Kunjungi Batalyon B Pelopor di Merangin, Dansat Brimob Polda Jambi : Jaga Kekompakan dan Hindari Pelanggaran Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E dalam Rangkaian Launching ETLE HUB Bansos Sukahati dan Kabar Baik Magang Nasional Warnai HUT ke-61 Tanjab Barat Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan, Sinergi TNI-Polri dan BPBD Diperkuat Rutan Kelas I Tangerang Kembali Terima 8 Peserta Program Magang Nasional Kemnaker–Kemenimipas

Home / Berita

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIB

Edarkan Ektasi dan Ganja di Perumahan Jambi, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi

Jambi –  Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Seorang laki-laki berinisial RP (23) warga Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi dan Ganja, terjadi pada minggu (17/5/2026) di Perumahan Vila Nusa Permata (Pos Security) Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

Selain Narkotika jenis pil ekstasi dan ganja, barang bukti lainnya yang diamankan, berupa; 2 (dua) unit Handphone merk Oppo dan Redmi serta 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, menyampaikan, Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di kawasan perumahan Vila Nusa Permata.

BACA LAINNYA  Dandim 0419 Tanjab Terima 1 Unit Ambulance, Sinergitas BRI dan TNI

Tum opsnal berhasil menangkap diduga pelaku berinisial RP saat berada didalam Pos Security Perumahan, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir pil ekstasi berbagai merk dan warna didalam tas ransel warna hitam serta ditemukan kembali barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis ganja.

“Saat diinterogasi, RP mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki bernama TOMPEL (dalam lidik) dengan cara dibeli metode sistem tempel/ dipetakan serta diarahkan melalui Via telpon Whatsapp untuk dijual kembali”, ucapnya.

BACA LAINNYA  Wow Keren Banget Raih Nomor Urut 1 Paslon SAH Menang Sejak Awal

Lebih lanjut, Iptu Edy menyampaikan, Saat ini pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku RP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, pungkas Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.

Share :

Baca Juga

Berita

Kepedulian Sosial: Polres Pidie Jaya Gelar Kegiatan BINROHTAL Dan Santunan Anak Yatim

Berita

Kejurnas Pencak Silat Sriwijaya Champions ke-1 Sukses di gelar , Dua Atlet Kota Jambi dari Denpom II/2 Jambi Borong Tiga Emas.

Berita

Asian Agri Jamu Delegasi SMSI Provinsi Jambi Pada HPN 2023 Medan

Berita

Pengurus SMSI Muaro Jambi Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi Pers dan Pemerintah

Berita

Melalui Ujian Kompetensi, Kanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Kualitas Kepemimpinan Organisasi 

Berita

Pengukuhan dan Pelantikan Tim Koalisi, Tim Pemenangan, Sayap dan Relawan Romi Hariyanto dan Sudirman

Berita

Engkong Samijo Warga Rimbo Ilir Putuskan Pilih Aspan Usai Melihat Pembangunan Nyata

Berita

Prestasi Kombes Pol Christian Tory Bawa Polda Jambi Jadi Polda Terbaik Dalam Penanganan Kasus Korupsi