Tanpa Izin Pemilik, Pipa Migas Diduga Ditanam Malam Hari! Kuasa Hukum Siapkan Laporan Polisi Menarik!! Penggerak HAM Pondok Agung Rangkul Para kaum Perempuan Penuhi HAK Dasar Maulid Nabi Muhammad SAW, Haji Maop Ajak Rawat Tradisi Langkah Nyata Pertamina EP Terhadap Penyelesaian Isu Tanah di Kota Jambi Dampak Karhutla Kabut Asap di Kota Sungai Penuh Semakin Parah, ISPU Tembus 106,94

Home / Berita

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:26 WIB

Dinilain Vonis tak sesuai, JPU akan Ajukan Banding atas Kasus Pengrusakan Bollar

SUNGAI PENUH – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin telah menjalani sidang lanjutan dalam Perkara Dugaan Pengrusakan Bollard yang berada di ruas Jalan Depan Gedung Nasional, pada Senin 08 juni 2026 kemarin.

‎Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hanafi Isya dengan 2 Hakim Anggota.

Pada Pembacaan Vonis hukuman oleh Ketua Majelis Hakim, dalam Amar Putusannya menyatakan Terdakwa Fahruddin terbukti secara Sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana menggerakkan orang lain untuk merusak barang milik orang lain.

‎Majelis Hakim Menjatuhkan Pidana Denda sebesar Rp 30 juta kepada terdakwa denda tersebut wajib dibayar paling lambat 30 hari, selain itu memerintahkan terdakwa untuk memasang kembali 10 bollard dalam jangka waktu 7 hari sejak putusan bekekuatan hukum tetap.

BACA LAINNYA  Lima Oknum Anggota Polri Dijatuhi Sanksi PTDH, Polda Jambi Tegaskan Komitmen Penegakan Kode Etik Secara Tegas dan Transparan

Namun dari Vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum merasakan keberatan, pihak JPU menilai hukuman diberikan tidak setimpal dengan perbuatannya.

“ Sebelumnya Tuntutan JPU 6 bulan kurungan penjara sudah setimpal, namun Vonis Hakim kemarin terlalu ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan terdakwa,” Sebut Robi Harianto Siregar Ka. Kejari Sungai Penuh (Saat ditemui diruang kerjannya Selasa 09 Juni 2026)

Lebih jauh Robi menyebutkan, Pihaknya menghormati Kewenangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan, namun Menilai Pidana Pengawasan dalam Perkara yang dilakukan secara sadar dan sengaja belum Mencerminkan Keseimbangan antara Kepentingan Masyarakat dan Hak Pemilik Barang untuk memperoleh Keadilan.

BACA LAINNYA  Kanwil Ditjenpas Aceh Peringati Harlah Pancasila 2026, Tekankan Integritas Aparatur

“Putusan tersebut dinilai belum sebanding dengan tingkat kesalahan pelaku serta dampak yang ditimbulkan, ”Tambahnya.

Ka Kejari Robi menyebut Pihaknya akan mengajukan banding atas vonis yang disampaikan hakim, sebelum 7 hari ini , JPU akan mempersiap berkas pengajuan banding agar hukuman yang ia dapat setimpal.

“ Sebelum 7 hari ini, kami akan mengajukan banding, segala proses kelengkap sudah dipersiapkan, dengan harapan agar hukuman untuk terdakwa setimpal dengan perbuatannya,” Tutup Kejari.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Rakor Lintas Sektoral Pengamanan Pilkada 2024 Dibuka Langsung Kapolda Jambi, Ini Penyampaiannya

Berita

Pemdes Muara Ketalo Ikut Serta Meriahkan HUT RI

Berita

Secara Terbuka dan Transparan, Polda Jambi Umumkan Penetapan Akhir Kelulusan Rekrutmen Bintara Polri

Berita

Wakili Gubernur Jambi Hadiri HPN 2025 di Riau, Kadis Kominfo Tekankan Sinergi Pemerintah dan Media

Berita

Kapolda Aceh: Kehadiran Polri di Tengah Bencana Adalah Simbol Kehadiran Negara

Berita

Peduli Lingkungan, Ditpolairud Polda Jambi Bersama Mahasiswa Unbari Sensus Sampah dari Sungai Hingga Pasar

Berita

Lembaga Adat Menaruh Harapan Fery Ariasandi, S.E Jadi Pimpinan DPRD Sungaipenuh, Ini Deretan Pengalamannya

Berita

Polda Jambi Gelar Upacara Hari Juang Polri, Kapolda: Jadikan Sejarah sebagai Pedoman Pengabdian