Bidik Indonesia News, Kota Jambi – Menanggapi pemberitaan mengenai dua siswa tidak bisa mengikuti ujian karena menunggak bayar SPP, pada Kamis, 9 Desember 2021, Ombudsman RI Perwakilan Jambi mengambil sikap sigap dengan mendatangi Yayasan Al Madrasatul Mahdaliyah untuk meminta klarfikasi.
“Kami datang untuk meminta klarifikasi secara langsung kepada pihak sekolah yaitu Yayasan Madrasatul Mahdaliyah mengenai kebenaran atas pemberitaan yang beredar saat ini”, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Saiful Roswandi saat berada di lokasi.
Melalui pembicaraan dengan pihak sekolah, Ombudsman RI Perwakilan Jambi menemukan bahwa kedua murid telah menunggak SPP selama 16 bulan, bahkan salah satunya belum membayarkan SPP sejak bersekolah di Yayasan Al Madrasatul Mahdaliyah. Kemudian, sebelum keduanya tidak diizinkan untuk mengikuti ujian, pihak sekolah telah berusaha memanggil wali murid untuk membicarakan mengenai tunggakan SPP tersebut.
“Kami luruskan bahwa sebelum nya pihak sekolah telah memanggil wali murid dari dua siswa tersebut mengenai tunggakan SPP. Jadi tidak serta merta sekolah tidak mengizinkan siswa untuk ujian”, kata Saiful Roswandi.
Meskipun seperti itu, di hadapan pihak sekolah, Saiful Roswandi meminta agar pihak sekolah kembali memanggil wali murid untuk duduk bersama mencari jalan keluar dari masalah ini secara baik tanpa menyampingkan hak anak untuk mendapatkan layanan pendidikan.
“Yang terpenting layanan pendidikan bagi anak tetap nomor satu. Mereka harus tetap dilayani. Untuk permasalahan biaya pendidikan, saya minta pihak sekolah untuk membicarakan secara baik dengan wali murid agar menemukan toleransi kesepakatan”, ungkap Saiful Roswandi.
Humas Ombudsman RI Jambi
085271177742 / 081296435638