Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Selasa, 9 Mei 2023 - 11:37 WIB

Ahmad Jafar Sayangkan DPRD Provinsi Perwakilan Tanjabbar-Tanjabtim Setujui Peta Indikatif Pada Perda RTRW

JAMBI- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekaligus Ketua DPD Golkar Tanjab Barat Ahmad Jafar mendorong Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung atas penetapan peta indikatif pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

 

Ahmad Jafar Merasa Perda tersebut merugikan Pemerintah Daerah Tanjab Barat. Hal tersebut dikarenakan jika peta indikatif yang termaksud di dalam Perda di berlakukan, maka patok tapal batas Tanjab Barat- Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira- kira 17 ribu hektar.

 

Didalam kawasan peta indikatif tersebut terdapat 44 sumur migas. Apabila peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjung Timur.

BACA LAINNYA  BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

 

 

Pihaknya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada Perda RTRW. Kendati, pada tahun 2012 pihaknya telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.

 

“Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab Barat akan membuat peta indikatif juga pada Perda RTRW yang akan segera dibahas,” katanya.

 

Jahfar juga menyayangkan mengapa para perwakilan rakyat di DPRD Provinsi Jambi dari Tanjab Barat ikut menyetujui Perda RTRW tersebut.

 

“Mengapa mereka tak bela masyarakat Tanjab Barat. Apa tak mengerti atau tak faham atau diduga ikut berkonspirasi atau ada motif lain,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Bikin Pangling, Ketampanan Ketua HIMASTE Tebo Jadi Sorotan.

 

Ia menyampaikan, karena jika peta indikatif tersebut diberlakukan maka Tanjab Barat akan kehilangan pemasukan ratusan miliar.

 

“Apa tak menganggap rakyat Tanjab Barat sebagai masyarakat Jambi sehingga data- data yang ditunjukkan oleh Pemerintah Tanjab Barat diabaikan,” tuturnya.

 

Politisi Golkar ini juga meminta Bupati Anwar Sadat agar mengambil langkah- langkah cepat dan tegas terkait hal ini.

 

“Jangan terlalu lama bersikap, bentuk tim hukum dan segera gugat ke MA. Karena jika tidak dilakukan maka pasti pemasukan APBD dari sektor DBH Migas akan berkurang ratusan milyar, dan ini adalah fatal,” ungkapnya.(VRz)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polwan Ditsamapta Polda Jambi Lakukan Patroli Kota

Berita

Reses Agustian Mahir, Masyarakat Jambi Tulo Minta Infrastruktur Jalan Dan Lampu Penerangan

Berita

Rapat Paripurna DPRD Muaro Jambi Persetujuan Terhadap 3 Ranperda 

Berita

Dipimpin Presiden RI, Kapolda Jambi dan Danrem 042 Gapu Hadiri Rapim TNI-POLRI 

Berita

Suasan Haru Iringi Penyambutan Kedatangan 136 Jamaah Haji Tanjabbar

Berita

Laporan Belum Ditindak Lanjuti, KEJATI Kembali Di Demo

Berita

BREAKING NEWS : 8 Pekerja PetroChina di Betara Alami Luka Bakar Semburan Api Pipa Line Gas

Berita

Reaksi Cepat Tanggap Damkar Menjinakan SiJago Merah