Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 13 Januari 2023 - 11:16 WIB

Sabu Seberat 3 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Ditresnarkoba Polda Jambi kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu 3,14 kg dan 0,91 kg dari tiga laporan polisi yang berbeda dengan delapan orang tersangka yakni GL, NP, SP, AG, RD, RY, RS, dan NV.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru bahwa jika kita hitung dalam satu gram Sabu dapat digunakan untuk lima orang. Maka yang bisa di selamatkan sebanyak 15.705 jiwa.

 

” Untuk narkotika jenis ganja dari barang bukti yang ada yang bisa terselamatkan sebanyak 364 jiwa” katanya Jumat (13/1).

BACA LAINNYA  Pimpinan Polri Mengingatkan Penyidik Reskrim Untuk Melayani Masyarakat Dengan Hati Nurani

 

Ditambahkan Dirresnarkoba, Dalam satu gram Sabu mendapatkan nilai ekonomis seharga Rp 1,3 juta maka jika di totalkan sabu tersebut bernilai Rp 4 Miliyar.

 

Dia Menjamin kesemua barang bukti akan segera di musnahkan dan tidak akan beredar di masyarakat.

 

“Saya jamin, tidak ada barang bukti narkoba yang akan beredar keluar, ini akan segera kita hancurkan” tegasnya.

 

Sementara itu. kasubdit II Ditresnarkoba Kompol Alhajat Menyebutkan bahwa barang haram jenis sabu itu berasal dari Provinsi Riau.

BACA LAINNYA  Anggota Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Sumsel Saat Lakukan Kunjungan Kerja

 

“Tersangka ini kita tangkap di kawasan sungai duren, dari hasil pemeriksaan narkoba jenis sabu ini akan di edarkan ke wilayah kota Jambi” paparnya.

 

Kata perwira menengah itu mengatakan salah satu tersangka merupakan mantan napi dengan kasus yang sama.

 

“RY mantan napi narkoba di polres Tebo dua tahun yang lalu, tersangka ini mengedarkan narkoba sesuai pesanan, untuk upah sendiri jumlahnya bervariasi” pungkasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Hukum Pidana Islam UIN STS Jambi Laksanakan Kuliah Umum di Kejaksaan Tinggi Jambi

Berita

Gerak Cepat Binda Jambi Dalam Program Vaksinasi Massal Untuk Pelajar dan Masyarakat Umum di Kab. Batang Hari

Berita

Ikuti Binrohtal, Irjen Pol Rusdi Hartono Ajak Personel Tingkatkan Karakter Polri Menjadi Lebih Humanis

Berita

Silaturahmi dan Tasyakuran Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono: Jangan Pernah Lupa Kita Adalah Pelayan Masyarakat 

Berita

Besok, Ribuan Sopir Batubara Unjuk Rasadi Rumah Dinas Gubernur

Berita

Satlantas Polresta Jambi Tindak Puluhan Motor Diduga Akan Melakukan Balap Liar

Berita

Situasi Kamtibmas Kondusif saat Pemilu 2024, Polda Jambi Gelar Syukuran dan Santuni Anak Panti Asuhan

Berita

Ketua MD KAHMI Tanjabbar : Munas ke XI Memperkuat Komunikasi dan Silaturahmi