Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:52 WIB

Direncanakan , Mobilisasi Batubara Akan Kembali Dihentikan 18 Maret Mendatang

 

JAMBI – Aktivitas mobilisasi angkutan batu bara direncanakan kembali dihentikan sementara waktu mulai hari Sabtu, 18 Maret 2023 mendatang, hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.

Ditambahkannya, salah satu dasar di hentikannya aktivitas batu bara tersebut, dikarenakan ada beberapa syarat yang belum terpenuhi, salah satunya yakni, belum terpasangnya rambu-rambu larangan parkir, jalan nasional yang belum diperbaiki dan pembentukan satgas angkutan batu bara belum terlaksanakan.

“Tadi saya rapat bersama Kakorlantas dan Kementrian Perhubungan, bahwa angkutan batu bara boleh beraktivitas lagi jika semua persyaratan diatas terpenuhi,” katanya saat diwancarai media ini, Kamis (16/3/2023).

BACA LAINNYA  Angkutan Batu bara Sudah Tak Boleh Keluar dari Mulut Tambang, Dir Lantas Polda Jambi Sampaikan Arus Lalu Lintas

Ditambahkan Dhafi, dihentikannya aktivitas angkutan batu bara ini untuk menghindari kemacetan di jalan nasional dan juga banyak komitmen yang belum terpenuhi oleh pemerintah Provinsi Jambi.

“Salah satunya pemasangan rambu dilarang parkir di bahu jalan, ini merupakan kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, gimana Polantas mau menindak dasarnya tidak ada, hanya bisa mengusir saja tampa bisa menindak,” sebutnya.

BACA LAINNYA  Terlibat Kasus Narkotika Polres Muaro Jambi Rekomendasikan Pemecatan 5 Personel Nya

Selain itu, Dhafi menyebutkan, Dinas Perhubungan Provinsi Jambi diberi waktu 1 minggu untuk memasang rambu-rambu larangan parkir dibahu jalan menggunakan spanduk di tempat larangan kendaraan memarkir, sampai saat ini belum terpenuhi.

“Itu permasalahan rambu-rambu larangan parkir yang belum permanen, belum lagi masalah pemeriksaan tonase kendaraan batu bara, ini tanggung jawab Dinas Perhubungan, karena kebijakan melintasi jalan nasional tersebut adalah kewenangan mereka,” tandasnya.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Fun Run Polda Jambi Hari Bhayangkara ke 77 Sukses Digelar, Ini Kata Kapolda Jambi

Berita

Antisipasi Kecelakaan, Personil Satlantas Polresta Jambi Survey Jalan Berlubang 

Berita

Dalam Sehari, Polres Sarolangun Berhasil Vaksin 1.287 Orang

Berita

Bhayangkari Cabang Tanjabtim Dan Pengurus Kunjungi Gereja Di Dendang

Berita

Perdana, Dinkes Tanjabbar Gelar Perticab hingga Yankes Meriahkan HUT ke-58 HKN

Berita

Mubeswil 1 IWO Provinsi Jambi Sukses Digelar, Erwin Majam Terpilih Secara Aklamasi

Berita

Siti Aisyah ,M.Pd Resmi Dilantik Ketua Wilayah IGI Provinsi Jambi Periode 2021-2026

Berita

Rakorda DPD Pemuda Batak Bersatu Provinsi Jambi “Pemuda Batak Bersatu Hadir dan Berbuat Untuk Indonesia “