Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Berita

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:28 WIB

Kuasa Hukum Amnasmen Desak Polisi Percepat Penanganan Kasus Cek Kosong yang Menjerat David Maisa dan Saparudin

PADANG  – Tim kuasa hukum Amnasmen, Armadepa dan Guntur, mendesak kepolisian untuk mempercepat penanganan perkara dugaan penipuan cek kosong yang telah menetapkan David Maisa dan Saparudin sebagai tersangka.

Menurut Armadepa, status tersangka terhadap David Maisa dan Saparudin dalam perkara yang saat ini ditangani Polres Padang telah berjalan sejak Januari lalu. Karena itu, pihaknya berharap proses hukum dapat segera dituntaskan demi memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat.

“Kami mendorong percepatan penanganan kasus ini karena klien kami merupakan pihak yang dirugikan. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan tidak berlarut-larut sehingga tidak menimbulkan korban yang lebih luas,” ujar Armadepa dalam keterangannya diterima wartawan pada Senin, (15/6/2026).

Ia menilai laporan yang diajukan David Maisa terhadap kliennya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan tidak memiliki dasar yang kuat. Menurutnya, laporan tersebut justru merupakan upaya membalikkan fakta dari perkara yang sedang berjalan.

“Klien kami justru merupakan korban dalam persoalan ini. Kami yakin penyidik akan melihat secara jernih seluruh bukti, fakta, serta aliran dana yang telah kami serahkan dalam proses pemeriksaan,” katanya.

BACA LAINNYA  Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Predator Narkotika

Sementara itu, Guntur menjelaskan bahwa keterlibatan Amnasmen dalam PT Sumbar Perkasa Jaya (SPJ) bermula pada tahun 2020 setelah berulang kali diminta membantu menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan tersebut.

Menurutnya, saat itu PT SPJ hanya berupa badan hukum yang telah memiliki akta perusahaan, namun belum memiliki aset maupun modal yang memadai untuk menjalankan proyek pengembangan perumahan yang direncanakan.

“Klien kami diminta membantu menyelesaikan persoalan perizinan yang tidak kunjung terbit selama lebih dari dua tahun, menyelesaikan konflik lahan dengan pemilik tanah, serta membantu pendanaan untuk pembayaran lahan,” kata Guntur.

Ia menjelaskan, setelah melalui sejumlah pertemuan, disepakati bahwa Amnasmen masuk sebagai pemegang saham dengan komposisi yang setara. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam perjanjian tertanggal 29 Oktober 2020 yang ditandatangani para pihak terkait.

Dalam kesepakatan itu, lanjut Guntur, Amnasmen mengucurkan dana untuk melanjutkan proses pembelian lahan seluas sekitar enam hektare, menyelesaikan perizinan, membiayai proses pembangunan perumahan, hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya.

BACA LAINNYA  Libur Idul Adha, Star Boy Priuk Management Pilih Healing ke Lembang

“Klien kami telah mengeluarkan dana dalam jumlah yang sangat besar, termasuk untuk pembayaran tanah, pengurusan izin, pajak, notaris, pembukaan lahan, dan pembangunan perumahan. Nilainya bahkan jauh melebihi dana yang sebelumnya telah dikeluarkan pihak lain,” ujarnya.

Menurut tim kuasa hukum, seluruh persoalan yang menjadi alasan awal David Maisa dan Saparudin meminta bantuan kepada Amnasmen telah berhasil diselesaikan. Karena itu, mereka menilai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.

Selain mendorong percepatan perkara cek kosong yang saat ini tengah diproses, Armadepa dan Guntur juga menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan terkait dugaan penipuan dan penggelapan perusahaan yang menurut mereka merugikan kliennya.

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menilai seluruh bukti yang ada. Namun kami berharap penanganan perkara ini dapat segera dituntaskan demi kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Armadepa. (***)

Share :

Baca Juga

Berita

Fender 1 Tiang Jembatan Muaro Tembesi Telah Selesai dikerjakan , PPTB Kebut Kembali Pengerjaan Fender 2 Tiang

Berita

Sekda Alpian Bersama DPRD dan Kapolres Kerinci Tinjau Lokasi Banjir dicangking.

Berita

Terbaik dalam Layanan Digital, Kemenkumham Terima Penghargaan dari Kementerian PANRB

Berita

Medco E&P Malaka Terus Ciptakan Dampak Positif Berkelanjutan di Aceh Timur

Berita

Kontingen Jambi Raih Emas Pertama Dari Cabor Pencak Sila

Berita

Danrem 061/SK Hadiri Pembukaan TMMD ke 122 di Cianjur

Berita

Lapas Labuhan Ruku Dukung Program Asta Cita Presiden: Tanam 50 Bibit Kelapa dan Terima Bantuan Alat Pertanian

Berita

Dandim 0415/Jambi Motivasi Prajurit dalam Kegiatan Kesemaptaan Jasmani Pra UKP