BNNP Jambi Musnahkan 2 Kilogram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi PT KBPC Hibahkan 5 Hektare Tanah untuk Pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara di Kabupaten Bungo Danrem 042/Gapu Ikuti Penanaman Serentak Bawang Putih, Perkuat Percepatan Swasembada Nasional Baitul Mal Aceh Salurkan Rp7,92 Miliar Bantuan Modal Usaha untuk 1.584 Penerima Personel Brimob Jambi Ikuti Pawai HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Sungai Penuh

Home / Berita

Jumat, 2 Desember 2022 - 07:00 WIB

Kapolsek Muara Tembesi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Bidik Indonesia News, BATANGHARI – Kepolisian Sektor Muara Tembesi Polres Batanghari diserahi senjata api (senpi) rakitan oleh masyarakat di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi, Rabu Sore (30/11/22).

Kapolsek Ma Tembesi IPTU Amran, SH mengatakan 1 Pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek tersebut diserahkan secara sukarela oleh salah satu warga Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi.

“Penyerahan senpi rakitan tersebut merupakan perbuatan sukarela masyarakat setelah sebelumnya dilakukan imbauan secara intens yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas dan personil Polsek Ma Tembesi Polres Batanghari,” ungkap IPTU Amran, Kamis (1/12/22).

BACA LAINNYA  Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Turut Dihadiri Kapolda Jambi

Amran mengapreasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi atas kesediaannya menyerahkan senpi rakitan ini.

Saat ini, sambungnya, barang bukti senpi yang diterima dari warga tersebut telah diamankan di Mapolsek Ma Tembesi untuk selanjutnya dilakukan Pemusnahan.

“Yang jelas kita sangat apresiasi terhadap tindakan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Terutama terkait kepemilikan senpi, Hal ini juga bisa kita artikan sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi,” timpalnya.

BACA LAINNYA  Danrem 061/SK Brigjen TNI Faisol Izuddin Karimi Kerahkan Ribuan Personel Amankan Puncak Perayaan HUT Gerindra ke-17 di SICC, Sentul-Bogor

Selanjutnya, IPTU Amran mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian.

Ia juga memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela ke pihak yang berwajib, tidak akan diproses hukum.

“Malah kita berikan apresiasi, tapi apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat No.12/1951,” imbaunya. (Ngah)

Share :

Baca Juga

Berita

Tiba di Jambi, Kedatangan Presiden RI dan Rombongan Disambut Gubernur, Pangdam II Sriwijaya, Kapolda dan Danrem

Berita

Breaking news!! Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Dishub Kabupaten Kerinci

Berita

Kodim 0417/Kerinci ikuti pengarahan Danrem 042/Gapu secara Vidcon

Berita

Tandatangani Komitmen Bersama, Ditpolairud Polda Jambi Tegas Lawan Judi Online dan Penyalahgunaan Narkoba

Berita

400 Prajurit Yonif Raider 142/Ksatria Jaya Diberangkatkan Ke Papua

Berita

Truk Batu Bara Nekat Melintas Saat Larangan Operasional, Ditlantas Polda Jambi Akan Tindak Tegas

Berita

Pelantikan Pengurus SMSI Kerinci–Sungai Penuh Periode 2025–2028 Berlangsung Sukses

Berita

Bentuk Perhatian dan Solidaritas, Alumni Seba PK Polri Tahun 1996/1997 Polda Jambi Serahkan Bantuan ke Keluarga Gugur saat Tugas