa; 2 (dua) unit Handphone merk Oppo dan Redmi serta 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, menyampaikan, Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di kawasan perumahan Vila Nusa Permata.

BACA LAINNYA  Kalapas Lhokseumawe Silaturahmi ke BNNK, Perkuat Sinergi Pemberantasan Narkotika

Tum opsnal berhasil menangkap diduga pelaku berinisial RP saat berada didalam Pos Security Perumahan, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir pil ekstasi berbagai merk dan warna didalam tas ransel warna hitam serta ditemukan kembali barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis ganja.

“Saat diinterogasi, RP mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki bernama TOMPEL (dalam lidik) dengan cara dibeli metode sistem tempel/ dipetakan serta diarahkan melalui Via telpon Whatsapp untuk dijual kembali”, ucapnya.

BACA LAINNYA  Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Kelas IIA Banda Aceh ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Lebih lanjut, Iptu Edy menyampaikan, Saat ini pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku RP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, pungkas Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.

Share :

Baca Juga

Berita

TMMD 126 Hidupkan Sektor Pertanian, TNI Bersihkan Lahan Strategis di Sungai Jernih

Berita

Perkuat Sinergi dengan Dunia Pendidikan Tinggi, Medco E&P Malaka dan BPMA Gelar Donor Darah dan Seminar Kesehatan

Berita

Mobil Muatan Batubara Terperosok Ditengah Kota Jambi

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Bangga, 13 Anggota Naik Pangkat, Bukti Dedikasi dan Loyalitas

Berita

Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung

Berita

Keluarga Besar Lapas Idi Gelar Kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H.

Berita

Tingkatkan Sinergitas di Bulan Ramadhan, Kodim 0416/Bute dan Polres Bungo Berbagi Berkah dengan Takjil Gratis

Berita

Kapolres Pidie Jaya Jalin Sinergi dengan Ketua NU dan Muhammadiyah untuk Kemajuan dan Keamanan