Wagub Aceh Fadhlullah Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H, Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan Nahkoda Baru Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Pengabdian Yan Rusmanto Tanah Dihibahkan untuk masa Depan Permukiman, Warga Keberatan Jalan TMMD Dijadikan Jalur Pipa Migas Tim SAR Gabungan Cari Bocah 7 Tahun Hilang di Sungai Batanghari Kakanwil Ditjenpas Banten Tinjau Langsung Pembinaan dan Pelayanan di Rutan Tangerang

Home / Hukrim

Sabtu, 14 Februari 2026 - 08:38 WIB

Polsek Tungkal Ulu Berhasil Amankan Enam Tersangka Narkoba dalam Operasi Predator Narkotika

Tanjab Barat – Komitmen Polsek Tungkal Ulu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu dini hari (14/2/2026), personel Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu berhasil mengamankan enam orang pria yang diduga kuat terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Kapolres Tanjab Barat melalui Kapolsek Tungkal Ulu, AKP Windy TK, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda yang merupakan hasil pengembangan informasi di lapangan.

Operasi bermula dari laporan masyarakat mengenai lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. Menindaklanjuti hal tersebut, AKP Windy memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan.

TKP Pertama: Gedung Olahraga

Di TKP pertama, yang berlokasi di Gedung Olahraga (Fasum) RT 08 Kel. Pelabuhan Dagang, sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mencurigai seorang pria berinisial MA (20) yang datang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu yang diselipkan dalam bungkus rokok merek Novem. Berdasarkan interogasi, MA mengaku diperintah oleh rekannya berinisial AP (28). Keduanya langsung diamankan oleh petugas.

BACA LAINNYA  Dirut Tirta Pengabuan: Intake Drop Tegangan, Distribusi Air Tak Maksimal

TKP Kedua: Pondok Melaway

Tak berhenti di situ, petugas melanjutkan pengembangan terkait asal barang haram tersebut. Dipimpin langsung oleh Kapolsek, tim bergerak menuju Pondok Melaway di Desa Gemuruh sekitar pukul 01.00 WIB. Di lokasi ini, petugas mengamankan empat pria, yakni NH (30), DI (28), MI (30), dan IS (25) yang tengah beristirahat.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggeledahan di TKP II, petugas menemukan barang bukti signifikan di bawah kepala tersangka NH, berupa sebuah wadah hitam yang berisi tujuh paket plastik klip diduga sabu dan dua butir pil warna kuning diduga ekstasi. Secara akumulatif, total barang bukti yang berhasil disita dari kedua lokasi meliputi:

BACA LAINNYA  PPPAPPKB Kota Sungai Penuh Raih Empat Penghargaan di Ajang Bangga Kencana Provinsi Jambi

– 8 paket plastik klip berisi kristal bening (diduga sabu).

– 2 butir pil warna kuning (diduga ekstasi).

– 1 set alat hisap sabu (bong) dan pipet kaca.

– 1 unit motor Yamaha Mio.

– 3 unit ponsel Android.

– Satu bungkus rokok dan wadah penyimpanan hitam.

Proses Hukum

“Saat ini keenam terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Tungkal Ulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses pengembangan jaringan,” ujar AKP Windy TK.

Keberhasilan ungkap kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Tungkal Ulu. Pihak kepolisian juga menghimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Menyerahkan Diri ke Polsek Pasar, Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Hukrim

Ungkap Pelaku Pembunuhan Driver Maxim, Ditreskrimum Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku

Hukrim

Tragis, Aksi Berandalan Motor Telan Korban, Kapolda Jambi: Tindak Tegas Pelaku Eksekutor 

Hukrim

Spesialis Bobol Rumah Berhasil Diamankan Polsek Kota Baru

Hukrim

30 Remaja Diduga Tawuran Menggunakan Sarung Berhasil Diamankan Polsek Kotabaru

Hukrim

Sempat Adu Mulut, Sengketa Tanah 310 Ha di Polres Tanjab Barat Masuki Tahapan Berikutnya

Hukrim

Pembunuhan Sadis di Batang Asam, Adik Bunuh Abang Kandung 

Hukrim

Polda Jambi Jatuhkan Hukuman Pecat Bripda Waldi pada Sidang Kode Etik, Pelaku Pembunuhan Dosen Cantik di Bungo