Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 12 Desember 2023 - 20:43 WIB

Puluhan Narapidana di Jambi Diusulkan Dapat Remisi Natal Tahun 2023

JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi mengusulkan 91 orang narapidana untuk mendapatkan remisi khusus hari raya Natal tahun 2023.

 

Dari 91 orang narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 ini dari seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi.

 

Berikut jumlah narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 setiap Lapas yang ada di Jambi.

 

• Lapas Kelas IIA Jambi sendiri berjumlah 31 narapidana

 

• Lapas Kelas III Sarolangun ada sebanyak 6 narapidana

 

• Lapas Kelas IIB Muara Bungo berjumlah 7 narapidana

 

• Lapas Kelas IIB Muara Tebo 5 narapidana

BACA LAINNYA  Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Ini Profil AKBP Muhammad Mujib 

 

• Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal 18 narapidana

 

• Lapas Kelas IIB Muara Bulian 5 narapidana

 

• Lapas Narkotika Kelas III Muara Sabak 16 narapidana

 

• Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi 2 narapidana

 

• LPKA Kelas IIB Jambi 1 narapidana

 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Lili melalui Kabid Pembinaan Bimbingan dan Teknologi Informasi Yusran Sa’ad mengatakan, totalnya ada sebanyak 91 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023.

 

Dari 9 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Jambi, disampaikan dia, ada dua Lapas yang tidak memperoleh remisi hari raya Natal tahun 2023.

BACA LAINNYA  Operasi Zebra Siginjai di Mulai, Ini Sasarannya

 

 

“Iya ada dua Lapas yang tidak memperoleh remisi Natal tahun 2023, yaitu Lapas Kelas IIB Bangko dan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh,” ujarnya, Selasa (12/12).

 

Lebih lanjut, dari 91 narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi hari raya Natal tahun 2023 ini, tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas.

 

“Nihil, tidak ada yang mendapatkan remisi langsung bebas,” sebutnya.

 

Narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ini, disebutkan dia, karena memenuhi syarat hingga saat ini.

 

“Mereka (narapidana) yang mendapatkan remisi karena memenuhi syarat sampai saat ini,” ungkapnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pimpinan Ombudsman: Mahasiswa Harus Punya Kepekaan Sosial

Berita

Tiga Putra Tanjab Barat Akan Mengikuti Magang Kerja di Jepang

Berita

Lebih Gagah Dengan Hasil Cukur Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal

Berita

Irwansyah Resmi Jabat Ketua PWI Kota Jambi, Pelantikan Pengurus Dihadiri Tiga Jenderal

Berita

PWI Terima Penghargaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak

Berita

Larikan Motor Nmax dengan Modus Pinjam Beli Gorengan, Pria di Merangin Diciduk Polisi

Berita

Sosok Bripda M Hadirsya Fadli Pelatih Taekwondo Yang Sukses Bawa Pulang 10 Medali Emas dan 3 Perak Ajang Kapolri CUP 

Berita

Tindak Lanjut Laporan Bimtek Kades, Pihak Kejari Tanjab Timur Panggil Pengurus Apdesi