Perkuat Sinergitas, Polres Kerinci dan Kejaksaan Negeri Pererat Kolaborasi dalam Penegakan Hukum Bupati Tanjab Barat Panen Ikan Patin Hasil Budidaya WBP Lapas Kuala Tungkal di Bram Itam Kakanwil Ditjenpas Jambi Panen Raya di SAE Lapas Kuala Tungkal, Dukung Ketahanan Pangan Dugaan Penipuan Jual Beli Alat Berat: Korban Tempuh Jalur Hukum Pasca 7 Bulan Penantian DPMPTSP Sungai Penuh Permudah Perizinan Demi Dorong Investasi Daerah

Home / Berita

Rabu, 5 April 2023 - 13:26 WIB

Berikut Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 di Kabupaten Tanjab Barat Beserta Ketentuannya

KUALA TUNGKAL – Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 dan Fidyah di Kabupaten Tanjab Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor : /KESRA/2023 NOMOR: B-1082/Kk. 05.3/BA.03.2/03/2023 NOMOR 8.03 /DP.K/MULTJB/111/2023 NOMOR : 18 /BAZNAS-II/111/2023 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1444 H/2023M diterbitkan tamggal 30 Maret 2023.

BACA LAINNYA  Polres Aceh Timur Musnahkan 5 Kilogram Barang Bukti Sabu

 

Adapaun rincian sebagai berikut:

Bagi yang memgeluarkan zakat fitrah memggunakan makanan pokok jenis Beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzaki adalah dengan ukuran 2,5 Kg per orang.

Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, diperbolehkan dengan cara bertaglid kepada Mazhab Hanafi, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut :

 

Kualitas Tertinggi sebesar Rp. 45.000.

Kualitas Sedang sebesar Rp. 35.000.

Kualitas Randah sebesar Rp. 25.000.

 

Diserahkan kepada Amil atau Mustahiq berupa uang dengan tanpa membeli beras.

BACA LAINNYA  Ribuan Warga Aceh Timur Ikuti Jalan Sehat Gembira Bersama Medco E&P Malaka

 

Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayajlh Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari.

 

Dalam keputusan bersama itu juag disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Dapat menghubungi NO HP/WA. 0821 8615 3615 dart 0821 2714 2560).

 

Kemudian kepada Amil dihimbau untuk mempercepat penerimaan zakat dart penyalurannya.*

Share :

Baca Juga

Berita

Warga Sungai Bengkal Minta Pelaku Illegal Logging di Hutan Kawasan Ditindak.

Berita

Kapolda Jambi Dampingi Komjen Pol Agung Budi Maryoto Keliling Komplek Candi Muaro Jambi

Berita

Perkuat Iman dan Kebersamaan Lewat Ibadah dan Qurban, Lapas Tanjung Balai Asahan Laksanakan Sholat Idul Adha 1446 H

Berita

Gubernur Al Haris Launching Repeater Gsm Di Kawasan Muara Hemat

Berita

Di Duga Oknum DPRK Sabang Gunakan Uang Negara Bangun TP Ditanah Pribadi

Berita

Komitmen Tingkatkan Keamanan, Lapas Tebo Gelar Razia Rutin Sesuai Intruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan

Berita

Hari Pertama Operasi Patuh 2023, Ditlantas Polda Jambi Lakukan Teguran ke Sopir Batubara dan Siswa Bolos Sekolah 

Berita

Kasrem 042/Gapu Menerima Audiensi Pengurus Badan Koorwil Forum Kader Bela Negara Provinsi Jambi