Rutan Sungai Penuh Syukuran Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-62 Polres Merangin. Bantu Warga Pulau Bayur Pascabanjir Sengketa Lahan Kopdes Merah Putih Koto Cayo  Dari Blok Hunian hingga Registrasi, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Pastikan Pelayanan Prima Pisah Tugas, Dua Pejabat Eselon IV Lapas Kualatungkal Diantar Pindah ke Muara Sabak dan Bangko

Home / Berita

Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:53 WIB

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Tersangka Dua Nakhoda Kapal Tabrak Jembatan Dilimpakan Penyidik Ditpolairud ke Kejaksaan 

AMBI – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah melimpahkan dua orang tersangka kasus kapal muatan batubara tabrak jembatan yang terjadi beberapa waktu lalu.

 

Dua tersangka ini merupakan nahkoda kapal tugboat yang menarik kapal tongkang muatan batubara tabrak Jembatan di Aurduri I, Kota Jambi.

 

Ketika itu, setidaknya ada tiga kejadian kapal muatan batubara menabrak tiang jembatan yaitu di Tembesi Kabupaten Batanghari, dan dua kejadian di Jembatan Aurduri I, Kota Jambi.

 

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi menyebutkan untuk dua orang tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam beberapa waktu lalu.

BACA LAINNYA  Kapolres Pidie Jaya Salurkan Ribuan Bibit untuk Ketahanan Pangan di Trienggadeng

 

“ Pelimpahan tahap dua terhadap berkas tersangka dua Nakhoda Kapal yang menabrak Jembatan Batanghari satu ke Kejaksaan Negeri Jambi setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan berkas lengkap (P21,” ujarnya, Selasa (13/08/24).

 

Dilanjutkan Kombes Pol Agus Tri Waluyo, untuk satu orang tersangka belum dilimpahkan, Karena masih menunggu P21 dari pihak Kejaksaan.

 

Untuk diketahui, ada tiga kejadian kapal muatan batubara tabrak jembatan di Jambi, pertama insiden tongkang menabrak Jembatan Aurduri I pada tanggal 13 Mei 2024 dengan nahkoda kapal tugboat berinisial S (47) karena kelalaiannya menabrak fender atau tiang pelindung Jembatan.

BACA LAINNYA  Liga Marisa di Tunjuk sebagai Ketua Fraksi Golkar DPRD Tebo

 

Selanjutnya untuk Kapal tugboat itu dengan nomor TB Cahaya I dan tongkang MJS 2001, Saat ini, kapal dan tongkang sudah dilakukan penahanan oleh Ditpolairud Polda Jambi.

Penyidik Ditpolairud Polda Jambi menetapkan dua tersangka Nakhoda Kapal berinisial EY() dan SH kedua Nakhoda Kapal tersebut telah melanggar Pasal 323 ayat (2) dan/atau Pasal 302 ayat (1) dan/atau Padal 302 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (Pid Ditpolairud Polda Jambi)

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Kembali Lakukan Deteksi Dini HIV/AIDS dalam Lapas, Tim Kesehatan Lapas Jambi Lakukan Pemeriksaan VCT Pada WBP

Berita

Kapolres Bungo Terima Kunjungan Kepala Lapas Kelas IIB Bungo

Berita

Peduli Dunia Pendidikan Bagi Anak Yatim, Danrem 042/Gapu Gandeng Pengusaha Lokal Salurkan Program CSR

Berita

Ketua Panwaslu Bahar Selatan Lantik PPKD Kecamatan 

Berita

Kasus Dugaan Perusakan Portal oleh Oknum DPRD Kota Sungai Penuh Resmi naik ke Tahap Penyidikan

Berita

Turun Langsung ke Lokasi Longsor di Muara Emat, Kapolres Kerinci Pastikan Kelancaran Arus Lalu Lintas

Berita

Mudik Aman, Rumah Tetap Nyaman: Kapolda Jambi Ingatkan Warga Waspada Rumah Kosong

Berita

Lakukan Deteksi Dini, Lapas Idi Laksanakan Razia Blok Hunian & Tes Urine Warga Binaan