Dek Fadh Instruksikan Percepatan Realisasi Anggaran Penanganan Bencana Polri Peduli, Satbrimob Polda Jambi Bagikan Sembako ke Warga Suku Anak Dalam di Desa SPA Istri Wakil Bupati Aceh Timur Bangun Balai Pengajian Secara Swadaya Untuk Masyarakat Polantas Karib Ditlantas Polda Jambi Bersama Komunitas Ojol dan Opang, Perkuat Edukasi Safety Riding Astra Honda Bidik Hasil Terbaik di ARRC Sepang 2026

Home / Berita

Jumat, 13 Januari 2023 - 11:16 WIB

Sabu Seberat 3 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 3,14 kg dan 0,91 kg dari tiga laporan polisi yang berbeda dengan delapan orang tersangka yakni GL, NP, SP, AG, RD, RY, RS, dan NV.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru bahwa jika kita hitung dalam satu gram Sabu dapat digunakan untuk lima orang. Maka yang bisa di selamatkan sebanyak 15.705 jiwa.

 

” Untuk narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa” katanya Jumat (13/1).

BACA LAINNYA  Babinsa Tanjung Raden Dampingi PIN Polio Bersama Puskesmas Olak Kemang

 

Ditambahkan Dirresnarkoba, Dalam satu gram Sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka jika di totalkan sabu tersebut bernilai Rp 4 Miliyar.

 

Dia Menjamin kesemua barang bukti akan segera di musnahkan dan tidak akan beredar di masyarakat.

 

“Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan” tegasnya.

 

Sementara itu. kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Alhajat Menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau.

BACA LAINNYA  Sah! Eks Panglima GAM Aceh Barat Panglima Nadi Gabung PSI Aceh

 

“Tersangka ini kita tangkap di kawasan sungai duren, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan di edarkan ke wilayah kota Jambi” paparnya.

 

Kata perwira menengah itu mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.

 

“RY mantan napi narkoba di polres Tebo dua tahun yang lalu, tersangka ini mengedarkan narkoba sesuai pesanan, untuk upah sendiri jumlahnya bervariasi” pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Dua Tahanan Korupsi Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi dititipkan ke Lapas Kelas II A

Berita

Resmi Menjadi ASN, Tujuh CPNS LPKA Kelas II Muara Bulian Diambil Sumpah 

Berita

Bincang Perkembangan PDAM Tirta Peusada, Wartawan dan LSM Temui Penjabat Bupati

Berita

Satbrimob Polda Jambi Ziarah ke Makam Pahlawan Satria Bhakti Sambut HUT ke 79

Berita

Pengerjaan Poskamling TMMD ke-126 di Sungai Jernih Capai 85 Persen

Berita

Ketua STIA Nusa Sungai Penuh, H. Mhd Ikhsan, SE, MM, mendukung kegiatan TMMD ke-126

Berita

Wagub Sani Apresiasi Peran IKA PMII Membangun Provinsi Jambi

Berita

Golkar Aceh Timur Dukung Mualem Cabut Pergub JKA, Warga Bisa Berobat Seperti Biasa