Kakanwil Ditjenpas Aceh: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba dan HP Ilegal di Lapas Edarkan Ektasi dan Ganja di Perumahan Jambi, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi Haji Maop Resmi Nakhodai Partai Aceh Timur, Pang Ateng Dukung Penuh DPRK Aceh Timur Apresiasi Pencabutan Pergub JKA, Minta Fokus Rehab Rekon Puluhan Peserta Ikuti Pra UKW PWI Kota Jambi, Narasumber Pusat dan Lokal Berikan Pemahaman dan Pendalaman Materi

Home / Berita

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:54 WIB

Edarkan Ektasi dan Ganja di Perumahan Jambi, Pemuda 23 Tahun Diringkus Polisi

Jambi –  Sebagai bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Seorang laki-laki berinisial RP (23) warga Kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi, ditangkap atas dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis Pil Ekstasi dan Ganja, terjadi pada minggu (17/5/2026) di Perumahan Vila Nusa Permata (Pos Security) Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.

Selain Narkotika jenis pil ekstasi dan ganja, barang bukti lainnya yang diamankan, berupa; 2 (dua) unit Handphone merk Oppo dan Redmi serta 1 (satu) buah Tas Ransel warna hitam.

Kapolresta Jambi Kombes Pol. Boy Sutan Binanga Siregar, S.I.K.,M.H. melalui Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto, menyampaikan, Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di kawasan perumahan Vila Nusa Permata.

BACA LAINNYA  Pantau Layanan Lebaran, Kakanwil Ditjenpas Aceh Maraton Sidak 6 Lapas di Wilayah Timur

Tum opsnal berhasil menangkap diduga pelaku berinisial RP saat berada didalam Pos Security Perumahan, kemudian Tim Opsnal melakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti sebanyak 84 (delapan puluh empat) butir pil ekstasi berbagai merk dan warna didalam tas ransel warna hitam serta ditemukan kembali barang bukti sebanyak 18 (delapan belas) bungkus narkotika jenis ganja.

“Saat diinterogasi, RP mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya didapat dari seorang laki-laki bernama TOMPEL (dalam lidik) dengan cara dibeli metode sistem tempel/ dipetakan serta diarahkan melalui Via telpon Whatsapp untuk dijual kembali”, ucapnya.

BACA LAINNYA  Cegah Karhutla, Pangdam II/Sriwijaya Lakukan Patroli Udara dan Cek Kesiapan Posko di TN Berbak

Lebih lanjut, Iptu Edy menyampaikan, Saat ini pelaku beserta keseluruhan barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku RP dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”, pungkas Ps. Kasi Humas Iptu Edy Hariyanto.

Share :

Baca Juga

Berita

Usai Melepas Peserta Fun Run Polda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono Turut Ikuti Olahraga Lari Bersama 

Berita

Kecewa Pembangunan Oprit Jembatan Sugeng, Bupati Anwar Sadat Lapor Gubernur

Berita

Jadi Pemateri LKK Mahasiswa PMKRI, Ini Yang Disampaikan Dirintelkam Polda Jambi

Berita

Dandim 0415/Jambi bersama Danrem 042/Gapu Turun Langsung Atasi Karhutlah di Rantau Panjang

Berita

Protes Seleksi PPPK, Ratusan Honorer Aceh Timur‘Geruduk’ Kantor DPRK Aceh Timur.

Berita

Wagub Sani: Pentingnya Peran Ulama dan Umara Sebagai Pengayom Masyarakat

Berita

Perkuat Tugas dan Fungsi, Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh pimpin Rapat Internal

Berita

Police Goes To School di SMPN 21, Kapolres Tanjab Timur Ingatkan Pelajar Jangan Ikut Geng Motor