Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Rabu, 5 April 2023 - 13:26 WIB

Berikut Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 di Kabupaten Tanjab Barat Beserta Ketentuannya

KUALA TUNGKAL – Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 dan Fidyah di Kabupaten Tanjab Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor : /KESRA/2023 NOMOR: B-1082/Kk. 05.3/BA.03.2/03/2023 NOMOR 8.03 /DP.K/MULTJB/111/2023 NOMOR : 18 /BAZNAS-II/111/2023 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1444 H/2023M diterbitkan tamggal 30 Maret 2023.

BACA LAINNYA  Kategori Keaktifan Upload Konten Artikel, Polresta Jambi Raih Penghargaan Terbaik II saat Rakernis Bid Humas Polda Jambi

 

Adapaun rincian sebagai berikut:

Bagi yang memgeluarkan zakat fitrah memggunakan makanan pokok jenis Beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzaki adalah dengan ukuran 2,5 Kg per orang.

Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, diperbolehkan dengan cara bertaglid kepada Mazhab Hanafi, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut :

 

Kualitas Tertinggi sebesar Rp. 45.000.

Kualitas Sedang sebesar Rp. 35.000.

Kualitas Randah sebesar Rp. 25.000.

 

Diserahkan kepada Amil atau Mustahiq berupa uang dengan tanpa membeli beras.

BACA LAINNYA  Kemitraan Global Gelar Pelatihan di Semarang untuk Perangi Eksploitasi Seksual Anak di Dunia Digital di JCLEC

 

Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayajlh Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari.

 

Dalam keputusan bersama itu juag disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Dapat menghubungi NO HP/WA. 0821 8615 3615 dart 0821 2714 2560).

 

Kemudian kepada Amil dihimbau untuk mempercepat penerimaan zakat dart penyalurannya.*

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi Berangkatkan 3 Truk Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa Cianjur

Berita

Politisi Senior PDIP Suwarno Siap Mengamankan Kemenangan AsTon

Berita

Diduga Pekerjaan Lapangan Sepak Takraw Diburu Terkesan Asal Jadi.

Berita

Ribuan Penonton Sambut Kedatangan Gibran Rakabuming Raka saat Konser Indonesia Maju Bersama Gibran 

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Pembukaan Acara Taklimat Awal Audit Kerja Itwasum Polri Tahap II

Berita

Wali Kota Langsa Diharapkan Berlakukan Jam Malam untuk Pelajar

Berita

Selesainya Orientasi Lapangan, Kalapas Kelas IIA Jambi Terima Cinderamata dari Taruna Poltekip

Berita

Kapusjianstralitbang TNI Buka Kerjasama Litbang Lintas Matra dan Pengembangan SDM Peneliti TA 2024