Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 1 Februari 2023 - 17:38 WIB

Atasi Kemacetan Angkutan Batu bara, Dirlantas Polda Jambi: Hanya 4000 Truk Yang Keluar dari Mulut Tambang 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kemacetan angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi menemukan titik terang.

 

Hasil ini merupakan kesepakan rapat Forkopimda Jambi dalam mengatasi kemacetan angkutan batubara di jalan nasional Provinsi Jambi.

 

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi mengatakan hasil kesepakatan mengurangi jumlah kuota angkutan batubara yang beroperasi di jalan nasional Provinsi Jambi.

 

Adapun dari total 9.500 angkutan batubara yang boleh beroperasi hanya 4.000 angkutan batubara setiap malamnya.

BACA LAINNYA  CV. Aneka Pangan Makmur: Stok Minyakkita Menipis, Permintaan Tinggi

 

“Jadi setiap hari itu hanya boleh 4.000 angkutan batubara yang boleh keluar dari mulut tambang,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (1/2/2023).

 

Nantinya, kata Dhafi, aturan pembatasan kuota angkutan batubara ini akan ada surat edaran atau Intruksi dari Gubernur Jambi.

 

Selain itu, untuk mengurai kemacetan angkutan di jalan nasional, Ditlantas Polda Jambi juga sudah berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jambi untuk menyediakan mobil derek atau alat berat di setiap lokasi jalan rusak.

BACA LAINNYA  2 Kakak Beradik Tidak Bisa Ikut Ujian , Karena Belum Bayar Spp

 

“Jadi kalo ada mobil derek atau alat berat, jika angkutan batubara yang patah as bisa cepat dipindahkan agar tidak menimbulkan kemacetan panjang,” jelasnya.

 

Dirlantas Polda Jambi menambahkan aturan pembatasan kuota angkutan batubara di jalan Nasional Provinsi Jambi ini hanya berlaku hingga 14 bulan kedepan menjelang selesainya pembangunan jalan khusus angkutan batubara.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Siap Kawal Penutupan Operasi Angkutan Batu bara

Berita

Aplikasi Simpang Bara, Irjen Pol A Rachmad Wibowo : Semoga Bisa Diimplementasikan Dengan Baik

Berita

BNNP Jambi Grebek Hotal Sehat, 3 Orang Diamankan

Berita

Bupati dan Wabup Tanjabbar Turun Langsung Serahkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran

Berita

Kepedulian di HBP ke-59, Lapas Kuala Tungkal Bagikan Paket Sembako ke Warga Sekitar

Berita

Ketua DPRD Pimpin Rapat DPRD Muaro Jambi Mengenai APBD Tahun Anggaran 2022

Berita

Patroli Sekaligus Monitoring Minyak Goreng Didesa Bukit Subur

Berita

Miliki Ganja, Satu Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi