Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 3 Oktober 2022 - 11:49 WIB

Pimpinan Ponpes MFH Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Oleh Satreskrim Polres Muaro Jambi 

Bidik Indonesia News, MUAROJAMBI – Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi menetapkan AA Pimpinan Pondok Pesantren Mafatikhul Huda sebagai tersangka kasus pencabulan beberapa waktu lalu.

 

Kejadian pencabulan tersebut terjadi di pondok Pesantren Mafatikhul Huda yang berada di RT 16 desa sumber agung kecamatan sungai Gelam dilakukan sejak 2019 saat korban masih menjadi santriwati Pondok pesantren.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui kasat Reskrim AKP Shirlen didampingi Kasi Humas AKP Amradi saat melakukan konferensi pers mengatakan, Penangkapan AA (47) Berdasarkan laporan dari orang tua korban LA (19) ke Polsek sungai Gelam ,korban merupakan staf pondok pesantren” kata AKP Shirlen, Senin (03/10/22) di Mapolres Muaro Jambi.

BACA LAINNYA  Kasipers Kasrem 042/Gapu Hadiri Penutupan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Diktuk Bintara Polri Angkatan XX TA 2021

 

Dilanjutkan AKP Shirlen, setelah dilakukan penyelidikan dan barang bukti serta keterangan para saksi,pelaku AA sudah kita tetapkan sebagai tersangka.

 

Pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren, menurut keterangan pelaku dan korban ,aksi pelaku melakukan pencabulan secara berulang sejak tahun 2019 sampai September tahun 2022,didalam kamar korban.

 

Adapun, modus pelaku memasuki kamar korban dengan memeluk korban,mencium bibir dan memasukan jarinya ke kemaluan korban dengan mengancam korban jangan bilang siapa-siapa

BACA LAINNYA  Terpilih Secara Aklamasi, Rts . Rahmadani S.ip Pimpin HWK Muaro Jambi

 

Menurut keterangan korban kejadian tersebut terjadi telah berulang sejak 2019 sampai 2022.” lanjut Kasat Reskrim.

 

Kasatreskrim juga menambahkan Barang Bukti yang diamankan 1 (Satu) stel baju gamis warna pink muda dan ungu serta 1 (satu) buah buku agenda kecil.

 

Pelaku dijerat pasal Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam sanksi pidana dalam pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.” tutup AKP Shirlen. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Berbagi Kasih, Satuan Brimob Polda Jambi Bagikan Sembako ke Panti Asuhan 

Berita

Tiba di Mapolres Muaro Jambi, AKBP Muharman Arta Disambut Tradisi Pedang Pora

Berita

Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Kasi Humas AKP Amradi SE Ikuti Komsos

Berita

Tour de Singkarak Membawa Endarman Meraih Gelar Doctor di Prancis

Berita

Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Astana Anyar, Polda Jambi Perketat Penjagaan

Berita

Jual Sabu dan Miliki Senjata, Satu Pelaku Dibekuk Sat Narkoba Polres Sarolangun

Berita

Kebakaran Landa Perumahan BTN Permata Hijau Kuala Tungkal 

Berita

Peduli dalam Kebersamaan, Kodim 0416 Bute Santuni Anak Yatim Wujud Pererat Silaturahmi TNI dan Masyarakat