Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 5 April 2023 - 13:26 WIB

Berikut Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 di Kabupaten Tanjab Barat Beserta Ketentuannya

KUALA TUNGKAL – Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 dan Fidyah di Kabupaten Tanjab Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor : /KESRA/2023 NOMOR: B-1082/Kk. 05.3/BA.03.2/03/2023 NOMOR 8.03 /DP.K/MULTJB/111/2023 NOMOR : 18 /BAZNAS-II/111/2023 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1444 H/2023M diterbitkan tamggal 30 Maret 2023.

BACA LAINNYA  Satlantas Polresta Jambi Tilang 38 Unit Angkutan Batubara

 

Adapaun rincian sebagai berikut:

Bagi yang memgeluarkan zakat fitrah memggunakan makanan pokok jenis Beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzaki adalah dengan ukuran 2,5 Kg per orang.

Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, diperbolehkan dengan cara bertaglid kepada Mazhab Hanafi, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut :

 

Kualitas Tertinggi sebesar Rp. 45.000.

Kualitas Sedang sebesar Rp. 35.000.

Kualitas Randah sebesar Rp. 25.000.

 

Diserahkan kepada Amil atau Mustahiq berupa uang dengan tanpa membeli beras.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Serahkan Langsung Bantuan Sembako ke Masyarakat Terdampak Banjir Door to Door 

 

Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayajlh Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari.

 

Dalam keputusan bersama itu juag disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Dapat menghubungi NO HP/WA. 0821 8615 3615 dart 0821 2714 2560).

 

Kemudian kepada Amil dihimbau untuk mempercepat penerimaan zakat dart penyalurannya.*

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

423 Anggota Panwaslu Kecamatan Di Provinsi Jambi Dilantik Serentak

Berita

Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi  

Berita

Korem 042/Gapu Ikuti Launching Peresmian 1.898 Titik Sumber Air Bersih Di Seluruh Indonesia

Berita

Dandim 0415/Jambi Bersama Forkopimda kota Jambi Lakukan Pengecekan Stok Ketersediaan Beras Jelang Ramadhan.

Berita

Kapolres Tanjab Babrat Pimpin Sertijab Wakapolres dan 2 Kasat

Berita

Bantu Warga Terdampak Banjir, Babinsa Koramil 01/Rantau Pandan Angkat Barang Ketempat Yang Lebih Aman

Berita

Perkuat Organisasi, Pemuda Perindo Jambi Lakukan Roadshow Ke Daerah

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Serahkan Asuransi Jasa Raharja ke Ahli Waris Personel Meninggal Saat Kecelakaan