SUNGAI PENUH – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin telah menjalani sidang lanjutan dalam Perkara Dugaan Pengrusakan Bollard yang berada di ruas Jalan Depan Gedung Nasional, pada Senin 08 juni 2026 kemarin.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hanafi Isya dengan 2 Hakim Anggota.
Pada Pembacaan Vonis hukuman oleh Ketua Majelis Hakim, dalam Amar Putusannya menyatakan Terdakwa Fahruddin terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang milik orang lain.
Majelis Hakim Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp 30 juta kepada terdakwa denda tersebut wajib dibayar paling lambat 30 hari, selain itu memerintahkan terdakwa untuk memasang kembali 10 bollard dalam jangka waktu 7 hari sejak putusan bekekuatan hukum tetap.
Namun dari Vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum merasakan keberatan, pihak JPU menilai hukuman diberikan tidak setimpal dengan perbuatannya.
“ Sebelumnya Tuntutan JPU 6 bulan kurungan penjara sudah setimpal, namun Vonis Hakim kemarin terlalu ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa,” Sebut Robi Harianto Siregar Ka. Kejari Sungai Penuh (Saat ditemui diruang kerjannya Selasa 09 Juni 2026)
Lebih jauh Robi menyebutkan, Pihaknya menghormati Kewenangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan, namun Menilai Pidana Pengawasan dalam Perkara yang dilakukan secara sadar dan sengaja belum Mencerminkan Keseimbangan antara Kepentingan Masyarakat dan Hak Pemilik Barang untuk memperoleh Keadilan.
“Putusan tersebut dinilai belum sebanding dengan tingkat kesalahan pelaku serta dampak yang ditimbulkan, ”Tambahnya.
Ka Kejari Robi menyebut Pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang disampaikan hakim, sebelum 7 hari ini , JPU akan mempersiap berkas pengajuan banding agar hukuman yang ia dapat setimpal.
“ Sebelum 7 hari ini, kami akan mengajukan banding, segala proses kelengkap sudah dipersiapkan, dengan harapan agar hukuman untuk terdakwa setimpal dengan perbuatannya,” Tutup Kejari.
Dewi Wilonna











