Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 30 Januari 2025 - 20:02 WIB

Amankan Seorang Pemuda, Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Perairan Desa Kunangan

JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jambi melalui Subdit Gakkum berhasil mengamankan satu orang pemuda yang merupakan warga Kota Jambi di Pelabuhan (Dermaga) Desa Kunangan Taman Rajo Kabupaten Muaro Jambi pada, Senin (27/1/25) lalu.

Diamankan pemuda tersebut karena kedapatan melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang kerap melakukan transaksi serta menggunakan narkoba berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo menyampaikan bahwa pelaku yang berhasil diamankan berinisial MF (24) yang pekerjaannya Tekong Pompong (Buruh Harian Lepas).

“Kita amankan pelaku beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 3 (Tiga) Paket yang terbungkus didalam
Rokok Merek Gudang Garam dengan berat Kotor 1,651 Gram,” ujarnya, Kamis (30/125).

Dijelaskan Kombes Pol Agus Tri Waluyo, pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mana akan ada transaksi narkoba, selanjutnya Tim dari Subdit Gakkum bersama Tim Opsnal Intelair Subdit Gakkum bersama Tim Sidik Subdit Gakkum untuk melakukan Penyelidikan di tempat yang dimaksud.

“Sekira Pukul 20.00 WIB tim melihat ada 1 (satu) unit pompong yang merapat ke darat dengan berpenumpang 2 (dua) orang, Selanjutnya tim mengamati 1 (satu) orang yang naik ke darat kemudian tim menjumpai orang tersebut, saat bersamaan bertanya ke Anggota, mana uang nya, Tanpa di berikan uang kemudian 1 (satu)
orang tersebut Kembali ke pompong menemui orang yang berada di pompong tersebut dengan waktu yang bersaman orang yang menunggu dipompong tersebut memberikan sesuatu kepada orang yang naik kedarat,” jelasnya.

BACA LAINNYA  HUT Provinsi Jambi ke-66 Tahun, RSUD Raden Mattaher Jambi Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi AKBP Ade Chandra menjelaskan, sekira pukul 20.15 WIB 1 (satu) orang tersebut naik kedarat dan langsung diamankan oleh Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Jambi, selanjutnya dengan koperatif orang tersebut menyebut nama nya MF sambil menunjukan 1 (satu) buah kotak rokok merk “Gudang Garam” yang berisi 2 (dua) paket diduga Narkotika Jenis Shabu dan 2 (dua) buah plastik klip bening kosong.

“Kita melakukan pengeledahan dan ditemukan kembali 1 (Satu) Bungkus Kotak Rokok Merek “Gudang Garam” di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakanya yang mana didalam Kotak Rokok tersebut terdapat 1 (satu) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu,” bebernya.

BACA LAINNYA  2 Pelaku Begal Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Tanjung Jabung Timur

Lebih lanjut AKBP Ade Chandra mengatakan, di waktu yang bersamaan, orang yang menunggu di pompong melarikan diri dengan terjun ke Sungai Batanghari.

Kemudian Tim mencoba untuk mendekati orang tersebut dengan Upaya menghidupkan pompong tersebut, namun dikarenakan engkol pompong tersebut hilang sehingga pompong tidak bisa dihidupkan.

Saat ini kita telah membawa satu pelaku dengan barang bukti sabu ke Mako Polairud Polda Jambi, yang mana atas perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang
Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I” Dengan di Jungtokan pasal 132 ayat (1) UU Narkotika yang mana berisi “percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

Share :

Baca Juga

Berita

Semakin PASTI, Lapas Kuala Tungkal Menggelar Upacara Peringatan Hari Pengayoman Ke-79

Berita

Upaya Tekan Angka Stunting, Dandim 0417/Kerinci Tinjau Dapur Makan Bergizi di Kota Sungai Penuh, 

Berita

Zoom Meeting Kapolri, Kapolda Jambi Dengarkan Akselerasi Vaksinasi

Berita

Politisi Senior PDIP Suwarno Siap Mengamankan Kemenangan AsTon

Berita

Polda Jambi Kembali Tetapkan 1  Orang Sebagai Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas Kantor Gubernur

Berita

Ini pesan Bupati Kepada OPD,Forum konsultasi publik ( FKP) dan Kajian Akademis Pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Rejang Lebong.

Berita

Kepengurusan PAN Jambi Dilantik Tahun Depan

Berita

Terima Penghargaan Kompolnas Awards 2024, Kapolda Jambi : Penghargaan Ini Motivasi Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik