TANJAB BARAT – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia menjadi momen penuh makna bagi ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal.
Usai Upacara Detik-detik Proklamasi di Alun-alun “Laman Orang Kayo Rajo Laksamano”, Senin (17/08/2026), Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag. secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum kepada tiga orang warga binaan sebagai perwakilan.
Pada peringatan HUT RI tahun ini, sebanyak 349 warga binaan Lapas Kuala Tungkal menerima Remisi Umum. Remisi diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan kesungguhan mereka mengikuti program pembinaan.
Dari jumlah tersebut, 5 orang warga binaan langsung bebas pada hari yang sama. Mereka dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.
Kepala Lapas Kuala Tungkal, Iwan Darmawan, menegaskan pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.
“Remisi adalah hadiah kemerdekaan sekaligus motivasi agar warga binaan terus disiplin, mengikuti pembinaan, dan menyiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.
Menurutnya, remisi merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memberikan apresiasi atas perubahan perilaku warga binaan.
Suasana haru dan syukur tampak dari wajah para penerima remisi. Bagi yang langsung bebas, momen 17 Agustus ini menjadi titik balik kehidupan. Sementara bagi yang masih menjalani masa pidana, remisi menjadi dorongan untuk terus berperilaku positif selama menjalani pembinaan.
Penyerahan SK remisi secara simbolis oleh Bupati menjadi penutup rangkaian peringatan HUT RI di Lapas Kuala Tungkal, sekaligus menjadi kado kemerdekaan bagi warga binaan.











