Wagub Fadhlullah Tekankan Peran Strategis Media Saat Hadiri UKW di Banda Aceh  Selamat !!! Bendahara Pimpinan Ikatan Wartawan Online (IWO) Aceh Timur Dilantik Menjadi Advokat PPKHI Peringati HBP Ke 62,Lapas Banda Aceh Berbagi Sembako Kepada Keluarga WBP Kurang Mampu Jembatan Kayu Diganti Beton, Warga Ucapkan Terima Kasih Kepada Presiden Prabowo Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat

Home / Berita

Rabu, 1 Februari 2023 - 17:38 WIB

Atasi Kemacetan Angkutan Batu bara, Dirlantas Polda Jambi: Hanya 4000 Truk Yang Keluar dari Mulut Tambang 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kemacetan angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi menemukan titik terang.

 

Hasil ini merupakan kesepakan rapat Forkopimda Jambi dalam mengatasi kemacetan angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

 

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan hasil kesepakatan mengurangi jumlah kuota angkutan batubara yang beroperasi di jalan nasional Provinsi Jambi.

 

Adapun dari total 9.500 angkutan batubara yang boleh beroperasi hanya 4.000 angkutan batubara setiap malamnya.

BACA LAINNYA  Terkait Izin Operasional Truk Batubara, Dirlantas Polda Jambi : Kepala BPTD Harus Surati Menteri ESDM 

 

“Jadi setiap hari itu hanya boleh 4.000 angkutan batubara yang boleh keluar dari mulut tambang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).

 

Nantinya, kata Dhafi, aturan pembatasan kuota angkutan batubara ini akan ada surat edaran atau Intruksi dari Gubernur Jambi.

 

Selain itu, untuk mengurai kemacetan angkutan di jalan nasional, Ditlantas Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jambi untuk menyediakan mobil derek atau alat berat di setiap lokasi jalan rusak.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Lepas Ribuan Paket Sembako Serentak Sambut Hari Bhayangkara ke 78

 

“Jadi kalo ada mobil derek atau alat berat, jika angkutan batubara yang patah as bisa cepat dipindahkan agar tidak menimbulkan kemacetan panjang,” jelasnya.

 

Dirlantas Polda Jambi menambahkan aturan pembatasan kuota angkutan batubara di jalan Nasional Provinsi Jambi ini hanya berlaku hingga 14 bulan kedepan menjelang selesainya pembangunan jalan khusus angkutan batubara.(*)

Share :

Baca Juga

Berita

Reses di Desa Pulau Kayu Aro Baijuri Serap Aspirasi Masyarakat

Berita

Kakanwil KemenHam Jambi Lakukan Kunjungan Koordinasi ke Ketua DPRD Provinsi Jambi

Berita

Banjir di Kerinci dan Sungai Penuh, Personel Kompi 3 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Lakukan Evakuasi 

Berita

Lapas Kelas IIA Banda Aceh terima Bantuan Piket Pengamanan Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru)

Berita

Ketua IWO Jambi Dilantik, Erwin Majam Suarakan Kesejahteraan Wartawan

Berita

Tim Gabungan Polda Jambi dan Polres Tebo Gelar Operasi Penertiban PETI di Tebo

Berita

Ormas LAKI Aceh Timur Minta Pihak Aset Publikasi Data Kendaraan Dinas 

Berita

Kapolres Tanjab Timur Lantik 78 Personel Polisi Rukun Warga