Pemprov Aceh Salurkan Bufferstock Bencana Rp5,38 Miliar Menengadahkan Tangan, Wakapolres Bersama Pemda dan Mssyarakat Tanjab Barat Bermunajat Minta Hujan DPRD Muaro Jambi Sahkan Perubahan KUA-PPAS TA 2026 Kabar Gembira! 23 Faskes di Kerinci Resmi Berstatus BLUD Polda Jambi Perkuat Sinergi Aparat Penegak Hukum melalui Persidangan Pidana Secara Elektronik

Home / Berita

Rabu, 5 April 2023 - 13:26 WIB

Berikut Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 di Kabupaten Tanjab Barat Beserta Ketentuannya

KUALA TUNGKAL – Besaran Zakat Fitrah 1444/2023 dan Fidyah di Kabupaten Tanjab Barat ditetapkan berdasarkan Keputusan Bersama Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

 

Hal itu tertuang dalam Surat Nomor : /KESRA/2023 NOMOR: B-1082/Kk. 05.3/BA.03.2/03/2023 NOMOR 8.03 /DP.K/MULTJB/111/2023 NOMOR : 18 /BAZNAS-II/111/2023 tentang Penetapan Besaran Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah Untuk Wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 1444 H/2023M diterbitkan tamggal 30 Maret 2023.

BACA LAINNYA  Babinsa Koramil 02/Mersam Sosialisasikan Dampak Karhutla.

 

Adapaun rincian sebagai berikut:

Bagi yang memgeluarkan zakat fitrah memggunakan makanan pokok jenis Beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing Muzaki adalah dengan ukuran 2,5 Kg per orang.

Bagi yang menunaikan Zakat Fitrah dengan uang, diperbolehkan dengan cara bertaglid kepada Mazhab Hanafi, dapat membayar dengan rincian sebagai berikut :

 

Kualitas Tertinggi sebesar Rp. 45.000.

Kualitas Sedang sebesar Rp. 35.000.

Kualitas Randah sebesar Rp. 25.000.

 

Diserahkan kepada Amil atau Mustahiq berupa uang dengan tanpa membeli beras.

BACA LAINNYA  Kurun Waktu Dua Bulan, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 28 Kasus dengan Tersangka 40 Orang

 

Sementara untuk pembayaran fidyah untuk wilayajlh Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 30.000 perjiwa perhari.

 

Dalam keputusan bersama itu juag disebutkan, Pembayaran Zakat Fitrah disarankan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) atau Arnil. Kepada Pengurus Masjid diharapkan mengurus pembentukan UPZ ke BAZNAS Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Dapat menghubungi NO HP/WA. 0821 8615 3615 dart 0821 2714 2560).

 

Kemudian kepada Amil dihimbau untuk mempercepat penerimaan zakat dart penyalurannya.*

Share :

Baca Juga

Berita

Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Aceh Timur Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H/2024 M

Berita

Tinggalkan Polres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana Pamit dan Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan

Berita

PetroChina Terima Studi Kunjungan Pendidikan Reguler Angkatan LXV LEMHANNAS RI

Berita

Cantumkan Nomor Pribadi di Posko Pengaduan, Dir resnarkoba Polda Jambi Harapkan Peran Serta Masyarakat Berantas Narkoba

Berita

Bupati Tanjab Barat Lantik 11 Pejabat Struktural

Berita

Polres Tanjabbar Police Line 2 Gudang Penyimpanan BBM Diduga Ilegal di Tungkal Ilir

Berita

Saksi Pengeroyokan Tim AsTon Beberkan Kronologis Kejadian

Berita

AWaSI Jambi Demo di Depot Pertamina Kasang, Ini Tuntutannya