Personel Brimob Jambi Ikuti Pawai HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Sungai Penuh Penuh Semangat! Ibu-Ibu Bhayangkari Cabang Tanjab Barat Ramaikan Pawai Budaya  Pererat Kolaborasi Bersama Pemda, Persit Kodim 0419/Tanjab Ikut Pawai Budaya PT LPPPI Jadi Tuan Rumah Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Tebing Tinggi Danrem 042/Gapu Brigjen TNI Nyamin Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Jambi

Home / Berita

Selasa, 16 Juli 2024 - 10:58 WIB

Disaksikan Tersangka, Narkoba Senilai 5,3 Miliar Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi

Jambi – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 4,07kg senilai 5,3 miliar bertempat diruangan bagbinopsnal polda jambi Selasa (16/7/2024).

 

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung Plt Wadir Resnarkoba AKBP Andi M Ichsan dan disaksikan langsung oleh para tersangka serta Kejaksaan dan penasehat hukum.

 

Dikatakan AKBP Andi M Ichsan bahwa, pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi beberapa waktu lalu.

 

“ Ini merupakan hasil pengungkapan dari Subdit I serta dari beberapa Subdit jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi, “ ungkapnya, Selasa (16/7/24).

BACA LAINNYA  Terima Penghargaan dari BRGN, Dir Pol Airud Polda Jambi Apresiasi Personel Dalam Menjaga Ekosistem Gambut

 

Dilanjutkan AKBP Andi M Ichsan, pemusnahan ini dilakukan agar semua barang bukti aman dan sebagian barang bukti juga telah disisihkan dan dilakukan penimbangan untuk diserahkan ke Kejaksaan dan menjadi barang bukti di persidangan.

 

“ Selain barang bukti tersebut setidaknya turut diamankan juga 5 Orang yang terdiri dari 4 Laki-laki dan 1 orang perempuan,” lanjutnya.

 

Disampaikan secara rinci, jika kita hitung secara rinci total Jiwa yang terselamatkan berjumlah 20.360 (dua puluh ribu tiga ratus enam puluh) jiwa.

BACA LAINNYA  Tim Advokasi Aston Laporkan PPS Desa Mangun Jayo, Diduga Memalsukan Tanda Tangan Peserta Pemilih. 

 

Sedangkan untuk nilai ekonomis dari total keseluruhan narkoba yang kita musnahkan berjumlah Rp.5.293.819.700,- (lima miliyar dua ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus sembilan belas ribu tujuh ratus rupiah).

 

Untuk pemusnahan sendiri dilakukan dengan cara dicampur bersama ditergent, yang mana sebelum dimusnahkan terlebih dahulu di cek oleh Biddokkes untuk mengetahui kandungan dari narkoba tersebut. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolsek Muara Tembesi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Berita

Awal Tahun 2023, Kapolda Jambi Pimpin Apel Perdana dan Berikan Arahan ke Personil

Berita

Kepedulian TNI, 46 Rumah Prajurit Rusak Berat Selesai Diperbaiki, Danrem 042 Gapu Serahkan Kunci Secara Simbolis

Berita

Pengukuhan Keluarga Asuh, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Tekankan Peran dan Tanggung Jawab ke Keluarga Asuh

Berita

Melalui kegiatan pertemuan rutin, Bhayangkari Ditpolairud Daerah Jambi perkuat silaturahmi

Berita

Kapolda Jambi Pimpin Upacara Sertijab Dirreskrimsus Polda Jambi 

Berita

Langkah Nyata BPJS Kesehatan Peduli Sesama Melalui Donor Darah

Berita

Pemadaman Listrik PLN Terus Berlanjut, Operasional PDAM Terganggu dan Pelayanan ke Pelanggan Menurun