Menuju Panggung “PERSIT BISA” Misi Ny Doni Afrianto Membawa Anyaman Kerinci Naik Kelas Hardiknas 2026, Firdaus DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Pengabdian Guru Hardiknas 2026, Muzakir DPRK Aceh Timur: Apresiasi Tinggi untuk Dedikasi Guru DPRK Aceh Timur Ridwan Ependi: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Merata   Iskandar Syahrul Midsen: Mari Wujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua

Home / Berita

Rabu, 30 November 2022 - 18:17 WIB

Akan Edarkan 515 Exctasy dan 15 Paket Sabu, Warga Kasang Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Nasib naas menimpa seorang pemuda berinisial JP (34) warga Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi yang harus berurusan dengan polisi.

 

JP ditangkap diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil exctasy Jln. Singosari No. 23 Rt. 04 ,Kel. Tanjung Sari,Kec. Jambi timur Kota Jambi Provinsi Jambi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial JP Warga Kota Jambi yang diduga akan mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan pil exctasy.

 

” Kita amankan pelaku dan barang bukti sabu sebanyak 15 paket besar dan 515 butir pil exctasy, ” ujar Kasat Narkoba.

 

Pelaku kita amankan tanpa adanya perlawanan di kediamannya di Jln. Singosari No. 23 Rt. 04 ,Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi timur Kota Jambi.

BACA LAINNYA  Danrem 042/Gapu Pimpin Sertijab Kasrem, Kasilog dan Dandim 0416/Bute

 

Sedangkan untuk kronologis penangkapan, Kompol Niko Darutama menjelaskan bahwa di daerah Kasang Tanjung Sari kerap terjadi transaksi narkotika, dan kita dari Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan di sekitar TKP.

 

” Personel mencurigai salah satu rumah yang biasa dijadikan tempat transaksi narkotika, dan benar saja pada saat dilakukan penggerebekan tim mengamankan satu orang pemuda yang berada didalamnya berinisial JP, ” lanjut Kasat.

 

Dan pada saat dilakukan penggeledahan di depan jendela dekat pot bunga ada ditemukan barang bukti berupa satu buah toples plastic ukuran besar warna putih yang berisikan satu buah tas sandang yang berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu.

 

” Selain itu kita juga menemukan 1 (satu) paket besar narkotika jenis shabu dan 13 (tiga belas) paket sedang narkotika jenis shabu serta 515 (lima ratus lima belas) butir pil exctasy didalam toples warna putih,” jelas Kasat Narkoba.

BACA LAINNYA  Hari Berkabung Nasional, Lapas Jambi Kibarkan Bendera Setengah Tiang

 

Saat dilakukan introgasi, pelaku JP mengatakan bahwa barang tersebut ia peroleh dari seorang bandar inisial DB yang saat ini kita lakukan pengejaran.

 

” JP mengakui kalau dia suruh DB untuk menjualkan narkotika tersebut dan diupah sebesar 15 juta rupiah, ” pungkas Kompol Niko Darutama.

 

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jambi, dan atas perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) job pasal 132 UURI NO 35 tahun 2009 atau pasal 112 ayat (2) jobpasal 132 UU RI NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Syah)

Share :

Baca Juga

Berita

Peringati Ocean Days, Personil Ditpolairud Polda Jambi Bersihkan Sampah dari Sungai Hingga Laut

Berita

BPJN Jambi Optimalkan Koordinasi dan Sinergi Pusat-Daerah, Progres Tol Trans Sumatera Ruas Betung-Tempino-Jambi Dipercepat

Berita

Siagakan Mobil Karhutla Brimob, Kombes Pol Nadi Chaidir: Siap Diterjunkan Padamkan Api Jika Terjadi Kebakaran

Berita

Ada Apa..? Tim Asistensi Keuangan Dari Bidkeu Polda Jambi Periksa Penggunaan Anggaran Ditpolairud Polda Jambi

Berita

Babinsa Pasir Panjang Ajak Warga Partisiasi Aktif untuk Cegah Karhutla

Berita

Ini Lokasi Pos PAM dan Pelayanan Ops Ketupat Polres Muaro Jambi

Berita

PW IWO Aceh Apresiasi Intruksi PP IWO, Gerakkan Donasi 20 Ribu Untuk Korban Banjir

Berita

Kodim 0416/Bute Gelar Latihan Simulasi Penanggulangan Bencana Banjir