Danrem 042/Gapu Tegaskan Disiplin dan Profesionalisme dalam Kunjungan Kerja ke Tanjab Barat Kunjungan TP PKK Aceh, Siswa SD Tanah Rata Dapat Dukungan dan Harapan Wagub Aceh Siapkan Strategi Revisi UUPA Bersama Akademisi Komitmen Peningkatan Layanan: Kepala Rutan Tangerang Gelar SAPA Warga Binaan Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Home / Berita

Kamis, 12 September 2024 - 12:01 WIB

Bersama Ditjen AHU, Kanwil Kemenkumham Jambi Selenggarakan FGD Piloting dan lnkubasi Perseroan Perorangan

JAMBI -Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ermasdon dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Solihan serta staf, ikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Piloting dan lnkubasi bagi Para Pelaku Usaha Perseroan Perorangan, Kamis (12/09/2024) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hukum Umum di Odua Hotel Jambi.

Kegiatan diawali dengan laporan panitia penyelenggara oleh Ketua Pokja Social Enterprise (Kewirausahaan social) Direktorat Badan Usaha Ditjen AHU, Ibu RR Rahayu Lestari Sukesih.

Sejak diluncurkan pertama kali pada tanggal 8 Oktober 2021 hingga per tanggal 16 Agustus 2024, telah tercatat sebanyak 203.746 (dua ratus tiga ribu tujuh ratus empat puluh enam) perseroan perorangan yang telah terdaftar di seluruh Indonesia.

Hal ini menunjukkan bahwa Perseroan Perorangan cukup diminati oleh masyarakat. Selain itu, terdapat 168 (seratus enam puluh delapan) Perseroan Perorangan yang telah melakukan perubahan peningkatan status menjadi Perseroan Persekutuan modal.

Di Provinsi Jambi saat ini tercatat sudah 1618 (seribu enam ratus delapan belas) perseroan perorangan yang telah terdaftar.

Ditjen AHU melalui Direktorat Badan Usaha melakukan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Piloting dan Inkubasi bagi Para Pelaku Usaha Perseroan Perorangan dengan harapan kegiatan tersebut dapat menjawab tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha.

BACA LAINNYA  Kepala UPTD Puskesmas Dan PNS Puskesmas Darul Aman Terima Satyalancana Karya Satya dari Presiden RI

Tujuan pelaksanaan FGD kali ini adalah untuk menginventarisasi permasalahan yang dialami para pelaku usaha perseroan perorangan di Daerah, menjadi wadah sosialisasi Perseroan Perorangan pada instasi terkait di daerah, dan mendapat tanggapan dan masukan dari instansi tersebut.

Di samping itu, Kegiatan ini dimaksudkan sebagai pembinaan dan pemantauan berkelanjutan selama waktu tertentu untuk membekali pelaku usaha Perseroan Perorangan agar dapat maju dan berkembang.

”Saya berharap kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Piloting dan Inkubasi bagi Para Pelaku Usaha Perseroan Perorangan ini dapat menjawab permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Bapak, Ibu para Pelaku Usaha yang telah telah mendapftarkan usahanya menjadi Badan Hukum Perseroan Perorangan “ Ujar Kabid Pelayanan Hukum.

Pada kesempatan ini, beberapa Narasumber dari Bank Indonesia dan Bank BRI Kancab Jambi memberikan paparan materi terkait peningkatan Layanan Perseroan Perorangan FGD Piloting dan Inkubasi Perseroan Perseorangan.

Beberapa materi yang disampaiakan oleh Narasumber, diantaranya terkait laporan Keuangan UMK, Strategi Pendanaan untuk Perseroan Perorangan. Memasuki sesi ke II , Narasumber selanjutnya menyampaikan materi terkait Kebijakan Perpajakan
Perseroan Perorangan serta Tata Cara Penghitungan dan Pelaporan Pajak oleh Pelaku Usaha Perseroan Perorangan yang disampaikan oleh perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Jambi.

BACA LAINNYA  Langgar Jam Operasional, Satlantas Polresta Jambi Tilang Tiga Angkutan Truk Batu Bara

Memasuki sesi ke III, turut disampaikan materi terkait Digital Marketing , Fotografi Produk oleh Narasumber dari PT Goto Gojek Tokopedia Tbk.
Lebih lanjut, Narasumber juga menjelasmkan kendala-kendala Perseroan Perorangan dimulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Bantuan sosial, perpajakan, bantuan pembiayaan, laporan keuangan, penyalahgunaan entitas PTP, tren pembubaran, perizinan sektoral, instansi daerah, konstruksi, pengadaan barang/jasa pemerintah, tarif PNBP merek PTP, akses PTP sampai pada pembinaan.

Kantor wilayah memiliki kewajiban untuk memilih tema inkubasi, menetapkan Lokasi FGD dan memastikan hotel tersebut sudah terdaftar dalam e-catalog, menetapkan 40 PTP sebagai peserta kegiatan inkubasi dan mengirim undangan.

Selain itu, kantor wilayah harus memastikan narasumber dari Bank Indonesia (BI) Provinsi untuk materi laporan keuangan UMK, himbara untuk strategi pendanaan, Kantor Pelayanan Pajak untuk materi perpajakan dan Asosiasi Pengusaha untuk potensi pasar, jaringan usaha dan kerja sama.

Maka dari itu, output yang diharapkan yaitu agar dapat diketahui daftar inventarisi masalah atau kendala Perseroan Perorangan yang dihadapi dan Kurikulum Inkubasi yang disesuaikan dengan kebutuhan Pelaku Usaha Perseroan Perorangan di Wilayah serta tanggapan maupun masukan dari Lembaga atau Instansi terkait dan juga potensi kerja sama. (Red : YE)

Share :

Baca Juga

Berita

Ombudsman Jambi: Penilaian Pelayanan Publik 2023, Kita Berharap Masyarakat Ikut Andil

Berita

Protes Seleksi PPPK, Ratusan Honorer Aceh Timur‘Geruduk’ Kantor DPRK Aceh Timur.

Berita

Pengurus Bhayangkari Daerah Jambi Tampilkan Produk Unggulan Di Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Kapolri Dukung UMKM Naik Kelas

Berita

Gen Z Padati Sekitar Panggung Generasi Happy School Festival.

Berita

KIP Aceh Timur Tetapkan 561 Caleg DPRK

Berita

Satgas TMMD Kodim 0417/Kerinci Kejar Target, Pemasangan Keramik MCK Hampir Rampung

Berita

Pergantian Tahun di Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono: Sejauh Ini Aman,Lancar dan Kondusif 

Berita

BNNP Jambi Raih Peringkat III Pencapaian Indeks Ketahanan Masyarakat Program Bidang Pencegahan Tahun 2022