Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 2 Desember 2022 - 07:00 WIB

Kapolsek Muara Tembesi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Bidik Indonesia News, BATANGHARI – Kepolisian Sektor Muara Tembesi Polres Batanghari diserahi senjata api (senpi) rakitan oleh masyarakat di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi, Rabu Sore (30/11/22).

Kapolsek Ma Tembesi IPTU Amran, SH mengatakan 1 Pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek tersebut diserahkan secara sukarela oleh salah satu warga Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi.

“Penyerahan senpi rakitan tersebut merupakan perbuatan sukarela masyarakat setelah sebelumnya dilakukan imbauan secara intens yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas dan personil Polsek Ma Tembesi Polres Batanghari,” ungkap IPTU Amran, Kamis (1/12/22).

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Hadiri Rapim TNI-Polri Tahun 2024 Yang Dipimpin langsung Presiden RI 

Amran mengapreasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi atas kesediaannya menyerahkan senpi rakitan ini.

Saat ini, sambungnya, barang bukti senpi yang diterima dari warga tersebut telah diamankan di Mapolsek Ma Tembesi untuk selanjutnya dilakukan Pemusnahan.

“Yang jelas kita sangat apresiasi terhadap tindakan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Terutama terkait kepemilikan senpi, Hal ini juga bisa kita artikan sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi,” timpalnya.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Tindak Lanjuti Keresahan Masyarakat Terkait Brandalan Motor pada Jum'at Curhat

Selanjutnya, IPTU Amran mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian.

Ia juga memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela ke pihak yang berwajib, tidak akan diproses hukum.

“Malah kita berikan apresiasi, tapi apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat No.12/1951,” imbaunya. (Ngah)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Satu Unit Pabrik Gula Hancur Terdampak Karhutla di Cilacap

Berita

Pimpin Rakor Lintas Sektoral Jelang Nataru Bersama Wakil Gubernur, Kapolda Jambi Sampaikan Strategi Pengamanan Nataru

Berita

Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung

Berita

Gubernur Al Haris Harap Proses Pengurusan PI Lebih Cepat

Berita

Hadiri Pembukaan Turnamen Karate Piala Pangdam II Sriwijaya, Ini Pesan Kapolda Jambi

Berita

Tinjau Mudik di Jateng, Kapolri Instruksikan Mantapkan Sosialisasi Rekayasa Lalin dan Pengaturan Rest Area

Berita

Soal Pelayanan Publik, Ini Dia Dua Daerah di Jambi Yang Masuk Zona Kuning!

Berita

Program Pendidikan PT DSSP Power Sumsel Luluskan 22 Orang Peserta