Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:08 WIB

Satu Penambangan Minyak Ilegal di Bungku Diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi 

JAMBI- Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi amankan seorang pelaku penambang minyak ilegal atau ilegal drilling bernama Azwin Iqbal di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Senin (6/2) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

 

Kanit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, saat itu Senin (6/2) sekitar pukul 11.00 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penambangan minyak bumi tanpa izin di Desa Bungku Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi.

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung berangkat menuju ke lokasi dan langsung berhasil mengamankan pelaku.

BACA LAINNYA  Kodim 0420/Sarko Jalin Silaturahmi Dengan Insan Pers

 

“Saat itu pelaku sedang beristirahat di pondok,” ujarnya, Selasa (28/2).

 

Menurut keterangan pelaku, kata Indar, saat itu pelaku hanya seorang diri dan sedang melakukan kegiatan di lokasi tersebut.

 

Indar mengatakan, kepemilikan lahan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan yang lebih intensif.

 

“Kita sedang melakukan pemeriksaan yang lebih intensif lagi. Apakah pelaku melakukan sendiri atau memang ada pemodalnya,” sebutnya.

 

Pelaku tersebut berperan sebagai pemolot dan menyuling. Setelah itu ada seseorang yang mengambil minyak tersebut.

 

“Yang mengambil ini kadang- kadang orangnya bergantian, bukan sendiri. Tapi pada saat waktu ditangkap, pelaku masih melakukan pengolahan dan belum dijual. Pengakuannya sudah selama tiga bulan, masih kita kembangkan,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Silaturahmi Bersama SKK Migas Sumbagsel

 

Saat ini pelaku beserta barang bukti berada di tahanan Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang sudah dimodifikasi, satu roll tali tambang, satu buah pipa canting, satu buah katrol, satu buah jerigen kapasitas 30 liter yang berisikan cairan berwarna hijau yang menyerupai minyak bumi. (red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

85 Napi Wilayah Kemenkumham Jambi Terima Remisi Khusus Natal 2022 

Berita

Bhayangkari Cabang Muaro Jambi Turut Berikan Bansos dan Doorprize Untuk Peserta Vaksin

Berita

Ketua DPRD Pimpin Rapat DPRD Muaro Jambi Mengenai APBD Tahun Anggaran 2022

Berita

Sat Reskrim Polres Tanjab Timur Berhasil Bekuk 3 Pelaku Kawanan Perampok di Singkep

Berita

Gubernur Al Haris: Gelar Adat Bentuk Apresiasi Terhadap Kontribusi Anak Negeri Jambi

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Rapim TNI-Polri Tahun 2024 Yang Dipimpin langsung Presiden RI 

Berita

Bhayangkari Cabang Tanjab Timur Kembali Bagikan Sembako Door to Door ke Masyarakat 

Berita

Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, AWaSI Jambi Angkat Toa di Kejati Jambi