Wagub Fadhlullah Tekankan Pembangunan Inklusif di Hari Jadi Aceh Singkil Pemerintah Tanjab Barat Laksanakan Penilaian Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62: Kanwil Ditjenpas Aceh Perkuat Sinergitas dan Komitmen Pengabdian Wali Kota Maulana Ajukan Ratusan Sekolah di Revitalisasi Kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Dukcapil Banda Aceh Laksanakan Verifikasi NIK dan Perekaman Biometrik bagi WBP Lapas Banda Aceh

Home / Berita

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:53 WIB

Implementasi Program Asta Cita Presiden RI, Personel Polairud Polda Jambi Sosialisasikan Tentang Destructive Fishing Kepada Nelayan

Kampung Laut – Tanjab Timur – Dalam rangka mendukung program prioritas Nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, personel Ditpolairud Polda Jambi mensosialisasikan Destructive fishing kepada Nelayan di Perairan Kampung laut kab. Tanjab timur (17/12/24)

Destructive Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan, alat, atau cara yang merusak sumber daya ikan maupun lingkungannya.

Alat-alat yang digunakan dalam destructive fishing adalah bahan peledak, bahan beracun, strum, dan alat tangkap lainnya yang tidak ramah lingkungan.

Maka, dapat ditafsirkan bahwa destructive fishing merupakan penangkapan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, serta metode dan/atau alat yang membahayakan pelestarian sumber daya ikan.

BACA LAINNYA  Dandim 0415/Jambi Ikuti Olahraga Bersama Korem 042/Gapu dengan Wartawan Se-Provinsi Jambi.

Umumnya destructive fishing hanya mengutamakan keuntungan nelayan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya perikanan.

Menyikapi hal itu, Dirpolairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo perintahkan anggotanya untuk mensosialisasikan tentang Destructive Fishing kepada Nelayan di perairan Jambi, ia juga menegaskan untuk dilakukan penegakan hukum apa bila mendapati pelanggaran yang berkaitan dengan Destructive Fishing.

Dalam kegiatan Sosiialisasi kepada Nelayan, Personel Ditpolairud Polda Jambi memberikan pemahaman kepada nelayan, bahwasanya dilarang menangkap ikan dengan menggunakan alat yang merusak lingkungan, seperti setrum, bom, obat maupun racun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya Ikan.

BACA LAINNYA  Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Musik DJ Diduga Sarana Pesta Narkoba, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Hentikan Acara dan Berikan Himbauan 

Personel juga menyampaikan sanksi untuk pelanggar UU tersebut, akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 2 milyar.

Share :

Baca Juga

Berita

Kajari Jambi Ikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke 79

Berita

Wagub Aceh Minta Data Pascabencana Tak Berlarut, Bantuan Harus Tepat Waktu

Berita

Dukung Asta Cita Prabowo-Gibran, Polri Sita Berton-ton Narkoba

Berita

BNNP Jambi Ungkap 28 Kasus Pidana Selama Tahun 2022

Berita

Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka 

Berita

BNNP Jambi Gelar FGD di Bungo, Brigjen Pol Wisnu Handoko: Mari Kita Perangi Narkoba 

Berita

Kapolsek Sungai Gelam Pimpin Pengamanan Tempat Wisata Jambi Paradise

Berita

IAIN Kerinci Menuju Era Baru? Dr. Hadi Candra Siap Bawa Perubahan Empat Tahun ke Depan