Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Daerah

Selasa, 6 September 2022 - 15:28 WIB

Angkutan Barang Diatas 8 Ton Dilarang Masuk Kota Tungkal

Bidik Indonesia News, KUALA TUNGKAL – Dinas Perhubungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersama Personel Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat dan Satpol PP, melakukan Patroli terpadu sosialisasi dan edukasi terkait edaran terhadap Angkutan Barang yang masuk ke dalam Kota Kuala Tungkal, Senin (5/9/22).

 

Sosialisasi dan edukasi diberikan kepada Pemilik Toko di Jalan Kemakmuran (Asia) dan Jalan Palembang dalam Kota Kuala Tungkal, terkait mekanisme bongkar muat bagi kendaraan dibawah dan diatas 8 Ton.

 

Patroli terpadu, Kadishub Tanjung Jabung Barat Syamsul Juhari didampingi Kanit Turjagwali Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat, Polda Jambi IPDA Hans Simangunsong dan Jajaran beserta Personel Satpol-PP.

 

Salah seorang Pemilik Toko di Jalan Kemakmuran (Asia) Kuala Tungkal Dayat mengatakan, mungkin kalau untuk pemberlakuan bongkar muat di Jam tertentu masih bisa. Tetapi kalau untuk pemberlakuan bongkar di Terminal, dirasakan akan memberatkan.

 

“Pemberlakuan Bongkar muat di Jam tertentu mungkin masih oke lah. Tapi kalau bongkar di Terminal dibutuhkan biaya lagi. Jadi kalau terlalu banyak rantai bongkar muat saya rasa akan memperberat dalam segi biaya,” keluhnya.

BACA LAINNYA  Eco Print dan Makanan Laut Khas Tanjabbar Laris Manis Terjual di Arena MTQ Sungai Penuh

 

Dayat berharap ada kelonggaran ada kelonggaran di Jam – Jam tertentu. Sebab mereka selaku pemilik toko juga mempekerjakan buruh bongkar muat.

 

“Pemberlakuan tidak boleh Bongkar muat kendaraan diatas 8 Ton inikan sudah sejak beberapa Tahun lalu. Tetapi asal diberlakukan sama tidak ada tebang pilih, enggak jadi masalah. Namun kalau ada pilih kasih orang – orang tertentu boleh masuk kan sulit,” sebutnya.

 

” Artinya jangan tebang pilih, kalau memang semua tidak boleh yang enggak boleh. Begitu juga sebaliknya kalau diperbolehkan semuanya ya dibolehkan,” harapnya.

 

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat, Jambi Syamsul Juhari mengatakan patroli terpadu gabungan personel Dishub, Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat dan Satpol PP mengawasi aktivitas kendaraan yang melakukan bongkar muat.

 

” Sesuai ketentuan yang ada, Sosialisasi dengan Pemilik Toko, Kendaraan Ekspedisi pada intinya Angkutan Barang yang boleh melakukan aktivitas bongkar muat yakni kendaraan dibawah 8 Ton,” jelasnya.

 

Sementara untuk kendaraan diatas 8 Ton sambungnya, bongkar muat dilakukan di Terminal Pembengis Dinas Perhubungan Tanjung Jabung Barat.

BACA LAINNYA  Temukan Sekolah Rusak di Senyerang, Anwar Sadat : Kita Akan Data Keliling Kecamatan

 

“Bongkar muat dibawah 8 Ton ini bisa dilakukan di Jalan Palembang dan Belakang Masjid Raya Kuala Tungkal dari Jam 5 Subuh hingga Jam 5 Sore,” kata Kadishub.

 

Untuk Jalan Melati yang dulunya diperuntukkan sebagai tempat bongkar muat, mulai 28 Juli lalu sudah tidak boleh lagi aktivitas bongkar muat karena kondisi Jalannya rusak.

 

” Saat rapat yang telah dilakukan dihadiri Anggota Dewan H Abdurrahman dan Dedi Hadi, karena kondisi jalan rusak diusulkan ke PUPR agar dibangun Rigit Beton. Kalau kondisinya sudah bagus boleh Bongkar di Jalan Melati lagi untuk mengakomodir keterbatasan Jalan Palembang,” sebutnya.

 

Kadishub Tanjung Jabung Barat Syamsul Juhari berharap dengan penegak hukum dalam hal ini pihak Satlantas Polres Tanjung Jabung Barat, agar diambil tindakan susuai dengan ketentuan Undang – Undang yang berlaku terhadap pelanggar.

 

“Tujuan dilakukan penertiban ini agar Jalan yang ada terawat dan tidak terjadinya kemacetan. Kenapa Tonase Kendaraan dibatasi minimal 8 Ton, dengan kondisi Jalan yang dibangun diatas Tanah secara geografis rawa akan rentan terjadi kerusakan,” pungkasnya.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolri Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI-Polri Modal Kawal Kebijakan Nasional

Daerah

Safari ke Desa Sungai Duren, Ivan Wirata Jumpai Penjual Es Krim Berjuang Untuk Pendidikan Anak

Daerah

TNI Bersama Warga Bahu Membahu Perbaiki Jembatan yang Rusak

Daerah

Senator Fachrul Razi Kirim Bantuan Untuk Korban Rumah Ketimpa Pohon di Alue Ie Mirah

Daerah

Dirlantas Polda Jambi Sebut ” Pemasangan Nomor Lambung Untuk Tertibkan Angkutan Mobil Batubara “

Berita

Kapolres Muaro Jambi Resmikan Pos Lantas Terpadu di Simpang 3 Desa Mendalo Darat

Daerah

Gubernur Al Haris Kenalkan Wisata Mangrove Tungkal ke Menteri Sandiaga Uno

Daerah

Tingkatkan Rasa Kebanggaan, Inklusivitas Serta Kemajuan, CMSE 2023: Aku Investor Saham,