Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Pengarahan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kasiter Korem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Jembatan Program Karya Bakti Skala Besar TA 2026 di Sarolangun Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Koordinasi Cek Kesehatan Gratis dan Skrining Penyakit Menular Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Home / Berita

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:26 WIB

Belasan Kali Masuk Penjara, Sy Curi Plat Breket Diciduk Tim Opsnal Polsek Jelutung

Bidik Indonesia News, JAMBI- Sudah belasan kali masuk penjara tidak membuat Syafi’i (37) warga Kelurahan Jelutung, Kota Jambi ini jera. Terbukti, pada tanggal 16 Januari 2023 lalu dia ditangkap Tim Opsnal Polsek Jelutung karena mencuri besi plat breket milik korbannya.

 

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan bahwa modus tersangka ini melakukan pencurian dengan cara memanjat besi teralis yang dalam keadaan terkunci.

 

BACA LAINNYA  MoU dengan KPU, Kapolri: Jaga Persatuan Kesatuan di Pemilu 2024 Syarat Mutlak

“Namun, aksinya ini terekam kamera CCTV karena tidak memakai topeng saat beraksi sehingga mudah kita kenali,” katanya pada Selasa, 24 Januari 2023.

 

Nilai besi yang dicuri ini mencapai Rp 20 juta, namun menurut pengakuan pelaku hanya dijual seharga Rp 140 ribu karena tidak mengetahui harga aslinya.

 

“Dari pengakuannya, tersangka sudah 11 kali masuk penjara dengan kasus yang sama yakni pencurian, statusnya residivis dan sudah sangat meresahkan sehingga kita tindak cepat,” tambahnya.

BACA LAINNYA  Bupati Anwar Sadat Hadiri Peringatan 40 Hari Wafatnya KH Hasan BasriĀ 

 

Sementara tersangka sendiri saat diwawancarai mengaku menyesal dan berjanji akan berhenti melakukan kejahatan.

 

“Saya menyesal, setelah ini saya akan taubat nasuha karena ingat anak saya, ini sudah terakhir kali saya mencuri,” akunya.

 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (dra)

Share :

Baca Juga

Berita

Ormas LAKI Aceh Timur Minta Pihak Aset Publikasi Data Kendaraan DinasĀ 

Berita

Kapolda dan Wakapolda Jambi Hadiri Syukuran Hari Jadi ke 76 Polwan RI tahun 2024

Berita

RSUD SAAS Peureulak Terima Puluhan Pot Bunga Dari Istri Wakil Bupati.

Berita

Babinsa Koramil Sengeti Hadiri dan Amankan Pawai Ta’aruf MTQ ke-29 di Desa Setiris.

Berita

KPU 20 Provinsi di Lantik, Iron Sahroni Jadi Ketua KPU Provinsi JambiĀ 

Berita

Sekda Sudirman : Fkppi Harus Jadi Pelopor Semangat Persatuan Dan Kesatuan

Berita

Babinsa Kelurahan Tanjung Johor Dampingi Pelayanan Posyandu di Wilayah Binaan.

Berita

Kapolres Sarolangun Silaturahmi dengan Tokoh Agama Ajak Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif Jelang Pemilu