Kebakaran Landa Pasar Teluk Nilau, Polisi dan Damkar Berjibaku Padamkan Api May Day 2026, PMII Tanjab Barat Turun ke Jalan: Tolak Upah Murah dan Kontrak Berkepanjangan May Day 2026 Tanjab Barat: Dialog Tripartit Bahas Upah Layak, 4.000 Pekerja Rentan Masuk BPJS Peringati May Day 2026, Pemkab Tanjab Barat Tekankan Kolaborasi Industri dan Kesejahteraan Buruh Banjir Rendam Sarolangun, Brimob Polda Jambi Hadir Bantu Pemulihan

Home / Pemerintah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Bupati Al-Farlaky Tekankan Percepatan Penyusunan Dokumen Jakstrada Air Minum Aceh Timur 2025–2029

 

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dokumen Jakstrada Air Minum Kabupaten Aceh Timur periode 2025–2029.

 

Hal itu disampaikan Bupati dalam rapat bersama Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, serta Direktur Perumda Tirta Peusada Aceh Timur di ruang kerja Bupati, Senin (13/10/2025).

 

Dalam arahannya, Bupati Al-Farlaky meminta agar penyusunan dokumen tersebut segera diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan nasional yang berlaku.

 

“Penyediaan air minum yang layak dan berkelanjutan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan Jakstrada ini harus menjadi prioritas agar ke depan arah pembangunan sektor air minum di Aceh Timur lebih terencana dan tepat sasaran,” tegas Bupati.

BACA LAINNYA  Respon Aksi Pahlawan Kebersihan, Wali Kota Jambi Komitmen Naikkan Kesejahteraan Pasukan Orange

 

Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah agar dokumen tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi panduan strategis bagi pelaksanaan program air minum di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur.

 

“Saya minta Dinas PUPR sebagai perangkat daerah pengampu dapat memimpin proses penyusunan ini secara terukur, melibatkan berbagai pihak, dan menyelesaikannya sesuai jadwal,” tambahnya.

 

Bupati menambahkan Dokumen Jakstrada Air Minum Kabupaten Aceh Timur 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan air minum di daerah yang disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

BACA LAINNYA  Tanggap Darurat Wali Kota Jambi, Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran Solok Sipin

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah.

 

“Dengan tersusunnya Jakstrada Air Minum tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan sektor air minum yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat,” demikian tutup Al- Farlaky.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Jembatan Baru Resmi Digunakan, Warga Kampung Bugis Ucapkan Terima Kasih Pada Ketua DPRD Kota Jambi

Pemerintah

Turun Langsung Dengar Aspirasi Warga, Kemas Faried Janji Tangani Masalah Banjir di RT 17 Kenali Asam

Pemerintah

Safari Ramadhan di Kerinci, Wagub Sani: Momentum Silaturahmi Bersama Masyarakat 

Pemerintah

Gubernur Aceh Bentuk Satgas, Awasi Program Rumah Layak Huni

Pemerintah

20 Tahun MoU Helsinki, SBY Terima Wagub Aceh Bahas Masa Depan Otonomi Khusus

Pemerintah

Gubernur Al Haris Hadiri Deklarasi PSU Pilkada Damai Bungo 2025

Pemerintah

Bupati Kunjungi CPP Blok A, Medco E&P Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Pemerintah

Dari Sejarah Seulawah hingga Tiket Mahal, Pesan Tegas Wagub di Peresmian Asrama Haji