Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 12 April 2023 - 14:32 WIB

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati!

JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

 

Dengan begitu, putusan Pengadilan Tinggi menguatkan vonis pidana mati dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Putusan itu diambil oleh majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

 

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso membacakan putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/23).

BACA LAINNYA  Dipimpin Danyon A Pelopor, Sat Brimob Polda Jambi Gelar Brigade Jum'at Berbagi 

 

Selain itu, hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Kemudian, lanjut Singgih, memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingan. Putusan terdakwa Ferdy Sambo telah dipertimbangkan benar secara hukum untuk itu dapat dikuatkan.

 

Hakim Pengadilan Tinggi menilai jika putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah benar. Sehingga penjatuhan pidana mati terhadap Ferdy Sambo dikuatkan pada tingkat banding.

 

BACA LAINNYA  Optimalisasi Perangkat Cromebook dan Platform Teknologi dalam Implementasi Kurikulum Merdeka

“Telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat dan benar secara hukum,” ucap Hakim Singgih.

 

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

 

Hakim menjatuhkan vonis mati bagi Sambo. Putri Candrawati 20 tahun penjara, Ricky Rizal 13 tahun penjara Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara.

 

Sambo tidak terima dengan vonis hukuman mati yang diberikan hakim. Oleh karena itu, dia mengajukan banding ke tingkat pengadilan tinggi.(Red)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dugaan Pengelembungan Suara Elpisina PKB Resmi Di laporkan.

Berita

Wagub Sani Harap Digitalisasi Ekonomi Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat

Berita

Udara sudah Tak Sehat, Dinkes bersama SMSI Muaro Jambi Bagikan Masker Gratis

Berita

Luar Biasa, Personel Satbrimob Polda Jambi Kembali Raih Medali Emas Dalam Kejuaraan Tinju Porprov XXIII 

Berita

Merasa kecewa, Masyarakat dan WALHI Tidak Tanda Tangani Berita Acara 

Berita

Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023, Lapas Idi Melaksanakan Upacara Bendera

Berita

Bahas Kerjasama dan Program Kerja, Pengurus PWI Kota Jambi Sambangi Ketua DPRD Kota Jambi

Berita

Jelang Natal dan Tahun Baru 2024, Wagub Sani Sidak Pasar, Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil dan Stok Aman