Senyum di Bulan Ramadhan, IWO Tanjab Barat Berbagi Santunan untuk Santri Yatim di Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi  Kapolres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Mempererat Silaturahmi di Masyarakat Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMPN 03 Tanjab Barat Lulus Seleksi SPMB di SMAN Titian Teras Jambi 2026/2027 Pemkab Tanjab Barat Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Lewat MoU Klarifikasi Kapolri Terkait Informasi Salah Mengenai Barang Bukti Narkotika

Home / Berita

Jumat, 2 Desember 2022 - 07:00 WIB

Kapolsek Muara Tembesi Terima Penyerahan Senpi Rakitan dari Warga

Bidik Indonesia News, BATANGHARI – Kepolisian Sektor Muara Tembesi Polres Batanghari diserahi senjata api (senpi) rakitan oleh masyarakat di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi, Rabu Sore (30/11/22).

Kapolsek Ma Tembesi IPTU Amran, SH mengatakan 1 Pucuk senpi rakitan laras panjang jenis kecepek tersebut diserahkan secara sukarela oleh salah satu warga Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi.

“Penyerahan senpi rakitan tersebut merupakan perbuatan sukarela masyarakat setelah sebelumnya dilakukan imbauan secara intens yang disampaikan oleh anggota Bhabinkamtibmas dan personil Polsek Ma Tembesi Polres Batanghari,” ungkap IPTU Amran, Kamis (1/12/22).

BACA LAINNYA  Diikuti Putri Wapres Ma’ruf Amin, Fun Walk HUT IKWI ke-63 Berjalan Meriah

Amran mengapreasi atas kesadaran masyarakat di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi atas kesediaannya menyerahkan senpi rakitan ini.

Saat ini, sambungnya, barang bukti senpi yang diterima dari warga tersebut telah diamankan di Mapolsek Ma Tembesi untuk selanjutnya dilakukan Pemusnahan.

“Yang jelas kita sangat apresiasi terhadap tindakan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Terutama terkait kepemilikan senpi, Hal ini juga bisa kita artikan sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Ma Tembesi,” timpalnya.

BACA LAINNYA  Danyonif Raider 142 KJ Ucapkan Selamat Kepada Juara Pada Lomba Burung Berkicau 

Selanjutnya, IPTU Amran mengimbau bagi warga yang masih memiliki, dan menyimpan atau menguasai senpi ilegal, agar dapat menyerahkan kepada kepolisian.

Ia juga memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan senpi rakitan secara sukarela ke pihak yang berwajib, tidak akan diproses hukum.

“Malah kita berikan apresiasi, tapi apabila imbauan ini tidak diindahkan, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan senpi ilegal akan kita sita dan kita proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat No.12/1951,” imbaunya. (Ngah)

Share :

Baca Juga

Berita

Babinsa Pelayangan Inisiasi Gotong Royong, Budayakan Hidup Bersih Lingkungan

Berita

Ombudsman Jambi Pastikan, 78.100 Warga Miskin Ekstrim Terima Program Perlindungan Ketenagakerjaan

Berita

PWI Terima Penghargaan Lapas Narkotika Kelas IIB Muarasabak

Berita

Wakil Ketua DPRD Terpilih Ivan Wirata Bersama Pjs Gubernur Jambi Sambangi Rumah Duka, Korban Reruntuhan Tembok SMKN1 

Berita

Disambut Irjen Pol Rusdi Hartono, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar Turut Disambut Pedang Pora Hingga Seloko Adat

Berita

Wagub Sani: Rakortek Dapat Percepat Terwujudnya Kota Layak Anak di Provinsi Jambi

Berita

Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya 

Berita

Semi final Tim Takraw Putri Regu Jateng Vs Sul Teng Sekaligus Raih Medali Emas Sekaligus Pecahkan Rekor PON XXI 2024.