Wakil Bupati Muaro Jambi Lantik 183 Kepala TK, SD, SMP Tak Terima Dihina dan Difitnah, Yulindawati Laporkan Tiga Akun ke Polda Aceh Rutan Kelas I Tangerang Melaksanakan Kegiatan Pemenuhan Hak Dasar Warga Binaan Melalui Pembagian Perlengkapan Alat Mandi Dicabutnya Pergub JKA, DPW Partai Aceh Abdya Apresiasi Mualem Bupati BBS Komitmen Selesaikan Batas Wilayah Muaro Jambi-Batanghari Sesuai Aturan

Home / Berita

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:31 WIB

Wagub Aceh Minta Data Pascabencana Tak Berlarut, Bantuan Harus Tepat Waktu

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menggelar rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Rapat tersebut diikuti para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta bupati dan wali kota dari daerah terdampak yang mengikuti secara daring.

 

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per jiwa bagi warga terdampak yang akan menempati hunian sementara (huntara). Namun, Pemerintah Aceh mengusulkan agar bantuan tersebut dapat disalurkan lebih awal, tanpa menunggu warga resmi menempati huntara.

 

“Prinsipnya, bantuan harus hadir lebih cepat. Jangan menunggu masyarakat pindah ke huntara, sementara kebutuhan hidup mereka mendesak,” tegas Fadhlullah.

BACA LAINNYA  Profil Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, Berpengalaman Panjang dari Lantas hingga Pimpinan Wilayah

 

Ia menjelaskan, Kemensos akan sepenuhnya berpatokan pada data yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain bantuan bagi penghuni huntara, pemerintah juga menyiapkan bantuan bagi warga yang mengungsi ke rumah keluarga atau kerabat, yakni sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan.

 

Dalam arahannya, Fadhlullah juga menekankan pentingnya keseragaman surat keputusan (SK) penetapan kerusakan rumah. Seluruh rumah terdampak, baik kategori rusak ringan, sedang, maupun berat, diusulkan menerima dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit. Kebijakan ini diambil mengingat hampir seluruh rumah terdampak banjir mengalami kerusakan perabotan yang tidak lagi dapat digunakan.

 

Untuk mempercepat realisasi bantuan, pengusulan data akan dilakukan dalam dua tahap. Pemerintah Aceh menargetkan data tahap pertama sudah diserahkan sebelum 15 Januari 2026, sehingga masyarakat dapat segera menerima bantuan jaminan hidup (jadup) dari Kemensos maupun dana perabotan.

BACA LAINNYA  Prajurit Kodim 0416/Bute Gelar Pelatihan Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Pribadi di Awal Tahun 2025

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan keabsahan dan akurasi data yang diusulkan. Pasalnya, data tersebut akan menjadi dasar penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dan tidak dapat diubah setelah disahkan pemerintah pusat.

 

“Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan sesuai data R3P. Karena itu, validitas data menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar M Nasir.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Dibesuk Wamen Ketenagakerjaan, Kondisi Irjen Pol Rusdi Hartono Semakin Membaik

Berita

Kodim 0419 Tanjab Gelar Baksos Wilayah Terpencil, Terluar, Terisolir dan Kumuh

Berita

Divisi Humas Mabes Polri Gelar Focus Group Discussion (FGD) Bersama Para Tokoh Di Polresta Jambi

Berita

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar Hadiri Rapat Pendeta HKBP Distrik XXV Jambi

Berita

Jelang Pilkada 2024, Kapolda Jambi Cek Kesiapan dan Sarana Prasarana Polres Kerinci

Berita

Perkuat Koordinasi, Kapolres Aceh Timur Silaturahmi dengan Kajari

Berita

Gelar Syukuran Peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Ini Harapan Kapolda Jambi

Berita

Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Kamar Kos, Polisi Ungkap Motif Pelaku