Pembinaan Kemampuan Prajurit, Kajasdam XX/TIB pantau Kenaikan Sabuk Bela Diri PSM di Wilayah Korem 042/Gapu Wagub Aceh Hadiri Buka Puasa di Teupin Raya, Ratusan Warga Ikut Mendoakan Abu Razak Kasus Dugaan Korupsi Dinas Damkar Sungai Penuh, Tiga Pejabat Dikabarkan Bakal Jadi Tersangka Patroli Dialogis Polres Tanjab Barat Jamin Keamanan Selama Perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah  Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Semeru 2026, Siap Amankan Mudik Lebaran

Home / Berita

Minggu, 2 Maret 2025 - 14:27 WIB

Cabuli Anak dibawah Umur, Pelaku Yang Merupakan Sopir Travel dibekuk Polisi

Jambi – Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kota Jambi.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-28/I/2025/SPKT/POLDA JAMBI, tanggal 30 Januari 2025.

Menurut Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang Soebeti kasus ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 04.00 WIB di Jl. Arif Rahman Hakim, Telanaipura, Kec. Telanaipura Kota Jambi.

Korban adalah merupakan seorang anak perempuan berusia 13 tahun yang akan pergi ke pesantren dijambi sementara Pelaku, yang berinisial H.A (35 tahun), merupakan seorang supir travel yang membawa korban dari Kerinci menuju Jambi.

Pelaku nekat melakukan aksi bejat nya dengan memberikan botol minuman yang diduga dicampur obat tidur.

BACA LAINNYA  Sembunyikan Sabu di Dalam Plastik Milo, Satu Warga Aceh Berhasil Diamankan BNNP Jambi

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol DR Manang saat dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut.

“Korban diberikan satu botol air mineral yang membuatnya tertidur, dan kemudian pelaku melakukan tindakan pencabulan dengan membawa ke kos kosan sebagai alasan beristirahat,” ujarnya, Minggu (2/3/2025)

Lanjut Kombes Pol Manang menurut pengakuan korban, terlapor telah melakukan kekerasan seksual dengan cara meremas dan menghisap kedua payudara yang selanjutnya memasukkan jari dan alat vital terlapor ke alat vital korban.

“Setelah dilakukan kekerasan seksual, Selanjutnya pada pagi hari Korban baru diantar oleh Terlapor menuju Pesantren tempat korban menimba ilmu, ” terangnya.

BACA LAINNYA  Polsek Simpang Ulim Bagi Gratis 200 Bendera Merah Putih

Kini Polda Jambi telah berhasil mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, dan saksi-saksi dengan barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan beberapa barang lainnya.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) jo 76E dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Kami akan terus mengusut kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Kombes Pol DR Manang.

Polda Jambi juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Cek Kesiapan Personil Pengamanan TPS, Wakapolda Jambi Turut Berikan Arahan ke Personil Polres Muaro Jambi 

Berita

Menjadi Nara Sumber Di Sma N 5 Kota Jambi, Polairud Polda Jambi Berikan Materi Pertolongan Korban Bencana Di Perairan.

Berita

Polres Kerinci Gelar Rapat Bersama Katahanan Pangan Program 100 hari Presiden RI

Berita

Mobilisasi Angkutan Batubara Telah Dibuka Kembali, Dirlantas Polda jambi : Kita Evaluasi 1 Minggu Jika Masih ada Yang Melanggar Kita Hentikan Kembali

Berita

Pencabutan Izin Usaha Kresna Life Serta Pemberian Perintah Tertulis Kepada Pihak-pihak Tertentu Kresna Life Sudah Sesuai Ketentuan, Untuk Melindungi Konsumen

Berita

Pelaku Pencurian Sapi Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Merangin

Berita

Isi Kuliah Umum di UTU, Kapolda Ajak Mahasiswa Wujudkan Aceh Meutuah dan Green Policing

Berita

Bhayangkari Cabang Muaro Jambi Turut Berikan Bansos dan Doorprize Untuk Peserta Vaksin