Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:31 WIB

Wagub Aceh Minta Data Pascabencana Tak Berlarut, Bantuan Harus Tepat Waktu

 

Banda Aceh — Pemerintah Aceh menggelar rapat percepatan penyerahan data kerusakan rumah pascabencana di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (7/1/2026). Rapat tersebut diikuti para kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait, serta bupati dan wali kota dari daerah terdampak yang mengikuti secara daring.

 

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan bantuan lauk pauk sebesar Rp450 ribu per jiwa bagi warga terdampak yang akan menempati hunian sementara (huntara). Namun, Pemerintah Aceh mengusulkan agar bantuan tersebut dapat disalurkan lebih awal, tanpa menunggu warga resmi menempati huntara.

 

“Prinsipnya, bantuan harus hadir lebih cepat. Jangan menunggu masyarakat pindah ke huntara, sementara kebutuhan hidup mereka mendesak,” tegas Fadhlullah.

BACA LAINNYA  Muhktadi Putra Nusa Kembali Pimpin SMSI Provinsi Jambi Periode 2022-2027

 

Ia menjelaskan, Kemensos akan sepenuhnya berpatokan pada data yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota. Selain bantuan bagi penghuni huntara, pemerintah juga menyiapkan bantuan bagi warga yang mengungsi ke rumah keluarga atau kerabat, yakni sebesar Rp600 ribu per kepala keluarga (KK) per bulan.

 

Dalam arahannya, Fadhlullah juga menekankan pentingnya keseragaman surat keputusan (SK) penetapan kerusakan rumah. Seluruh rumah terdampak, baik kategori rusak ringan, sedang, maupun berat, diusulkan menerima dana perabotan sebesar Rp3 juta per unit. Kebijakan ini diambil mengingat hampir seluruh rumah terdampak banjir mengalami kerusakan perabotan yang tidak lagi dapat digunakan.

 

Untuk mempercepat realisasi bantuan, pengusulan data akan dilakukan dalam dua tahap. Pemerintah Aceh menargetkan data tahap pertama sudah diserahkan sebelum 15 Januari 2026, sehingga masyarakat dapat segera menerima bantuan jaminan hidup (jadup) dari Kemensos maupun dana perabotan.

BACA LAINNYA  Petani Terong Dikerinci Menjerit, Harga Terong Anjlok Rp.1500 Perkilogram

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota agar memastikan keabsahan dan akurasi data yang diusulkan. Pasalnya, data tersebut akan menjadi dasar penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) dan tidak dapat diubah setelah disahkan pemerintah pusat.

 

“Program rehabilitasi dan rekonstruksi akan berjalan sesuai data R3P. Karena itu, validitas data menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran,” ujar M Nasir.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Dandim 0415/Jambi Hadiri HUT Damkar dan Penyelamatan kota Jambi

Berita

Kenang Jasa Pahlawan saat Hari Bhayangkara ke 78, Irwasda Polda Jambi Pimpin Ziarah Makam Kapolwil Pertama

Berita

AKBP Bambang Purwanto Resmi Jabat Kapolres Batanghari

Berita

Pj Bupati Bachyuni Apresiasi Kegiatan Jambore PKK Tingkat Kabupaten Muaro Jambi

Berita

Peringkat 3 Nasional: Bukti Nyata Transformasi Manajemen ASN di Jambi 

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Ibadah Kurban, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan TNI dengan Masyarakat

Berita

Sampaikan Pesan Khusus, Babinsa Koramil 0415-12/Pasar Gelar Komsos

Berita

Taklimat Awal Kegiatan Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Dibuka Irjen Pol Rusdi Hartono