Bidik Indonesia news -TEBO, Lubang bekas aktivitas pertambangan yang ditinggalkan oleh PT A4 selaku pemegang IUP bersama PT KME sebagai subkontraktor kini menjadi ancaman serius bagi keselamatan dan aktivitas masyarakat. Lubang dengan kedalaman kurang lebih 15 Meter yang berdekatan langsung dengan badan jalan tersebut berpotensi melumpuhkan aktivitas warga di RT 17 Simpang Semangko, RW 1 Dusun Lamo, Kelurahan Sungai Bengkal, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Tak hanya bagi warga Simpang Semangko, jalan tersebut adalah satu- satunya akses jalan untuk mengeluarkan hasil perkebunan sawit. Perkebunan sawit milik masyarakat yang ada diarea simpang semangko ada ribuan hektar. Bayangkan kalau jalan tersebut sempat putus.
Jika dibiarkan tanpa penanganan, kondisi ini dikhawatirkan dapat menyebabkan jalan amblas atau terputus, mengingat posisi lubang yang sangat dekat dengan akses jalan utama masyarakat. Padahal, jalan tersebut merupakan satu-satunya akses keluar-masuk warga, termasuk bagi anak-anak sekolah serta jalur vital untuk mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit warga yang total luasnya mencapai ribuan hektare.
Salah seorang warga setempat berinisial HL menyampaikan kekhawatirannya atas kondisi tersebut. Ia menilai perusahaan tambang terkesan mengabaikan dampak yang ditimbulkan dari aktivitas mereka.
“Kalau jalan ini sampai putus, dampaknya sangat besar. Ini satu-satunya akses warga, anak-anak sekolah lewat sini, dan ini juga jalan utama untuk mengeluarkan hasil sawit masyarakat. Kami sangat takut kalau sampai ada korban,” ujar HL.
HL juga mempertanyakan tanggung jawab pihak perusahaan tambang, mengingat aturan dan kewajiban reklamasi serta pengamanan bekas tambang sudah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Aturannya sudah jelas, lubang bekas tambang tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami minta perusahaan bertanggung jawab sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan ini, sekaligus memastikan pihak perusahaan menjalankan kewajiban sesuai ketentuan hukum demi keselamatan dan keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
HL juga menegaskan bahwa jika tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan, Ia akan membawa permasalahan ini ke Komisi 3 DPRD Tebo.
” Akan kita bawa ke komisi 3 jika tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.











