Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 2 Agustus 2022 - 16:01 WIB

Cegah Keluar Dari Register, Dirlantas Polda Jambi Himbau Masyarakat Jangan Menunggak Kendaraan Hingga 2 Tahun

Bidik Indonesia News, JAMBI – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun. Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

 

Menyikapi hal tersebut di wilayah Provinsi Jambi, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menjelaskan bahwa kendaraan yang mati pajak selama 2 tahun tidak akan masuk lagi dalam registrasi kendaraan bermotor sehingga bisa dianggap kendaraan bodong.

BACA LAINNYA  Pererat Sinergisitas, Danrem 042/Gapu Lakukan Kunjungan ke Kantor Kepala Pengadilan Tinggi Jambi

 

” Sesuai UU Lalu Lintas yang mengatur bahwa kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun maka dianggap hilang dalam registras,” ujarnya.

 

Dirlantas menambahkan bahwa kendaraan tersebut tetap ter-registrasi namun tidak termasuk dalam satu kesatuan di Samsat yang satu atap akan tetapi ter-register sendiri.

 

” Kita berharap masyarakat taat pajak dan jangan sampai mati pajak selama 2 tahun, ” tambahnya.

BACA LAINNYA  Diduga Jadi Korban Penganiayaan, Oknum Wartawan Lapor Polisi

 

Apabila nantinya untuk menghidupkan kembali register maka akan dikenakan beban biaya PNBP karena namanya telah terhapus dan akan ada STNK dan PNBP baru serta ada perubahan di BPKB dan jika kita terlambat bayar pajak akan ada penambahan biaya.

 

” Untuk kendaraan akan dilakukan penyetaraan supaya normal kembali, dang intinya jangan sampai menunggak hingga lebih dari 2 tahun, ” tutup Kombes Pol Dhafi. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0415/Jambi selenggarakan Program Penanaman Pohon Serentak

Berita

Kapolres Pidie Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Seulawah 2024

Berita

Pansel Umumkan Penerimaan Calon Anggota KIP Aceh Timur Periode 2023 – 2028

Berita

Danrem 042 Gapu Turut Pantau Langsung Malam Pergantian Tahun

Berita

Bansos Sembako, Upaya Satpol Airud Polres Tanjabbar Ringankan Beban Nelayan

Berita

Kunjungan Danrem 042/Gapu ke Kodim 0415/Jambi Berlangsung Meriah dan Penuh Motivasi

Berita

Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Lapas Idi Terima Kunjungan Tim Divisi Pemasyarakatan Kanwil Aceh

Berita

Siswi SMAN 03 Kota Jambi, Arumingtyas Khoni Dahlia, Laksanakan Qurban dari Hasil Jerih Payah Sendiri