Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Minggu, 2 April 2023 - 20:15 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Empat Pelaku PETI dan Barang Bukti 3 Kg Emas 

JAMBI – Dalam rangka memberantas aktivitas ilegal khususnya di wilayah hukum Polda Jambi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi tidak main-main untuk memberantasnya.

 

Ini terbukti, Ditreskrimsus Polda Jambi melalui Subdit Tipidter berhasil mengungkap jaringan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, Jum’at malam (31/3/23).

 

Saat dikonfirmasi, Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan bahwa kita telah mengamankan empat orang pelaku inisial : I, N, JR dan GB di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo.

BACA LAINNYA  Ditreskrimum Polda Jambi Terima Penghargaan dari SKK Migas Terkait Berhasil Ungkap Kasus Ilegal Tapping Kondesat di Jalur Pipa KKKS PHE Jambi Merang

 

” Tidak hanya mengamankan Empat pelaku, kita juga turut mengamankan 3 Kg emas, hasil penambangan emas ilegal,” ujarnya, Minggu malam, (02/4/23) saat dikonfirmasi media ini.

 

Dilanjutkan Dirreskrimsus, barang bukti selain emas seberat 3 Kilogram, kita juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan.

BACA LAINNYA  Wujudkan Tanjab Barat Bersih, Pemkab Luncurkan 5 Unit Mobil Sampah ke Wilayah Ini

 

” Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku, ” sambungnya.

 

Kombes Pol Christian Tory menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kita ekspose.

 

” Keempat pelaku ini kita kenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral,” pungkasnya. (SYAH)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota KPU Terpilih 7 Kabupaten di Provinsi Jambi Periode 2023-2028

Berita

Motor vs Mobil Truk, Satu Orang Meninggal Dunia 

Berita

Bertempat di Balai Desa, Pemdes Lambur 1 Kembali Salurkan BLT-DD

Berita

Mobil Truk dan Fuso Terlibat Lakalantas di Lingkar Barat

Berita

Presiden Jokowi Kembali Serukan Penghentian Kekerasan di Myanmar

Berita

Jelang HUT Ke 77, Persit Korem 042/Gapu Gelar Berbagai Kegiatan

Berita

Store Menghadirkan Pengalaman Belanja Yang Sangat Dipersonalisasi Bagi Konsumen

Berita

Ketua DPRD Muaro Jambi Hadiri Pisah Sambut dengan Dandim 0415/Jambi, di Rumah Dinas Bupati