Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Pemerintah

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:51 WIB

Bupati Al-Farlaky Tekankan Percepatan Penyusunan Dokumen Jakstrada Air Minum Aceh Timur 2025–2029

 

Aceh Timur– Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., menegaskan pentingnya percepatan penyusunan dokumen Jakstrada Air Minum Kabupaten Aceh Timur periode 2025–2029.

 

Hal itu disampaikan Bupati dalam rapat bersama Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, serta Direktur Perumda Tirta Peusada Aceh Timur di ruang kerja Bupati, Senin (13/10/2025).

 

Dalam arahannya, Bupati Al-Farlaky meminta agar penyusunan dokumen tersebut segera diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan nasional yang berlaku.

 

“Penyediaan air minum yang layak dan berkelanjutan adalah salah satu kebutuhan dasar masyarakat. Oleh karena itu, penyusunan Jakstrada ini harus menjadi prioritas agar ke depan arah pembangunan sektor air minum di Aceh Timur lebih terencana dan tepat sasaran,” tegas Bupati.

BACA LAINNYA  Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, mendampingi Gubernur Jambi Dr. Al haris dalam audiensi dengan Menteri Transmigrasi RI, Dr. Iftitah Sulaiman Suryanegara

 

Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi antarperangkat daerah agar dokumen tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjadi panduan strategis bagi pelaksanaan program air minum di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Timur.

 

“Saya minta Dinas PUPR sebagai perangkat daerah pengampu dapat memimpin proses penyusunan ini secara terukur, melibatkan berbagai pihak, dan menyelesaikannya sesuai jadwal,” tambahnya.

 

Bupati menambahkan Dokumen Jakstrada Air Minum Kabupaten Aceh Timur 2025–2029 merupakan dokumen perencanaan pembangunan air minum di daerah yang disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

BACA LAINNYA  Wagub Sani Pimpin Rapat Pengawasan Stunting, Pengentasan Kemiskinan dan Sektor UMKM

 

Selanjutnya Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), serta Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pembangunan Daerah.

 

“Dengan tersusunnya Jakstrada Air Minum tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diharapkan dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan sektor air minum yang mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat,” demikian tutup Al- Farlaky.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Terkait Efisiensi Anggaran, Dewan Minta Tim Anggaran Pemda Tebo Transparan

Pemerintah

Penurunan Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80

Pemerintah

Bersama Ketua DPRD, Pj Wali Kota Jambi Melayat Kerumah Duka dan Santuni Kelurga Korban

Pemerintah

Sidak Stockpile Batu Bara PT Usaha Mitra Batanghari: DPRD Jambi Tegaskan Kasus Pencemaran Akan Dibawa ke Kementerian

Pemerintah

Senator Fachrul Razi Pertemukan Keluarga ABK Dengan KBRI Thailand 

Pemerintah

Ketua DPRD Kota Jambi: Drainase Tersumbat Perparah Banjir di Kota Jambi, Normalisasi Sungai Harus Diprioritaskan

Pemerintah

Swasembada Pangan : Pemkot Jambi Siapkan Lahan Dukung Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar

Pemerintah

Wagub Aceh Nahkodai Kwarda Pramuka, Siap Cetak Generasi Tangguh