IWO Tanjab Barat Bagikan Masker ke Pengguna Jalan, Peduli Kesehatan Ditengah Kualitas Udara Berbahaya HUT TNI ke-81, TNI-Polri di Jambi Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan dan Keamanan Kejutan di HUT ke-81 TNI! Polsek Pelabuhan dan Sat Polairud Polres Tanjab Barat Geruduk Pos AL Kuala Tungkal GERAK BERSANDING Kader Posyandu Kumpeh Ulu : Upaya Turunkan Stunting Bersama Pertamina EP Jambi Field Rumah Ludes Terbakar, Bupati Al-Farlaky Perintahkan Dinsos Aceh Timur Hadir Bantu Korban di Jambo Lubok

Home / Berita

Selasa, 13 Agustus 2024 - 16:53 WIB

Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Tersangka Dua Nakhoda Kapal Tabrak Jembatan Dilimpakan Penyidik Ditpolairud ke Kejaksaan 

AMBI – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi telah melimpahkan dua orang tersangka kasus kapal muatan batubara tabrak jembatan yang terjadi beberapa waktu lalu.

 

Dua tersangka ini merupakan nahkoda kapal tugboat yang menarik kapal tongkang muatan batubara tabrak Jembatan di Aurduri I, Kota Jambi.

 

Ketika itu, setidaknya ada tiga kejadian kapal muatan batubara menabrak tiang jembatan yaitu di Tembesi Kabupaten Batanghari, dan dua kejadian di Jembatan Aurduri I, Kota Jambi.

 

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dir Polairud) Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo saat dikonfirmasi menyebutkan untuk dua orang tersangka dalam kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dalam beberapa waktu lalu.

BACA LAINNYA  Jelang HUT ke-79 TNI, Kodim 0415/Jambi Karya Bhakti Bersihkan TPU

 

“ Pelimpahan tahap dua terhadap berkas tersangka dua Nakhoda Kapal yang menabrak Jembatan Batanghari satu ke Kejaksaan Negeri Jambi setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Jambi menyatakan berkas lengkap (P21,” ujarnya, Selasa (13/08/24).

 

Dilanjutkan Kombes Pol Agus Tri Waluyo, untuk satu orang tersangka belum dilimpahkan, Karena masih menunggu P21 dari pihak Kejaksaan.

 

Untuk diketahui, ada tiga kejadian kapal muatan batubara tabrak jembatan di Jambi, pertama insiden tongkang menabrak Jembatan Aurduri I pada tanggal 13 Mei 2024 dengan nahkoda kapal tugboat berinisial S (47) karena kelalaiannya menabrak fender atau tiang pelindung Jembatan.

BACA LAINNYA  Kenang Jasa Pahlawan, Dirpolairud Polda Jambi Ziarah Ke Makam Pangeran Diponegoro

 

Selanjutnya untuk Kapal tugboat itu dengan nomor TB Cahaya I dan tongkang MJS 2001, Saat ini, kapal dan tongkang sudah dilakukan penahanan oleh Ditpolairud Polda Jambi.

Penyidik Ditpolairud Polda Jambi menetapkan dua tersangka Nakhoda Kapal berinisial EY() dan SH kedua Nakhoda Kapal tersebut telah melanggar Pasal 323 ayat (2) dan/atau Pasal 302 ayat (1) dan/atau Padal 302 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. (Pid Ditpolairud Polda Jambi)

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Intip Teknologi Canggih Korlantas Pantau Kelancaran Jalur Tamu VVIP KTT G20 Bali

Berita

Babinsa Pematang Sulur Ajak Warga Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Berita

Babinsa Kebun Handil Berikan Motivasi dan Pembinaan Siswa SD

Berita

Polri Peduli, Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan Berikan Bantuan Sembako dan Obat-obatan ke Warga Terdampak Banjir 

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Peringatan Pertempuran Simpang Tiga Sipin

Berita

Profil Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, Berpengalaman Panjang dari Lantas hingga Pimpinan Wilayah

Berita

Tingkatkan Kualitas Mitra Bisnis, PT Medco E&P Malaka Gelar Konsultasi dan Pendampingan Terkait Proses Pengadaan

Berita

Team Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang Polda Sumsel Selamatkan Warga Yang Coba Bunuh Diri