Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 20 Desember 2022 - 20:41 WIB

Polsek Jaluko dan Tim Rajawali Amankan Warung Diduga Timbun BBM Ilegal

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Unit Reskrim Polsek Jaluko dan Tim Rajawali Polres Muaro Jambi mengamankan satu warung diduga menimbun BBM jenis solar secara Ilegal.

 

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Amradi, SE mengatakan diamankannya warung itu berawal dari video dan foto viral di media sosial.

 

Dalam video itu menyebutkan adanya dugaan penimbunan minyak solar yang mencurigai dengan adanya mobil Pertamina Tangki Merah Putih di kelurahan Pijoan, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.

 

“Berdasarkan informasi viral di medsos itu unit Reskrim Polsek Jaluko bersama tim rajawali langsung bergerak cepat menuju lokasi,” terang Kasi Humas AKP Amradi, Selasa (20/12/22).

BACA LAINNYA  Satu Unit Rumah Warga Desa Pematang Gajah Ludes Tebakar

 

Amradi mengatakan setelah ditelusuri warung tersebut berlokasi di RT 12 Kel. Pijoan Kec. Jaluko Kab. Muaro Jambi.

 

Saat tiba di lokasi, Tim dipimpin langsung Kapolsek AKP Rodi Hambali tidak memukan adanya Aktivitas Penimbunan Minyak solar hasil kencingan mobil tangki Pertamina Merah putih.

 

“Namun setelah dilakukan pemeriksaan Pemilik Warung AF (52) mengaku bahwa Video dan photo yang beredar photo Lama, saat ini solar lagi kosong karna batu bara mau berenti menjelang akhir tahun dan tidak menjual solar dari SPBU lagi,” terang Amradi.

BACA LAINNYA  Melihat Lebih Dekat Strategi Polri Amankan KTT G20

 

“Pemilik warung diamankan di Polsek Jaluko dan saat masih di lakukan Pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Amaradi.

 

Lajut Amradi dari dalam warung dan belakang rumah AF (52) diamankan barang bukti 10 buah Galon ukuran 10 liter, 1 buah Drum Plastik, 1 buah Drum besi warna merah putih merk pertamina, 5 buah Galon ukuran 25 liter, 1 buah selang ukuran panjang 2 meter dan 3 buah Tedmon ukuran 1000 liter.(Hms PMJ)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sholat Jum’at Di Masjid Mujahidin Pasar Bedaro, Kapolres Silaturahmi Bersama Warga Masyarakat

Berita

GEMAPSI : Ucapkan Selamat & Sukses Atas Pelantikan PC 10.22 GM KB FKPPI Kota Depok

Berita

Pensiun dari Polri, Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol (Purn) Muchlis Panen Padi Mencari keberkahan 

Berita

Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Berita

Danrem 042/Gapu Dampingi Gubernur Jambi Pantau Pelaksanaan Natal di Kota Jambi

Berita

ISSI Jambi Siap Sukseskan Kerintji Mountain Bike Gran Fondo 2022

Berita

Kunjungi Kampung Pancasila, Pangdam II/Swj Ajak Masyarakat Selalu Rukun dan Harmonis

Berita

Merasa Dirugikan 18 Juta Oleh Anggota Polres Tebo Terkait Kasus Narkoba, AKBP Fitria : Tim Sedang Lakukan Penelusuran