Edarkan Ekstasi di Parkiran Futsal, Dua Remaja 18 Tahun Diringkus Polresta Jambi Spesial HUT Kota Jambi! Servis di AHASS Kota Jambi Bisa Dapat Diskon Sampai 80 Persen  Kadis Diskominfosta Sungai Penuh Ikuti Sosialisasi QR Barcode Kotak Amal untuk Cegah Dana Terorisme Kapolda Jambi Jalin Silaturahmi Dengan Pondok Pesantren Darul Arifin, Tekankan Pendidikan Disiplin dan Pemanfaatan Teknologi Secara Positif Wagub Aceh Cek Kondisi Jalan dan Perusahaan Air Minum di Aceh Tamiang

Home / Berita

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:59 WIB

Emas Layang Makan Korban, Dua Penipu Spesialis Jalanan Diciduk Polsek Jambi Timur

Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos saat konferensi pers

Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos saat konferensi pers

JAMBI – Aksi penipuan dengan modus “emas layang” kembali memakan korban di Kota Jambi. Dua pria yang diduga spesialis penipuan jalanan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jambi Timur setelah menipu seorang pemuda hingga kehilangan uang jutaan rupiah.

 

Kedua tersangka yakni RD (41), warga Solok Sipin, dan RK (30), warga Danau Sipin, Kota Jambi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kalung emas imitasi, nota palsu, serta dua helm yang digunakan saat beraksi.

Saaf Konferensi pers Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos mengungkapkan penangkapan ini dapat terungkap melalui kerja keras Unit Reskrim Polsek Jambi timur,

 

“Kasus tersebut bermula saat korban, MR (21), melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Saat itu, korban dihentikan oleh dua pelaku yang berpura-pura mencari emas yang disebut terjatuh di jalan. Pelaku kemudian menunjukkan sebuah kalung emas dan mengajak korban membantu mencari pemiliknya.

BACA LAINNYA  Tegas, Ini Pesan dan Arahan Irjen Pol Rusdi Hartono Dengan Personil Saat Memimpin Apel Pagi

 

“Pelaku meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli dan bernilai tinggi. Mereka kemudian mengiming-imingi korban untuk menjual emas itu dan hasilnya dibagi bertiga,” ujar petugas.

 

Dalam aksinya, RD berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi dan ikut meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli. Sementara RK aktif mempengaruhi korban agar percaya dan mau menerima tawaran pembagian hasil penjualan emas.

 

Korban yang mulai percaya akhirnya diminta menyerahkan uang tunai Rp3.150.000 beserta KTP sebagai jaminan sementara. Sebagai gantinya, korban memegang kalung emas dan nota yang ternyata palsu.

 

“Setelah menunggu lebih dari satu jam, korban sadar telah ditipu karena emas yang diterimanya ternyata imitasi,” jelasnya.

 

Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke Polsek Jambi Timur. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/23/IV/2026/SPKT/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 23 April 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan.

BACA LAINNYA  4 PJU Polda Jambi Dimutasi, Kombes Pol Kaswandi Irwan Jabat Dirreskrimsus Polda Kalteng

 

Dari hasil pelacakan dan ciri-ciri pelaku, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di sebuah bengkel kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

 

Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui hasil penipuan dibagi dua dan digunakan untuk bermain judi serta membeli narkoba. Polisi juga menyebut RD merupakan residivis kasus penipuan dan sudah dua kali menjalani hukuman.

 

Kini kedua tersangka dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau perbuatan curang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Polisi menduga kedua pelaku merupakan spesialis penipuan modus emas layang dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Berjalan Lancar dan Sukses, Irjen Pol Rusdi Hartono Tutup Kejuaraan Bola Voli Kapolda Jambi

Berita

Beredar Foto Emrizal Anggota DPRD dari PKS dengan Paslon Wako dari PPP

Berita

Rutan Kelas I Tangerang Laksanakan Penguatan dan Tes Urine bagi Jajaran Pengamanan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

Berita

Dirresnarkoba Polda Jambi Himbau Masyarakat Laporkan ke Nomor 085360555222, Jika Mengetahui Adanya Penyalahgunaan Narkoba

Berita

Bekali Wawasan Kebangsaan Kepada Siswa SMAN Titian Teras Jambi, Pangdam II/Sriwijaya : Menuju Indonesia Emas Generasi Muda Harus Kokohkan Persatuan

Berita

Perkuat Kebersamaan, Babinsa Ikuti Gotong Royong Bersama

Berita

Moment Hari Raya Idul Adha 1445 H, Polres Tanjabbar Sembelih 8 Hewan Qurban untuk Panti Asuhan,Ponpes dan Masyarakat

Berita

Satgas TMMD Bangun RTLH untuk Hadirkan Tempat Tinggal Layak Huni