Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:22 WIB

BNN RI Gelar Pemusnahan Barang Bukti Perdana Tahun 2023

Bidik Indonesia News, Jakarta – Kobarkan semangat war on drugs Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) menggelar permusnahan barang bukti narkotika perdana tahun 2023.

 

Sebanyak 222,697 Kg ganja dimusnahkan dengan menggunakan mesin incinerator di halaman parkir Gedung BNN, Cawang, Jakarta, pada Rabu 18 Januari 2023 setelah sebelumnya disisihkan guna keperluan laboratorium serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Pemusnahan barang bukti ganja yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti (Wastahti) BNN RI, Samudi, S.I.K., M.H. ini merupakan hasil pengungkapan peredaran gelap narkotika dengan modus pengiriman paket kargo pada pada bulan Desember lalu. Tiga orang tersangka berinisial AE alias Adul, RJ, dan MF alias Fadil berhasil ditangkap petugas BNN bersama barang bukti ganja seberat 223,897 Kg, pada hari Rabu 7 Desember 2022.

BACA LAINNYA  Arus Mudik Ramai, Sat Lantas Pasang Himbauan dan Tanda Kejut .

 

Ketiganya diamankan setelah paket berisi ganja yang dikirim melalui ekspedisi cargo diserahterimakan di depan Mall Cijantung, Jakarta Timur. AE alias Adul dan MF alias Fadil ditangkap petugas usai menerima paket, sementara RJ ditangkap petugas saat melarikan diri ke arah Depok.

 

Berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa para tersangka diperintah untuk mengambil paket ganja tersebut oleh seorang narapidana berinisial G yang berada di dalam Lapas Kelas I Tangerang.

BACA LAINNYA  Mencuri Motor Milik Marbot Masjid "JAK" Berhasil Diamankan Tim Macan Unit Reskrim Polsek Kotabaru

 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) Jo pasal 132 (1) sub pasal 111 (2) Jo pasall 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati. Pengungkapan ini telah berhasil menyelamatkan 111 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis ganja. BNN akan terus berkomitmen untuk perang melawan narkotika wujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba).

 

*Biro Humas dan Protokol BNN RI*

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Tiba di Mapolres Tanjab Barat, AKBP Padli Disambut Pedang Pora Sinergitas TNI-POLRI

Berita

Hati-Hati, Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Haji Al Haris Adalah Palsu 

Berita

Dirreskrimsus Polda Jambi Pantau Harga Serta Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadhan

Berita

Kapolsek Jelutung Pimpin Langsung Pengamanan Antisipasi Kelulusan Siswa SMA

Berita

Surya Paloh Menemui Airlangga Hartarto, RMA: Dukungan Buat Airlangga Hartarto Maju Nyapres

Berita

Lakukan Analisa Dan Evaluasi Kegiatan Operasional, Dirpolairud Polda Jambi Harapkan Ada Peningkatan

Berita

514 Personel Satbrimob Polda Jambi Siap Diterjunkan Dalam Pengamanan Pemilu 2024 Mendatang 

Berita

Optimis Bachyuni Kembali Terpilih Sebagai Pejabat Bupati Muaro Jambi