Pastikan Layanan Bebas Pungutan Liar, Karutan Tangerang Rutin Lakukan Kunjungan ke Blok Hunian Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis dan Bantuan Sosial untuk Anak Yatim, Lansia, serta Disabilitas Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji

Home / Berita

Selasa, 7 April 2026 - 12:14 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Tegaskan Pentingnya Sterilisasi Jalan M. Yamin dari Pungutan Retribusi

SUNGAI PENUH – Polemik terkait fungsi Jalan M. Yamin pasca relokasi pedagang ke kawasan Pasar Tanjung Bajure mulai menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh secara tegas meminta Pemerintah Kota untuk mensterilkan kawasan tersebut dari seluruh bentuk pungutan retribusi, baik terhadap pedagang maupun parkir.

Permintaan tersebut merupakan hasil hearing antara DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan pedagang yang digelar sebelumnya. Dalam forum itu, DPRD menegaskan bahwa Jalan M. Yamin harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang publik yang tertib dan bebas dari aktivitas pungutan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026), menyampaikan bahwa seluruh bentuk retribusi di kawasan tersebut harus dihentikan.

“Hasil hearing DPRD bersama OPD terkait dan para pedagang, kami meminta Dinas Perhubungan untuk mensterilkan Jalan M. Yamin dari segala bentuk pungutan, termasuk parkir. Tidak boleh ada lagi aktivitas retribusi di lokasi tersebut,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Dana komite sekolah, Siapa yang mengelola dan untuk apa?

Ia juga menekankan bahwa apabila masih ditemukan praktik pungutan di lapangan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan ilegal. Karena itu, DPRD meminta OPD terkait untuk bertindak tegas melakukan penertiban.

“OPD harus segera menertibkan parkir liar yang masih ada di kawasan tersebut. Jika masih ada yang memungut biaya parkir, itu ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar jika ada pungutan yang tidak resmi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fahruddin mengingatkan agar seluruh OPD tetap konsisten menjalankan kebijakan pemerintah daerah, tanpa intervensi dari pihak manapun.

BACA LAINNYA  Ikuti Halalbihalal Kanwil Ditjenpas Aceh, Kalapas Langsa Siap Sukseskan HBP ke-62

“Keinginan wali kota jelas, kawasan itu harus tertib. Pedagang sudah direlokasi ke Tanjung Bajure, maka Jalan M. Yamin harus bersih dari aktivitas yang tidak sesuai. OPD jangan sampai diatur oleh pihak-pihak tertentu di luar kewenangannya,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya kawasan Jalan M. Yamin menjadi lokasi aktivitas pedagang dan parkir yang cukup padat. Namun, setelah dilakukan penertiban dan relokasi pedagang, DPRD mendorong agar penataan kawasan tersebut dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Meski demikian, di lapangan masih ditemukan adanya aktivitas parkir yang dinilai belum sepenuhnya tertib. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD agar Pemerintah Kota Sungai Penuh segera mengambil langkah konkret, sehingga kebijakan yang telah diputuskan dalam hearing benar-benar terlaksana dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

Sekjen Sampaikan Apresiasi IWO Kepada Tun Dr. Mahathir Mohamad Sebagai Asian Inspired Leader

Berita

Organisasi Lintas Agama Jambi Serukan Kondusivitas dan Empati dalam Aksi Demonstrasi

Berita

Bincang Hulu Migas PHR Zona 1 dan Media Jambi, Bahas Upaya Tingkatkan Produksi hingga Praktik Bisnis yang Berkelanjutan

Berita

Pastikan Layanan Bebas Pungutan Liar, Karutan Tangerang Rutin Lakukan Kunjungan ke Blok Hunian

Berita

Wawako Azhar Tinjau Persiapan Sholat Idul Fitri 1446 H. 

Berita

Bupati Muaro Jambi Terima Kunjungan Kepala BPK RI, Bahas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Berita

Akibat Tak Hargai Adat Tebo, Tim Jaguar Agus Nazar Hengkang Ke Aspan Tono

Berita

Ketum PPAM Indonesia Mengecam Tindakan Penggusuran Pedagang K5 Pasar 16 Ilir