TEBO – Pihak menager PT.PLN (Persero) Tebo diduga tidak transparan kepada publik mengenai mati hidupnya lampu yang merugikan banyak konsumen dan para masyarakat setempat.
Hal tersebut dikeluhkan masyarakat terutama pada saat pelaksanaan bagi anak-anak yang belajar dan mengaji, para pengusaha elektronik dan percetakan dan keluh kesah masyarakat Tebo yang saat ini mengenai dampak dari efek yang di timbulkan mati hidupnya lampu yang tidak beraturan hampir setiap hari.
Seperti yang sudah ditetapkan undang-undang perlindungan konsumen bahwa sebagaimana diatur pada pasal 04 UU perlindungan konsumen no 08 tahun 1999 konsumen atau pembeli properti memiliki hak hak mereka.
Maka dengan adanya laporan masyarakat setempat hendak nya kepada pihak PT.PLN jagalah kenyamanan masyarakat setempat dan diharapkan pada Pemkab Tebo segera mengambil tindakan yang cepat untuk permasalahan hidup matinya lampu PT.PLN Tebo.
” Kami tidak tau listrik ini di sengaja atau tidak matinya, yang mana kami sebagai masyarakat sangat mengeluh atas mati hidupnya PLN, apalagi berdampak kerusakan alat-alat elektronik dan menimbulkan kerugian, ” ungkap salah satu warga saat diwawancarai media ini.
Sementara itu, saat awak media mau mengkonfirmasi laporan masyarakat terkait kejelasan mati dan hidupnya lampu ke kantor PLN Tebo, pihak dari PLN enggan ditemui dengan alasan meeting dan seolah-olah tidak ada masalah.
Tidak hanya itu, ormas LMPP Kabupaten Tebo sangat menyayangkan sikap dari PLN Tebo yang tidak mau ditemui dan transparan terkait diminta jawaban permasalahan listrik yang tidak menentu hidup dan mati, baik siang hari maupun malam hari.
” Sebagai masyarakat yang kami minta hanya penjelasan serta pemberitahuan jika ada pemadaman, ” pungkasnya. (M. Halik)