Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 18 November 2022 - 17:41 WIB

SWI: Kasus Mahasiswa IPB Modus Penipuan Penjualan Toko Online

Bidik Indonesia News, Satgas Waspada Investasi (SWI) mengungkap bahwa kejadian yang menjerat mahasiswa IPB dan masyarakat sekitar kampus merupakan modus penipuan yang dilakukan dengan kedok menawarkan kerja sama usaha penjualan online di toko online milik pelaku dengan komisi 10 persen per transaksi.

 

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing menjelaskan pihaknya telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pada Kamis (17/11) dan memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut.

 

Menurut Tongam, pelaku meminta mahasiswa membeli barang di toko online pelaku. Apabila mahasiswa tidak mempunyai uang, maka pelaku meminta mahasiswa meminjam secara online. Uang hasil pinjaman tersebut masuk ke pelaku, tapi barang tidak diserahkan ke pembeli, atau pembelian secara fiktif dari toko online pelaku.

BACA LAINNYA  Korem 042/Gapu Ikuti Launching Peresmian 1.898 Titik Sumber Air Bersih Di Seluruh Indonesia

 

Pelaku berjanji akan membayar cicilan hutang dari pemberi pinjaman tersebut, sehingga mahasiswa tertarik untuk ikut berinvestasi. Dalam perkembangannya, pelaku tidak memenuhi janjinya untuk membayar cicilan hutang, sehingga tenaga penagih melakukan penagihan kepada mahasiswa sebagai peminjam.

 

“Kasus ini bukan masalah pinjol, tetapi penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang yang ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” kata Tongam dalam rilis yang diterima media ini Jumat (18/11/22).

 

Satgas Waspada Investasi mendorong proses penegakan hukum kepada pelaku penipuan ini dan sudah berkoordinasi dengan Polresta Bogor dan pihak Rektorat IPB untuk penanganan kasus ini.

BACA LAINNYA  Aan Setiawan, Personil Basarnas Jambi Yang Pertama Kali Tiba Di Lokasi Heli Mendarat Darurat Di Kerinci

 

“Kami akan melakukan sosialisasi investasi ilegal untuk menghindari korban lain dan menyampaikan upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk membantu mahasiswa yang jadi korban penipuan tersebut,” kata Tongam.

 

Masyarakat diminta untuk waspada terhadap penawaran investasi yang tidak legal dan imbal hasilnya tidak logis.

 

Jika menemukan tawaran investasi di sektor jasa keuangan yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

BREAKING NEWS : Terlibat Lakalantas di Mendalo Darat Seorang IRT Warga Kampung Nelayan Tewas di Tempat

Berita

Ombudsman Jambi : Peran Masyarakat Sangat Penting Mengawasi Pelayanan Publik 

Berita

Kantor Sar Jambi Kukuhkan Saka Sar Kwartir Daerah Jambi

Berita

Mohd. Indrawan Husairi, sosok Peduli Peningkatan Keahlian dan Kemampuan Pencari Kerja di Jambi

Berita

BREAKING NEWS : Insiden Kebakaran Rumah Terjadi di Desa Tanjung Tayas

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Pemberian Remisi kepada Napi Lapas Kelas IIA Jambi oleh Gubernur Jambi

Berita

Korem 042/Gapu Laksanakan Upacara 17-an Bulan Februari 2023

Berita

Gebyar Ramadhan Korem 143/HO Gelar Pameran Alutsista dan Pasar Murah