JAMBI – Aksi penipuan dengan modus “emas layang” kembali memakan korban di Kota Jambi. Dua pria yang diduga spesialis penipuan jalanan berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Jambi Timur setelah menipu seorang pemuda hingga kehilangan uang jutaan rupiah.
Kedua tersangka yakni RD (41), warga Solok Sipin, dan RK (30), warga Danau Sipin, Kota Jambi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kalung emas imitasi, nota palsu, serta dua helm yang digunakan saat beraksi.
Saaf Konferensi pers Kapolsek Jambi Timur AKP R. Deddy Wardana Gaos mengungkapkan penangkapan ini dapat terungkap melalui kerja keras Unit Reskrim Polsek Jambi timur,
“Kasus tersebut bermula saat korban, MR (21), melintas menggunakan sepeda motor di kawasan Jalan Raden Fatah, Kelurahan Sijinjang, Kecamatan Jambi Timur, Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, korban dihentikan oleh dua pelaku yang berpura-pura mencari emas yang disebut terjatuh di jalan. Pelaku kemudian menunjukkan sebuah kalung emas dan mengajak korban membantu mencari pemiliknya.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli dan bernilai tinggi. Mereka kemudian mengiming-imingi korban untuk menjual emas itu dan hasilnya dibagi bertiga,” ujar petugas.
Dalam aksinya, RD berperan sebagai joki sekaligus pengawas situasi dan ikut meyakinkan korban bahwa emas tersebut asli. Sementara RK aktif mempengaruhi korban agar percaya dan mau menerima tawaran pembagian hasil penjualan emas.
Korban yang mulai percaya akhirnya diminta menyerahkan uang tunai Rp3.150.000 beserta KTP sebagai jaminan sementara. Sebagai gantinya, korban memegang kalung emas dan nota yang ternyata palsu.
“Setelah menunggu lebih dari satu jam, korban sadar telah ditipu karena emas yang diterimanya ternyata imitasi,” jelasnya.
Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melapor ke Polsek Jambi Timur. Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/23/IV/2026/SPKT/Polsek Jambi Timur/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 23 April 2026, petugas langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pelacakan dan ciri-ciri pelaku, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di sebuah bengkel kawasan Murni, Kecamatan Danau Sipin. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui hasil penipuan dibagi dua dan digunakan untuk bermain judi serta membeli narkoba. Polisi juga menyebut RD merupakan residivis kasus penipuan dan sudah dua kali menjalani hukuman.
Kini kedua tersangka dijerat Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan atau perbuatan curang dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi menduga kedua pelaku merupakan spesialis penipuan modus emas layang dan masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. (Viryzha)











