Kapolsek Tungkal Ulu Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal.  Komunitas Ruang Berbagi Gelar Kegiatan “Ramadan Mindful Parenting” untuk Anak Yatim dan Dhuafa Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab

Home / Berita

Kamis, 12 Februari 2026 - 16:47 WIB

Bermodal Kunci Duplikat, Abdullah Curi dan Jual Motor Teman 

 

Jambi – Seorang pemuda bernama Abdullah (24) nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri saat keduanya tinggal di mes perusahaan di kawasan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

 

Pelaku bahkan telah menduplikasi kunci motor korban dan lebih dulu menawarkan kendaraan tersebut di marketplace Facebook sebelum melakukan aksinya.

 

Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimi Fernando, mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di mes Kantor CMS Maju Sejahtera, Lorong Darma Mulyo, Kelurahan Simpang III Sipin.

 

“Modusnya, pelaku sudah dari awal memalsukan atau menduplikasi kunci motor korban. Sebelum mencuri, dia juga sempat memotret motor tersebut dan mengunggahnya ke marketplace,” ujar Jimi,

BACA LAINNYA  DPRD Muaro Jambi Kunjungi PT Afresh Indonesia Terkait Rencana Produksi The Gelas

Kamis (12/2/2026).

 

Motor yang dicuri merupakan satu unit Honda Scoopy warna merah hitam. Saat kejadian, korban, M. Doni (22), tengah tertidur di kamar mes, sementara sepeda motor diparkir di teras dalam keadaan terkunci stang.

 

Korban baru mengetahui motornya hilang setelah dibangunkan temannya sekitar pukul 03.30 WIB. Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun pelaku berhasil melarikan diri.

 

Menurut Jimi, pelaku baru menjalankan aksinya setelah ada calon pembeli yang berminat melalui marketplace. Motor tersebut kemudian dijual di wilayah Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dengan harga Rp3 juta.

 

“Pelaku menggadaikan motor pribadinya. Untuk menebus motor tersebut, dia nekat mencuri motor temannya sendiri,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Persit KCK Cabang XXV Kodim 0417/Kerinci Gelar Peringatan Nuzulul Quran dan Doa Bersama dalam Rangka HUT ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta dan melaporkannya ke Polsek Kota Baru. Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah mes di kawasan Mayang, Kota Jambi.

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu lembar STNK asli, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dokumen pendukung lainnya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Kota Baru untuk proses hukum lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Jimi.

Share :

Baca Juga

Berita

Dukung Ketahanan Pangan, Medco E&P Bina Lima Kelompok Tani Perempuan Aceh Timur  

Berita

Bakti Kesehatan Polri Sambut Hari Bhayangkara ke 78, Polres Sarolangun Gelar Khitanan Massal

Berita

Dua Pelaku beserta 918 Gram Ganja dan 0,24 Gram Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Bungo

Berita

Pastikan Kestabilan Harga dan Ketersediaan Stok Cabai hingga Telur Ayam, Satgas Pangan Polda Jambi Lakukan Pengecekan di Pasar Tradisional 

Berita

Wakapolda Jambi Tinjau Pospam Operasi Lilin 2024 di Kabupaten Sarolangun

Berita

Wakapolda Jambi Terima Penghargaan Dari Gubernur Jambi

Berita

Tidak Hanya Takziah, Kapolsek Simpang Ulim Antar Jenazah Warga Hingga ke Pemakaman

Berita

Petugas Lapas Jambi Sigap Cegah Napi Yang Niat Kabur Memanjat Tembok