Kericuhan Pelantikan DPW PA Aceh Timur Diredam, Polres Diapresiasi Wartawan Bunda PAUD Tanjab Barat Rangkul 9 OPD, Perkuat Program JAMBUL untuk Anak Suku Duano Bupati Tanjab Barat dan Hj. Fadhilah Salurkan Sembako ke Lansia di 10 Muharram Wakapolres Tanjab Barat Buka Grand Final Kapolres Cup E-Sport : Lotus Archi vs Galaxy Seven Wakapolda Jambi Pimpin Tabur Bunga di Kuala Tungkal, Salurkan Bansos ke Nelayan

Home / Berita

Kamis, 2 Maret 2023 - 09:00 WIB

Diskresi Kepolisian Terkait Pemberhentian Mobilisasi Angkutan Batu Bara, Dirlantas Polda jambi : Pemprov Harus Segera Lakukan Langkah Konkrit

Jambi – Dirlantas Polda jambi ingatkan pemprov jambi harus lakukan langkah kongkrit terkait Kemacetan panjang yang terjadi akibat mobilisasi angkutan batubara.

 

Hal itu ditegaskan Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi saat dikonfirmasi Kamis (2/3/23). Ia menegaskan bahwa seharusnya Pemprov Jambi dari awal sudah harus mengambil langkah kongkrit terkait permasalahan angkutan batubara.

 

“Ya Memang permasalahan batubara ini menjadi permasalahan yang serius, jadi harus memiliki langkah kongkrit agar kejadian macet dan parkir di bahu jalan dapat teratasi, ” ujarnya.

 

 

Dirlantas Polda jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan langkah – langkah kongkrit yang harus dilakukan Pemprov Jambi adalah solusi pada permasalahan penyebab macet adalah Kelebihan Tonase yang menyebabkan Patah As dan Jalan Rusak, serta Parkir dibahu jalan.

BACA LAINNYA  Seorang Supir Truck Ditemukan Tewas Gantung Diri Didalam Kamar Mandi Rumah Makan

 

“ Patah As yang sering terjadi akibat kelebihan muatan tonase, jadi Pemprov Jambi khususnya Dinas Perhubungan harus memeriksa muatan dengan uji petik di mulut tambang dan dibantu oleh TNI Polri atau Tim satgas serta menyiapkan timbangan portabel untuk mengetahui jumlah tonase kendaraan sehingga tidak ada lagi patah As akibat kelebihan muatan (Over Kapasitas) ,” lanjutnya.

 

Ditambahkan Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, terkait angkutan batubara yang parkir di bahu jalan seperti di depan pasar, depan tempat ibadah dan sekolah, Pemprov Jambi melalui Dishub harus memasang rambu-rambu lalulintas dilarang parkir di daerah-daerah rawan macet dan tempat-tempat krusial agar pihak kepolisian punya dasar hukum untuk melakukan penindakan terhadap angkutan batu bara.

BACA LAINNYA  Kejuaraan Menembak Piala Kapolda CUP, Podium Juara Diborong Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi

 

“ Bila semua itu belum dilakukan Pemprov Jambi kita tidak akan membuka jalan untuk mobilisasi angkutan truk batubara, tetapi apabila ini telah dilaksanakan baru kita buka, ” tegasnya.

 

Dilanjutkan Kombes Pol Dhafi bahwa permasalahan jalan berlubang Pemprov dan pihak terkait seperti BPJN harus bisa efisien pengerjaannya sehingga tidak ada lagi jalan yang berlubang dan menjadi salah satu faktor penyebab kemacetan.

 

Untuk diketahui jalur Operasional Angkutan Batu bara mulai tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan dan untuk jalur Sarolangun Koto Boyo Tebo Batanghari tidak boleh keluar dari mulut tambang dan tidak ada angkutan batu bara yang melanggar dan coba-coba untuk beroperasi. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Tips Berkendara Sepeda Motor Tetap Gaya

Berita

Kanwil Ditjenpas Aceh Melaksanakan Razia di Rutan Banda Aceh

Berita

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-62, Lapas Kelas IIA Banda Aceh ikuti Kegiatan Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

Berita

Masuk Musim Kemarau, Kapolda Jambi Ingatkan Personil Siaga dan Selalu Sigap dalam Pencegahan Karhutla 

Berita

Kapolres Pidie Jaya Pimpin Pengamanan Strategis Pendaftaran Calon Bupati dengan Pendekatan Humanis dan Ketat

Berita

Manfaatkan Libur dan cuti Bersama Waisak, Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura lakukan Komsos ke wilayah Binaan

Berita

Kapolres Tanjabbar Kegiatan Ibadah Natal di Sejumlah Gereja

Berita

Wagub Sani : Perkebunan Kelapa Sawit Miliki Peran Strategis Bagi Pembangunan Jambi