Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 13 Februari 2023 - 19:20 WIB

Kajari Tanjab Barat Blender Barang Bukti 400 Gram Sabu Tindak Pidana Inkrah

KUALA TUNGKAL – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah musnahkan Barang Bukti 37 tindak pidana umum. Dari 37 perkara berstatus Inkrah tersebut 16 diantaranya merupakan perkara tindak pidana Narkotika.

 

Oleh Kajari, Kapolres, Ketua PN dan Kadis Kesehatan Tanjung Jabung Barat, sebanyak 400 Gram barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu dimusnahkan dengan cara di Blender dan Barang Bukti lainnya dibakar di Halaman Kantor Kejari Tanjung Jabung Barat, Senin (13/2/23).

BACA LAINNYA  Terkait Penghentian Mobilisasi Angkutan Batu bara, Dirlantas Polda Jambi: Diskresi Kepolisian Masih Dilanjutkan 

 

Kajari Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah, SH, MH mengatakan, pemusnahan barang bukti hari ini adalah barang bukti periode 2022 yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Yang kita musnahkan Hari ini adalah periode akhir 2022 hingga saat ini. Dan masih ada perkara hukum luar biasa jadi kita masih menunggu perkara turun baru kita bisa laksanakan putusan berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Tiba Di jambi , Danrem 042/Gapu Jambi Brigjen TNI Supriono Disambut Danrem 042/Gapu Lama Beserta Jajaran Korem

 

Barang Bukti ini jelas Kajari merupakan hasil dari penyelesaian proses perkara tindak pidana. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga Inkrah.

 

“Untuk Inkrah dieksekusi Pidana Badan. Dan barang bukti ada yang kita kembalikan, dirampas untuk negara dan dimusnahkan,” jelasnya.

 

 

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan, Adnan Informasikan Perubahan Pendaftaran bagi ABG Jadi WNI

Berita

Tiga Pesan Presiden RI di KTT AIS Forum

Berita

Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Tiga Warga Myanmar Dalam Perkara TPPO ke JPU

Berita

Kalapas Kelas IIA Jambi Dijabat Plt Junaidi Rison, Emmanuel Harefa Masuki Masa Purna Tugas 

Berita

Besok, Angkutan Batu bara Sudah Tidak Boleh Keluar dari Mulut Tambang Ini Sanksi nya Jika Melanggar

Berita

Sukseskan GDPRR, Kapolri Siapkan Skenario Pengamanan Hingga Genjot Vaksin Booster di Bali 

Berita

Jalankan Program Unggulan Kasad, Danrem 042 Gapu Lakukan Karya Bhakti Bersihkan Pasar Angso Duo 

Berita

Peringatan Hari Pahlawan, Wakapolda Jambi Pimpin Upacara Ziarah Makam TPM Jambi