Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut Petani vs PT WKS Memanas, Wabup Katamso Turun Tangan: Harus Ada Win-Win Solution! Bupati Aceh Timur Lawan 6 HGU Raksasa, Bela Petani Hingga ke Jakarta! Dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kabut Asap Kian Pekat Selimuti Kuala Tungkal, PKL-UM Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Gratis

Home / Pemerintah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Bupati Al-Farlaky Tekankan Percepatan Penyusunan Dokumen Jakstrada Air Minum Aceh Timur 2025–2029

 

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dokumen Jakstrada Air Minum Kabupaten Aceh Timur periode 2025–2029.

 

Hal itu disampaikan Bupati dalam rapat bersama Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, serta Direktur Perumda Tirta Peusada Aceh Timur di ruang kerja Bupati, Senin (13/10/2025).

 

Dalam arahannya, Bupati Al-Farlaky meminta agar penyusunan dokumen tersebut segera diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan nasional yang berlaku.

 

“Penyediaan air minum yang layak dan berkelanjutan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan Jakstrada ini harus menjadi prioritas agar ke depan arah pembangunan sektor air minum di Aceh Timur lebih terencana dan tepat sasaran,” tegas Bupati.

BACA LAINNYA  Kembali Terjadi, Tawuran Antar Pelajar di Kota Jambi

 

Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah agar dokumen tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi panduan strategis bagi pelaksanaan program air minum di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur.

 

“Saya minta Dinas PUPR sebagai perangkat daerah pengampu dapat memimpin proses penyusunan ini secara terukur, melibatkan berbagai pihak, dan menyelesaikannya sesuai jadwal,” tambahnya.

 

Bupati menambahkan Dokumen Jakstrada Air Minum Kabupaten Aceh Timur 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan air minum di daerah yang disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

BACA LAINNYA  Gas LPG 3 Kg Aman! Wali Kota Jambi Pastikan Kuota Cukup hingga Idul Fitri

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah.

 

“Dengan tersusunnya Jakstrada Air Minum tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan sektor air minum yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat,” demikian tutup Al- Farlaky.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Dukung Asta Cita Presiden, Kanwil Ditjenpas Sumut Tanam 5.810 Pohon Kelapa dalam Peresmian Program Ketahanan Pangan Nusakambangan Serentak se-Indonesia

Pemerintah

Pj Wali Kota Jambi Berikan Arahan Pada Peserta Pelatihan Teknis Pengelolaan BLUD Dilingkup Pemkot Jambi

Pemerintah

Wagub Sani Pimpin Rapat Pengawasan Stunting, Pengentasan Kemiskinan dan Sektor UMKM

Pemerintah

Gubernur Jambi Ajak Kelola Dengan Baik Danau Kerinci karena Termasuk Objek Wisata Prioritas Nasional ‎

Pemerintah

Ringankan Beban Warga Jelang Ramadhan, Gerakan Pangan Murah Digelar di Sungai Penuh

Pemerintah

Hari Ini Debit Sungai Batanghari Naik, Pemkot Tetapkan Siaga I, Ini Arahan Wali Kota Maulana

Pemerintah

Senator Fachrul Razi Pertemukan Keluarga ABK Dengan KBRI Thailand 

Pemerintah

Bangun Spiritualitas Kota Jambi, Maulana Gelar Buka Bersama Ulama dan Ormas