Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Berita

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:16 WIB

Antisipasi Pungli pada Pelaksanaan CASN 2024, Ombudsman Jambi Surati Seluruh Pemda

JAMBI – Sesuai dengan tahapan pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024, saat ini seluruh masyarakat peserta seleksi akan menghadapi tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari masing-masing instansi dan pemerintah daerah (pemda). Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan terhindar dari maladministrasi, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi mendorong seluruh pemda di Jambi untuk bertindak transparan.

 

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi, pihaknya sudah menyurati 12 pemda yang ada di Provinsi Jambi untuk melaksanakan proses CASN dengan transparan dan tidak melakukan pungutan tidak resmi.

BACA LAINNYA  Sebanyak 13 Napi High Risk Dari Berbagai Kasus di Jambi Dipindahkan ke Nusa Kambangan

 

“Sesuai dengan UU 37 Tahun 2008, Ombudsman berwenang melakukan pegawasan terhadap pelayanan publik, dalam hal ini pengadaan sumber daya manusia untuk menjadi ASN di tiap instansi. Kami telah menyurati seluruh pemda dan membuka seluas-luasnya ruang pengaduan bagi masyarakat jika ada tindak maladministrasi,” ujar Saiful pada Rabu, 16 Oktober 2024.

BACA LAINNYA  Disambut Kombes Pol Nadi Chaidir, Dansat Brimob Kombes Pol Zulkifli Ismail Tiba di Mako Brimob Polda Jambi

 

Saiful menegaskan bahwa apabila ditemukan kecurangan atau permintaan imbalan dalam proses CASN, Ombudsman akan menindaklanjutinya sesuai aturan yang berlaku. Adapun jika terbukti menerima pungli, maka yang bersangkutan akan diserahkan ke penegak hukum.

 

“Kita minta kepala daerah yang menjadi Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengawasi organisasi penyelenggara seleksi agar menjalankan tahapan CASN sesuai dengan ketentuan dan transparan,” tutup Saiful.

Share :

Baca Juga

Berita

Prajurit Kodim 0416/Bute Gelar Pelatihan Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Pribadi di Awal Tahun 2025

Berita

Progres Pembukaan Jalan TMMD, Tahap Penimbunan Tanah untuk Kuatkan Struktur Jalan

Berita

Longsor dan Pohon Tumbang di Jalur Sungai Penuh–Tapan, Akses Truk Masih Terhambat , ini Himbauan Polres Kerinci

Berita

Dandim 0415/Jambi Sambut Kunjungan Kerja Tim Dalproggar TNI-AD di Kodim 0415/Jambi

Berita

Sekda Budhi Hartono Buka Muscab Persautuan Insinyur Indonesia Muaro Jambi

Berita

Kapolres Sarolangun Temui Puluhan Sopir Truk Batubara Yang Menutup Akses Jalan Utama di Desa Rengkiling

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Salurkan Ribuan Liter Air Bersih Kepada Warga Terdampak Kekeringan Di Muaro Jambi

Berita

Musorkab KONI Aceh Timur Bakal Digelar Pasca Even PON Aceh- Sumut