Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 21 Juni 2023 - 12:08 WIB

Diduga Ilegal,Truk Pengangkut Kayu Diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi 

JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV melakukan penindakan terhadap Truk pengangkut kayu diduga illegal (tanpa dokumen), Jum’at malam (16/6/23).

 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa personil Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Jum’at tanggal 16 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB di RT. 09, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Buka Penerimaan Siswa SIPSS, Ini Syaratnya

 

” Berdasarkan informasi tersebut, Tim menemukan dan mengamankan 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi Canter HD125PS Warna Kuning tanpa Nopol yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba camburan sebanyak kurang lebih 6 M3 sedang melintas di Jalan Lintas Sungai Gelam, RT. 09, Desa Sungai Gelam,” ujarnya, Rabu (21/6/23).

 

Dilanjutkan Kombes Pol Christian Tory, truk tersebut dikendarai oleh Sulistio dan Irfan selaku kernet yang berada di samping sopir.

BACA LAINNYA  Kapoksahli Pangdam II/Swj Pimpin Pemeriksaan Kesiapan Operasi Satgas Yonif R 142/KJ

 

” Saat ini sopir dan kernet kita amankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” pungkasnya.

 

Untuk diketahui barang bukti yang diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi adalah 1 (satu) unit kendaraan truk merk Mitsubishi Canter HD125PS Warna Kuning tanpa Nopol;

2. kayu gergajian jenis rimba camburan sebanyak kurang lebih 6 M3.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Realisasi Perjanjian Kerjasama, Lapas Kuala Tungkal Terima Bantuan Hibah Bibit dan Pakan Ikan Lele Dari Dinas Perikanan Kab. Tanjab Barat

Berita

Sekda Sudirman : Fkppi Harus Jadi Pelopor Semangat Persatuan Dan Kesatuan

Berita

Pimpin Apel Pagi Usai Libur Cuti Hari Raya Idul Fitri, Ini Pesan Kapolda Jambi Kepada Personil

Berita

Penegasan Sekjen Di Papua, ASN Kemenkumham Harus Bekerja Dengan Kecepatan Digitalisasi

Berita

Jajaran Petugas Lapas Kuala Tungkal Melaksanakan Upacara, Peringati HUT KORPRI ke-52.

Berita

Sosialisasi Perkap Nomor 10, Kabid Propam Polda Jambi Ajak Personel Gaya Hidup Sederhana 

Berita

Jurusan Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah UIN STS Jambi Mengadakan Forum Karya Tulis

Berita

Cegah Konflik Pasca Penganiayaan Menggunakan Senjata, Kapolres Laksanakan Mitigasi dan Siagakan Personel di Lokasi