Buktikan Kencangnya CBR series, Pebalap Astra Honda Raih Kemenangan di Mandalika Sinergi TNI-Polri dan Pemda, Forkopimda Muaro Jambi Perkuat Penanganan Karhutla Sungai Gelam Bentuk Empati,  T. Zainal Abidin dan H.  Sulaiman Tole Takziah ke Rumah Duka Rubiah Semarak Merah Putih! Demokrat Tanjab Barat Ajak Warga Gembira Lewat Lomba 17-an Minggu Pagi Sehat Bersama PSI Jambi, Senam Rutin Terbuka untuk Masyarakat

Home / Berita

Jumat, 16 Agustus 2024 - 14:22 WIB

Diduga Jaringan Internasional, Pengiriman Sabu Seberat 4,5 Kilogram Digagalkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Jambi – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil gagalkan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh tujuan Sumatra Selatan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4,5 kilogram dan dua orang tersangka, di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Pada Minggu 11 Agustus 2024 kemarin.

Kedua tersangka yang diamankan ini yakni berinisial IM (24) merupakan mahasiswa di Aceh dan AD (28), keduanya merupakan warga asal Provinsi Aceh . Keduanya diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi saat melintas di wilayah Kabupaten Sarolangun.

Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jambi, bahwa akan ada peredaran narkoba dari Aceh menuju Sumatra Selatan melewati Provinsi Jambi.

“Informasi ada peredaran gelap narkoba melewati Jambi akan di kirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Tepatnya di Sarolangun pada dini hari diamankan lah satu mobil dibawa dua orang,” katanya, Jum’at (16/08/2024).

BACA LAINNYA  Tim PWI Pusat Rampungkan Penyempurnaan PD-PRT

Saat petugas melakukan penggeledahan didalam mobil, ditemukan narkoba jenis sabu 4.5 kilogram. Dari pengembangan polisi, pengendar telah mengirimkan barang haram itu sebanyak dua kali ke Provinsi Sumatera Selatan dengan upah Rp 100 juta.

“Pengiriman pertama sudah berhasil, diduga 5 kilogram dan mereka menerima 100 juta untuk upah pengiriman,” ujarnya.

Diduga narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka ini merupakan jaringan internasional. Karena, ditemukan jaringan telekomunikasi yang digunakan bandar dan pengendar menggunakan nomor telepon luar negeri.

“Kita duga jaringan internasional, pengembangan maksimal jaringan yang digunakan dari luar negeri,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Kasrem 042/Gapu Hadiri Wisuda Sarjana UIN Sultan Thaha Shaifuddin Jambi Tahun Akademik 2021-2022

IM merupakan dalang dari peredaran narkoba ini. Ia berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang diduga dari luar negeri. Awalnya IM mendapatkan kenalan dari temannya hingga mengenal bandar narkoba yang diduga jaringan luar negeri itu. Sistem peredaran ini dilakukan sistem buang dijalan, lalu IM mengambil disuatu tempat untuk dikirimkan ke Sumatera Selatan.

“Untuk modal jalan dua orang ini dikirim 10 juta rupiah, sisa 2 juta,” jelasnya.

Selain mengamankan sabu-sabu dan mobil, polisi juga turut mengamankan uang senilai 2 juta dan handphone.

Atas perbuatannya, dua pemuda ini terjerat pasal 132 pemufakatan jahat terhadap peredaran gelap narkoba, pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 hukuman maksimal 20 tahun atau seumur hidup penjara.

Share :

Baca Juga

Berita

Wako Sungai Penuh Hadiri Halal Bihalal Gubernur Jambi, Perkuat Silaturahmi Antar Daerah

Berita

Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Tanjab Barat Sapa Warga Pesisir Lewat Baksos

Berita

Babinsa Tanjung Raden Laksanakan Komsos dengan Tokoh Masyarakat di Wilayah Binaan

Berita

Rapat Dipimpin Wagub Aceh, Polemik Huntara Bireuen Resmi Berakhir

Berita

Upaya Diversi Berhasil, 6 Orang PK Bapas Kelas I Jambi Lakukan Pendampingan Dan Pengawasan Klien Anak Pelaku Pengeroyokan

Berita

Antisipasi Penyebaran Penyakit Menular, Lapas Idi Gelar Survei Batuk

Berita

Verifikasi dan Finalisasi Data Kota Sungai Penuh Dalam Angka, Pembinaan Statistik Sektoral dan Pelayanan Publik Tahun 2025

Berita

Korem 042 Gapu Beserta Jajaran Ikuti Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pemilu 2024