TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, http://M.Ag., menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat, Senin (15/6).
Dalam pidatonya, Bupati menyebut penyampaian ranperda tersebut sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Laporan keuangan Pemkab Tanjab Barat tahun 2025 juga telah diperiksa BPK RI.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 207/T/S/DJPKN-V.JMB/PPD.01/5/2026 tanggal 29 Mei 2026, Pemkab Tanjab Barat kembali meraih opini *Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)* atas LKPD 2025.
“Walaupun mendapat opini WTP, masih ada beberapa catatan BPK terkait sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan. Kami sedang melakukan langkah konkret agar opini WTP bisa terus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” ujar Bupati.
Secara garis besar, APBD 2025 ditetapkan dengan target pendapatan Rp2,079 triliun dan belanja serta transfer Rp2,181 triliun. Realisasi pendapatan mencapai Rp2,070 triliun atau 99,60 persen, sedangkan realisasi belanja dan transfer Rp2,080 triliun atau 95,39 persen.
Pendapatan Asli Daerah melampaui target, terealisasi Rp164,82 miliar atau 112,43 persen dari target Rp146,59 miliar. Realisasi belanja modal juga tinggi, mencapai Rp674,01 miliar atau 98,70 persen, untuk pembangunan infrastruktur jalan, irigasi, gedung, dan aset lainnya.
Bupati berharap laporan pertanggungjawaban ini menjadi dasar penentuan arah kebijakan pembangunan Tanjab Barat ke depan, guna mewujudkan daerah yang lebih maju dan sejahtera.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua II Hasan Basri Harahap, S.H., dan dihadiri Wakil Bupati Katamso, Sekda Hermansyah, serta unsur Forkopimda, BUMD, perbankan, dan insan pers.










