Aveh Timur – Anggota DPRK Aceh Timur Fraksi Golkar, Dekda, menyatakan dukungan penuh atas instruksi Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem yang mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Senin (19/5/2026).
Dekda menyebut pencabutan Pergub ini merupakan respons pemerintah atas aspirasi masyarakat, ulama, akademisi, DPR Aceh, hingga mahasiswa yang menyampaikan masukan melalui unjuk rasa dan FGD. Ia menegaskan tidak ada lagi pembatasan desil dalam layanan JKA.
“Pembiayaan akan ditanggung JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA. Jadi rakyat bisa berobat seperti biasanya ke rumah sakit,” pungkas Dekda.











