Perkuat Kontribusi Sosial dan Lingkungan, PT Lontar Papyrus Raih TOP CSR Awards 2026 Hari Ke-6, Pencarian Dua Korban Laka Kerja di Sungai Pengabuan Masih Berlanjut Seorang Pemancing Diduga Tenggelam di Sarolangun, Tiga SRU Tim SAR Gabungan Diterjunkan Bupati Tanjab Barat Sambangi Keluarga Korban Hilang di Sungai Pengabuan, Salurkan Santunan Jelang Idul Adha, Bupati Tanjab Barat Gelar Pasar Murah Tekan Harga Pangan

Home / Berita

Senin, 25 November 2024 - 18:11 WIB

Komisi III DPRD Tebo Dorong Revisi Perda Sempadan Jalan, Ini Tujuannya

TEBO – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tebo mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif tentang sempadan jalan. Revisi Perda Inisiatif tentang Sempadan jalan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat untuk membuat IMB atau Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Diketahui, berdasarkan Perda Nomor 16 Tahun 2003 tentang sempadan jalan, bahwa:

– Ruas Jalan Lintas Jambi- Muara Bungo: 33 Meter

– Ruas Jalan Lingkar Utara Muara Tebo: 33 Meter

– Ruas Jalan KM 12-Blok F-Ruas Jalan 21 Unit I: 25 Meter

– Ruas Jalan Ala Ilir-Tugu-Simp Desa Jambu: 25 Meter

– Ruas Jalan Unit I: 25 Meter

– Ruas Jalan Unit II: 25 Meter

– Ruas Jalan Unit III: 25 Meter

– Ruas Jalan dari Tegal Arum: 25 Meter

– Ruas Jalan dari Simpang Lofon-Simp Somel: 25 Meter

BACA LAINNYA  Pasca Kunjungan Idul Fitri, Lapas Idi Laksanakan Razia Blok Hunian Warga Binaan

– Ruas Jalan Simp Sumay-Tanjung Samalidu: 25 Meter

– Ruas Jalan Simp Niam-Lubuk Kambing: 25 Meter.

– Dst…

Pantauan dilapangan sebagian besar jarak antara bangunan masyarakat dengan sempadan jalan tidak sesuai dengan Perda tersebut, sehingga menjadi kendala bagi masyarakat untuk mengurus IMB atau PBG.

” Yang kami temui dilapangan, di Kecamatan Tebo Tengah, Tengah Ilir dan Kecamatan Tebo Ilir rata rata jarak bangunan warga dengan sempadan jalan kurang dari 25 meter, sementara persyaratan untuk terbit IMB diruas jalan Tebo- Bungo minimal 33 meter. Efeknya, dinas terkait tidak berani mengeluarkan IMB tersebut,” terang Ketua Komisi III DPRD Tebo, Dimas Cahya Kusuma.

Begitu pula di ruas jalan lain seperti ruas jalan simpang Niam- Lubuk, Betung- Pintas, KM 12- Blok F, Simpang Lopon- Simpang Somel, Unit 1, Unit 2, unit 3 dan yang lainnya yang sempadan jalannya diangka 25 meter.

BACA LAINNYA  Silaturahmi dengan Kelompok Tani Tunas Jaya, Kapolresta Jambi Sampaikan Pesan Kamtibmas

” Sementara jarak bangunan warga ke sempadan jalan tidak sampai segitu,” kata Dimas kepada media ini, Senin 25 November 2024.

Untuk itu, dirinya bersama kawan kawan komisi III segera akan mengusulkan Perda Inisiatif tersebut.

” Segera kita usulkan, untuk selanjutnya diproses sesuai aturan sampai menjadi Perda, sehingga kedepannya tidak menjadi kendala lagi bagi warga untuk mengurus IMB,” imbuh Putra Politisi PDIP Wartono Triyan Kusomo ini.

Berkaitan dengan rencana revisi Perda Inisiatif Sempadan jalan itu, Dimas mengatakan bahwa pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas PUPR Tebo, khususnya bidang Cipta Karya.

” Kita juga sudah berkordinasi dengan Bidang Cipta Karya PUPR Tebo, dinas teknis yang membidangi pengurusan IMB ini,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Berita

Pjs. Gubernur Sudirman: Dialog Kerukunan Antar Umat Beragama Sangat Penting 

Berita

Penuhi Hak Warga Binaan Lapas Kelas IIB Idi Gelar Sidang TPP

Berita

Pameran Karikatur Bertema Gitu Aja kok Repot Disambut Antusias Para Pengunjung Mall WTC

Berita

Coffe Morning Bersama Insan Pers, Danrem 042 Gapu Brigjen TNI Heri Purwanto : Mohon Doa dan Dukungannya

Berita

Dandim 0416/Bute Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat Bintara dan Tamtama

Berita

Pabung Kodim 0417/Kerimci Hadiri Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kerinci

Berita

Buktikan Kualitas Produk, Yamalube Sabet Gelar “The Best Motorcycle Genuine Oil” di Ajang Penghargaan Bergengsi

Berita

Sok Hebat Penipu Kelas Teri Mau Pakai Nama Kapolres Aceh Timur.