Kado Kemerdekaan, 349 Warga Binaan Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi, 5 Orang Hirup Udara Bebas Semarak HUT RI ke-81, Warga BDT Residence Gelar Jalan Santai hingga Bagi Doorprize Meriah! Turnamen Voli Antar Blok Permata Hijau Sukses, Blok DEF Raih Juara 1 3 Pemancing Tenggelam di Sungai Batanghari Tebo Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal

Home / Berita

Selasa, 7 April 2026 - 12:14 WIB

DPRD Kota Sungai Penuh Tegaskan Pentingnya Sterilisasi Jalan M. Yamin dari Pungutan Retribusi

SUNGAI PENUH – Polemik terkait fungsi Jalan M. Yamin pasca relokasi pedagang ke kawasan Pasar Tanjung Bajure mulai menemukan titik terang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh secara tegas meminta Pemerintah Kota untuk mensterilkan kawasan tersebut dari seluruh bentuk pungutan retribusi, baik terhadap pedagang maupun parkir.

Permintaan tersebut merupakan hasil hearing antara DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta perwakilan pedagang yang digelar sebelumnya. Dalam forum itu, DPRD menegaskan bahwa Jalan M. Yamin harus dikembalikan pada fungsinya sebagai ruang publik yang tertib dan bebas dari aktivitas pungutan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, saat dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026), menyampaikan bahwa seluruh bentuk retribusi di kawasan tersebut harus dihentikan.

“Hasil hearing DPRD bersama OPD terkait dan para pedagang, kami meminta Dinas Perhubungan untuk mensterilkan Jalan M. Yamin dari segala bentuk pungutan, termasuk parkir. Tidak boleh ada lagi aktivitas retribusi di lokasi tersebut,” tegasnya.

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Pastikan Keselamatan Penumpang di Pelabuhan LLASDP Selama Arus Balik Lebaran

Ia juga menekankan bahwa apabila masih ditemukan praktik pungutan di lapangan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan ilegal. Karena itu, DPRD meminta OPD terkait untuk bertindak tegas melakukan penertiban.

“OPD harus segera menertibkan parkir liar yang masih ada di kawasan tersebut. Jika masih ada yang memungut biaya parkir, itu ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membayar jika ada pungutan yang tidak resmi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fahruddin mengingatkan agar seluruh OPD tetap konsisten menjalankan kebijakan pemerintah daerah, tanpa intervensi dari pihak manapun.

BACA LAINNYA  Transparan, Kabid Humas Polda Jambi Pimpin Rapat Bedah Anggaran 2024

“Keinginan wali kota jelas, kawasan itu harus tertib. Pedagang sudah direlokasi ke Tanjung Bajure, maka Jalan M. Yamin harus bersih dari aktivitas yang tidak sesuai. OPD jangan sampai diatur oleh pihak-pihak tertentu di luar kewenangannya,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya kawasan Jalan M. Yamin menjadi lokasi aktivitas pedagang dan parkir yang cukup padat. Namun, setelah dilakukan penertiban dan relokasi pedagang, DPRD mendorong agar penataan kawasan tersebut dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Meski demikian, di lapangan masih ditemukan adanya aktivitas parkir yang dinilai belum sepenuhnya tertib. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD agar Pemerintah Kota Sungai Penuh segera mengambil langkah konkret, sehingga kebijakan yang telah diputuskan dalam hearing benar-benar terlaksana dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Share :

Baca Juga

Berita

PWI Kota Jambi dan Lapas Kota Jambi Gelar Persahabatan Mini Soccer Bersama, Bentuk Tingkatkan Sinergitas

Berita

Hj. Hesti Haris dan IAD Wilayah Jambi Tanda Tangani Kerja Sama Program PARENTING CLASS

Berita

Wagub Aceh dan Mendagri Serahkan Bantuan Rumah Rusak Bencana di Aceh Tamiang

Berita

Polres Tanjab Barat Gelar Simulasi Sistem Pengamanan Menjelang Pemilu 2024

Berita

Belasan Mobnas Pejabat Bandel Diamankan Pj Bupati Kerinci, Langgar Aturan Stiker dan Pelat Dinas

Berita

Kembali Viral, 20 Riders Bertolak Ketanah Suci Mengendarai Yamaha Maxi

Berita

AKSI DAMAI BERUJUNG PEMBLOKIRAN JALAN

Berita

Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi Hadiri Langsung Musrembang Polri Tahun 2023